Tingkatkan Kualitas ASN, UIN Bandung Tegaskan Kenaikan Pangkat Berbasis Sistem Merit dan Kinerja

UINSGD.AC.ID (Humas) — Pengembangan karier Aparatur Sipil Negara (ASN) bukan sekadar perubahan golongan administratif, melainkan wujud apresiasi negara atas peningkatan kinerja, kompetensi, dan penerapan sistem merit. Prinsip esensial inilah yang menjadi fokus utama dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Cara Usul Kenaikan Pangkat dan Jabatan Fungsional yang berlangsung di Gedung Abdjan Soelaeman, UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Kamis (20/8/2026).

Bimtek menghadirkan dua narasumber dari Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian Agama RI: Muhammad Basworo, S.Kom., Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama, dan Widodo Helwis Perdana, S.T., Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Muda, yang dipandu Istandi Suryadi, S.Ag., Staf Organisasi, Kepegawaian, dan Hukum (OKH).

Dalam arahannya, Kepala Biro Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan (AUPK), Dr. H. Ajam Mustajam, M.Si., yang didampingi Ketua Tim Kerja Bagian Organisasi, Kepegawaian, dan Hukum (OKH), H. Asep Saepudin Malik, M.Ag., menegaskan bahwa manajemen ASN saat ini, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, bertumpu pada penilaian kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan integritas secara adil.

“Menjadi ASN adalah pilihan. Karena itu, pilihan ASN harus diikuti dengan kesadaran penuh untuk menjalankan kewajiban dan bertanggung jawab terhadap tugas yang diemban. Peningkatan karier mutlak harus dibarengi dengan peningkatan kualitas kinerja dan kedisiplinan,” tegasnya.

Caranya dengan terus memacu prestasi instansi, dan mengajak seluruh pegawai untuk memperkuat solidaritas dan kepedulian antar-rekan kerja sebagai wujud sinergi keluarga besar kampus.

Kenaikan Pangkat sebagai Bentuk Apresiasi

Dalam pemaparannya, Widodo Helwis Perdana menjelaskan bahwa kenaikan pangkat merupakan bentuk penghargaan negara atas prestasi kerja dan pengabdian PNS. Proses kenaikan pangkat perlu dipahami tidak sekadar sebagai perubahan golongan, tetapi sebagai bagian dari perjalanan karier yang berkaitan erat dengan kinerja dan pengembangan kompetensi.

“Kenaikan pangkat merupakan penghargaan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil terhadap negara. Karena itu, setiap pegawai perlu memahami prosesnya dan mempersiapkan persyaratan yang diperlukan,” jelasnya.

Kenaikan pangkat PNS ditetapkan secara periodik pada tanggal 1 setiap bulan. Dalam prosesnya, terdapat mekanisme kenaikan pangkat yang disertai kenaikan jabatan fungsional maupun kenaikan pangkat tanpa perubahan jabatan fungsional.

Untuk kenaikan jabatan fungsional menjadi salah satu bagian penting dalam pengembangan karier PNS. Proses tersebut antara lain berkaitan dengan ketersediaan formasi sesuai peta kebutuhan jabatan, pemenuhan angka kredit, uji kompetensi sesuai ketentuan instansi pembina, serta rekomendasi dari unit atau instansi pembina apabila diperlukan.

“Pengembangan karier jabatan fungsional tidak hanya berorientasi pada kenaikan pangkat, tetapi pada pemenuhan kompetensi dan kinerja. Pegawai perlu memahami persyaratan setiap jenjang agar pengembangan karier dapat berjalan secara terencana,” katanya.

Widodo menjelaskan pentingnya pengelolaan kinerja dalam pengembangan jabatan fungsional. Pengelolaan kinerja dilakukan melalui tahapan perencanaan kinerja tahunan, penilaian atasan atau pejabat penilai, konversi nilai Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), hingga penetapan angka kredit tahunan.

Angka kredit kumulatif yang diperoleh melalui kinerja dan pengembangan kompetensi menjadi salah satu unsur penting dalam proses kenaikan jenjang jabatan fungsional. Dengan demikian, pegawai perlu menjaga konsistensi kinerja dan memenuhi persyaratan kompetensi sesuai jenjang jabatannya.

Dalam materi Bimtek diuraikan bahwa ketentuan kenaikan pangkat dan jabatan fungsional mengacu pada regulasi yang berlaku, di antaranya Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025, KMA Nomor 550 Tahun 2022, dan KSJ Nomor 40 Tahun 2024.

Dengan adanya bimtek ini, 144 peserta diharapkan tidak hanya memahami tata cara pengusulan kenaikan pangkat dan jabatan fungsional, tetapi mampu merencanakan pengembangan karier secara lebih baik dengan berorientasi pada kinerja, kompetensi, integritas, dan kebutuhan organisasi.

 

WhatsApp
Facebook
Telegram
Print
Twitter

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *