Surat Edaran Keringanan UKT, Mahasiswa S1 Semester 9 dan/lebih Wajib Tahu dan Simak Baik-baik Ya!

UINSGD.AC.ID (Humas) — Surat Edaran Nomor: 285/Un.05/11.3/KU.01.1/01/2025 Tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa semester 9 dan/lebih pada Program Sarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung tahun akademik 2024-2025.

A. DASAR
1. bahwa untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri Agama RI Nomor 498 Tahun 2025 tentang Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri Tahun Akademik 2024-2025, dan untuk merespon menurunnya kemampuan ekonomi orang tua/wali mahasiswa, selanjutnya akan berpengaruh terhadap kelancaran pembayaran UKT, dipandang perlu Keringanan UKT;

2. bahwa untuk efektivitas pelaksanaan Keringanan UKT Bagi Mahasiswa Semester 9 dan/atau lebih, dipandang perlu memberikan Pedoman Keringanan Uang Kuliah Tunggal;

3. bahwa untuk memberi landasan hukum bagi pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, dipandang perlu ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

B. MAKSUD
Surat Edaran ini dimaksudkan untuk menindaklanjuti Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor 498 Tahun 2025 tentang Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri Tahun Akademik 2024-2025, serta hasil Rapat Pimpinan Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung pada tanggal 30 Januari 2025.

C. RUANG LINGKUP
Surat Edaran ini memuat ketentuan mengenai syarat, dan prosedur pengajuan keringanan UKT bagi mahasiswa Semester 9 dan/atau lebih pada program sarjana yang mengalami penurunan ekonomi.

D. KEBIJAKAN KERINGANAN UKT
1. Keringanan UKT bagi Mahasiswa Semester 9 dan/atau Lebih pada Program Sarjana dalam bentuk pengurangan UKT dan/atau pembayaran UKT secara diangsur atau dicicil melalui 2 tahap, diberikan kepada orang tua/wali mahasiswa yang mengalami penurunan kemampuan ekonomi, seperti: (1) orang tua/wali meninggal dunia, (2) mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), (3) mengalami kerugian usaha atau dinyatakan pailit, (4) mengalami penutupan tempat usaha, dan atau (5) mengalami penurunan pendapatan secara signifikan;

2. Keringanan UKT sebagaimana diktum ketiga tidak berlaku bagi mahasiswa penerima beasiswa Bidikmisi/KIP-Kuliah, mahasiswa penerima beasiswa lainnya yang terkonfirmasi bekerjasama dengan UIN Sunan Gunung Djati Bandung, dan mahasiswa penerima UKT kategori 1 (satu);

3. Permohonan keringanan UKT diajukan kepada Rektor melalui Dekan Fakultas dan direkomendasikan sebagai usulan calon penerima keringanan UKT dengan memperhatikan validitas data mahasiswa yang diajukan disertai data dukung sesuai point 1 (satu);

4. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.

Demikian edaran ini disampaikan, untuk dipedomani. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.

Untuk mengetahui Surat Edaran ini dapat diunduh pada laman ini

WhatsApp
Facebook
Telegram
Print
Twitter

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *