Paradigma Baru Perlindungan Hukum: Tanggung Jawab Pelaku dan Negara dalam Pemenuhan Nafkah Anak

Ilustrasi ibu dan anak, Canva/NU Online.

UINSGD.AC.ID (Humas) — Anak-anak yang lahir dari kehamilan akibat tindak pidana perkosaan berada dalam posisi yang sangat rentan. Selain mewarisi trauma dan stigma sosial dari sang ibu, di mata hukum positif Indonesia, mereka sering kali hanya dianggap sebagai “anak luar kawin” yang tidak memiliki hubungan nasab maupun hak waris dari ayah biologisnya.

Merespons realitas kelam yang terus berulang, seperti tercermin dari tingginya laporan kasus kekerasan seksual di BPS dan Polri, Dr. Budi Tresnayadi, S.H., M.H., melalui disertasinya pada Sidang Senat Terbuka Program Doktor Hukum Islam Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung (09/07/2026), menawarkan terobosan hukum revolusioner yang disebut Hak Nafkah Pemulihan.

Celah Hukum: Mengapa Restitusi Saat Ini Tidak Cukup?
Meskipun Indonesia telah memberlakukan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), masih terdapat kekosongan hukum (legal vacuum). “Aturan yang ada saat ini berfokus pada pemulihan korban langsung (sang ibu). Kalaupun ada mekanisme restitusi (ganti rugi), sifatnya hanya kompensatoris yang dibayarkan satu kali (lump sum),” tegasnya, Kamis (16/7/2026).

Padahal, kebutuhan seorang anak (gizi, kesehatan, dan pendidikan) bersifat periodik, berlanjut, dan terus meningkat seiring tumbuh kembangnya. Lebih jauh lagi, putusan restitusi sering kali mandul karena pelaku melarikan diri, meninggal dunia, atau tidak memiliki kemampuan ekonomi untuk membayar.

Substansi Gagasan: Tanggung Jawab Dua Lapis (Two-Tier Responsibility)
Untuk memutus kebuntuan hukum tersebut, anak yang lahir akibat perkosaan berhak mendapat jaminan kehidupan hingga ia mampu mandiri atau dewasa.

Hal ini diwujudkan melalui konstruksi Tanggung Jawab Dua Lapis:

  • Lapis Pertama: Tanggung Jawab Pelaku
    Pelaku wajib menanggung biaya hidup anak sebagai konsekuensi hukum dari perbuatan kriminalnya. Berpijak pada pendekatan Maqashid Syariah (tujuan hukum Islam) kontemporer dan Fatwa MUI No. 11 Tahun 2012, pemenuhan ekonomi ini dapat dipaksakan kepada pelaku melalui hukuman ta’zir, tanpa perlu adanya pengakuan hubungan nasab atau status perwaliannya.

 

  • Lapis Kedua: Gugat Tanggung Jawab Negara
    Jika pelaku tidak mampu, melarikan diri, atau meninggal dunia, Negara wajib hadir sebagai penjamin terakhir (last resort). Negara menalangi terlebih dahulu pembayaran nafkah pemulihan tersebut agar anak tidak menanggung kerugian struktural seumur hidup. Di kemudian hari, negara memiliki hak untuk menagih kembali (mekanisme regres) kepada pelaku jika keberadaannya telah diketahui atau kondisi ekonominya membaik.

Model Implementasi: Court-Based Child Support Guarantee
Sebagai langkah konkret, Dr. Budi, yang juga menjabat sebagai Ketua Pusat Bisnis UIN Bandung, merancang sistem terintegrasi yang melibatkan instansi lintas sektoral:

  • Tahap Yudisial (Penetapan): UPTD PPA memberikan pendampingan, sementara LPSK menghitung besaran kebutuhan anak. Ibu atau wali kemudian mengajukan permohonan ke Pengadilan (PA/PN) untuk mendapatkan putusan/penetapan besaran nafkah.

 

  • Tahap Administratif (Penyaluran): Pemerintah Daerah mengambil peran eksekusi dengan menyalurkan bantuan secara berkala melalui APBD atau dana bantuan korban. Sebagai contoh, dengan APBD 2025 yang mencapai Rp30,99 triliun, Provinsi Jawa Barat dinilai memiliki ruang fiskal yang sangat memadai untuk mendanai program perlindungan ini demi kepentingan terbaik anak.

Gagasan ini menggeser paradigma lama masyarakat dan negara. Melalui integrasi kelembagaan yang apik, anak-anak yang lahir dari situasi tragis tidak boleh lagi dipandang sebagai “beban moral”, melainkan sebagai subjek hukum merdeka yang hak dasar dan masa depannya dijamin penuh oleh negara. (Nanang Sungkawa / Kontributor).

WhatsApp
Facebook
Telegram
Print
Twitter

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *