Dinamika Politik Amnesti dan Abolisi

Tom Lembong (kiri) dan Hasto Kristiyanto (kanan)(ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

UINSGD.AC.ID (Humas) — Kabinet Prabowo-Gibran sangat dinamis. Langkah dan kebijakan Presiden dan para menterinya sarat makna. High context dan low context (Hall, 2000) komunikasi politik mereka berkolaborasi di antar kepentingan negara dan kepentingan kelompok, bahkan personal. Oleh karena itu, rakyat kadang diam, berteriak, dan gamang dalam keraguan, bahkan tak jarang pecah belah dan bersatu kembali.

Aceh meradang ketika lahir Kepmendagri No.300.2.2-2138 tanggal 25 April 2025 karena empat pulau ditetapkan masuk pada wilayah Provinsi Sumatra Utara, padahal secara de facto sudah lama berada di Kabupaten Aceh Singkil. Sebagian besar rakyat pun terhenyak nyaris tidak percaya atas viralnya keputusan “gegabah: Pemerintah Pusat tersebut. Beruntung Presiden Prabowo mengambil langkah cepat, keempat pulau tersebut “dikembalikan” ke Provinsi Aceh.

Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) “ujug-ujug” memblokir puluhan juta rekening dormant (tidak aktif), katanya, demi melindungi masyarakat dan sistem keuangan. Informasi viral, gaduh, dan rakyat pun gelisah. Presiden Prabowo memanggil PPATK dan pemblokiran dibatalkan.

Peristiwa yang mirip dengan dua kasus di atas dapat dikatakan cukup banyak. Teraktual. dua kasus yang sangat menyita perhatian publik dan viral di media sosial, yakni amnesti terhadap Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan dan abolisi Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan. Bahkan, kebijakan ini lahir dari pimpinan tertinggi Pemerintahan sekaligus Kepala Negara yang direstui oleh Lembaga Wakil Rakyat, DPR RI.

Hasto divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dan dijatuhi hukuman 3,5 tahun dan hukuman denda Rp250 juta (25/7). Hakim menyatakan, Hasto terbukti bersalah menyuap komisioner KPU 2017-2022, Wahyu Setiawan. Hanya berselang beberapa hari dari vonis, Hasto mendapat amnesti dari Presiden Prabowo.

Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7). Tom dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hanya berselang beberapa hari juga dari vonis, Tom Lembong mendapat Abolisi dari Presiden Prabowo.

Bingkai Narasi
Kebijakan amnesti dan abolisi bukanlah semata keputusan hukum, melainkan tindakan politis yang sarat dengan makna simbolik, tujuan strategis, dan upaya pembentukan persepsi. Narasi amnesti dan abolisi dibentuk elite, dikemas media, dan direspons publik. Dalam perspektif komunikasi politik, wacana amnesti dan abolisi dapat dibaca dalam berbagai persepsi, misalnya, sebagai bagian dari strategi pencitraan. Seperti dijelaskan Edelman (2001), aktor politik seringkali menggunakan kebijakan sebagai panggung simbolik untuk membingkai kawan sebagai korban ketidakadilan dan lawan sebagai pengganggu stabilitas.

Dengan mengangkat isu bahwa Hasto “dikorbankan” permainan politik, narasi dibentuk untuk menimbulkan simpati publik sekaligus mengalihkan pembahasan dari substansi hukum ke ranah politisasi lembaga. Memang seperti ditegaskan Denton dan Woodward (2018), komunikasi politik mencakup penggunaan pesan dan simbol untuk mempengaruhi opini publik dalam konteks politik.

Sementara itu, abolisi terhadap Lembong, yang tersangkut dalam tuduhan kebijakan ekonomi liberalisasi ekstrem dan dugaan konflik kepentingan investasi luar negeri, menghadirkan persoalan komunikasi politik yang berbeda. Tidak seperti Hasto yang diposisikan sebagai “korban”, Lembong dibingkai sebagai sosok yang “tak bersalah, tetapi disingkirkan”.

Abolisi (penghapusan proses hukum) terhadap Lembong dapat dipersepsi bentuk pengendalian wacana untuk membangun narasi bahwa pemerintah tidak sedang memburu tokoh-tokoh pro-pasar. Dalam komunikasi politik, hal itu bisa dilihat sebagai upaya menyeimbangkan tekanan dari kelompok nasionalis yang menentang investasi asing dengan kelompok internasional yang mendukung keterbukaan ekonomi. Retorika “pengampunan” terhadap Lembong bisa menjadi cara untuk mencitrakan Pemerintah sebagai aktor moderat, bukan anti-globalisasi.

Dalam konteks ini, abolisi menjadi bagian dari simbol manuver diplomatik dan ekonomi. Seperti diungkapkan McNair (2017), komunikasi politik tidak hanya bersifat lokal, melainkan transnasional, terutama ketika menyangkut tokoh-tokoh yang memiliki jejaring internasional. Maka, “pengampunan” atas Lembong bukan hanya pesan ke dalam negeri, melainkan sinyal ke investor dan lembaga internasional bahwa Indonesia masih terbuka terhadap pasar bebas.

Signifikansi Media
Peran media massa dalam dua kasus ini sangat signifikan. Jika ada media yang berpihak pada pemerintah akan cenderung menarasikan Hasto sebagai “martir reformasi hukum” dan Lembong sebagai “korban politik anti-investasi”. Sebaliknya, jika ada media oposisi, akan menyoroti dua kebijakan tersebut sebagai bentuk ketidakadilan selektif dan politisasi hukum.
Dalam komunikasi politik, framing media menjadi instrumen penting dalam membentuk opini publik. Entman (Reese et al., 2003) menyatakan, framing adalah proses seleksi aspek-aspek tertentu dari realitas untuk menonjolkan definisi masalah, penyebab, penilaian moral, dan solusi. Pemberian amnesti dan abolisi akan berbingkai berbeda oleh media-media yang punya afiliasi politik berbeda, sehingga publik mengalami kebingungan naratif dan keterbelahan persepsi.

Amnesti Hasto dan abolisi Lembong bukanlah sekadar kebijakan hukum, melainkan pertunjukan komunikasi politik yang kompleks. Keduanya menunjukkan bagaimana kekuasaan menggunakan narasi untuk membentuk persepsi, mendefinisikan moralitas, dan menegosiasikan legitimasi. Jika kebijakan itu muncul di antara ancaman erosi kepercayaan terhadap institusi negara, dikhawatirkan akan memperlebar jurang antara hukum dan keadilan, antara komunikasi dan kebenaran.

Oleh karena itu, perlu ada dorongan kuat agar Pemerintah berpegang teguh pada prinsip membangun komunikasi politik etis, transparan, dan berbasis akuntabilitas hukum. Amnesti Hasto dan abolisi Lembong harus diposisikan pada narasi prinsip keadilan yang tepat, kerangka hukum yang benar, dan etika politik yang berpihak pada rakyat. Politisasi instrumen hukum harus digunakan hanya untuk tujuan rekonsiliasi nasional, bukan penyelamatan politik kelompok tertentu, apalagi personal.

Mahi M. Hikmat Guru Besar UIN Sunan Gunung Djati Bandung

WhatsApp
Facebook
Telegram
Print
Twitter

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *