Rendahnya Kesadaran Hukum di Indonesia

[www.uinsgd.ac.id] Hubungan antara hukum dengan masyarakat di Indonesi sangat rendah. Ini bisa dilihat dari penegakan hukum, kesadaran hukum  dan budaya hukum. “Kesadaran akan kewajiban hukum tidak semata-mata berhubungan dengan kewajiban hukum terhadap ketentuan undang-undang saja, tidak berarti kewajiban untuk taat kepada undang-undang saja, tetapi juga kepada hukum yang tak tertulis, seperti adat, kebiasaan masyarakat,” ungkap Rektor UIN SGD Bandung, Prof. Dr. H. Deddy Ismatullah, SH., M.Hum. saat menjadi Keynote Speech pada Seminar Internasional bertajuk “Peran Teologi dan Budaya dalam Meningkatkan Kesadara Hukum Masyarakat” yang diselenggarakan Himpunan Mahasiswa Hukum Pidana Islam (HPI) di Aula Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) lantai IV, Selasa (11/06).

“Berkaitan dengan penegak hukum hukum di Indonesia, saya risaukan dengan adanya praduga salah. Orang yang memiliki kecenderungan salah sekarang ditahan terlebih sebelum ia terbukti salah atau tidaknya. Tidak bisa seperti itu,”tegas Rektor.

Ia menyatakan bahwa penegak hukum hari ini hanya dibekali dengan kekuasaan belaka tetapi tidak dibeli ilmu sehingga mereka kurang memiliki sifat manusiawi.

Kesadaran hukum itu, terkait erat dengan masalah budaya hukum yang berupa nilia-nilia, pendangan-pandangan dan sikap-sikap yang mempengaruhi bekerjanya hukum.”Ketika seseorang melakukan tindakan kejahatan dan melaporkan kepada polisi atas segala perbuatannya. Perilaku ini tidak ada. Artinya tingkat kesadaran hukumnya sangat rendah,” tegasnya. 

Faktor penyebab kurangnya kesadaran di masyarakat dikarenakan; Pertama, Kaidah Hukum. Seperangkat peraturan perundang-undangan yang telah dibuat oleh lembaga yang berwenang yang masih belum memperlihatkan perlindungan masyarakat. Kedua, masyarakat. merasa hukum di Indonesia masih belum bisa memberikan jaminan terhadap mereka. Ketiga, Aparat Penegak Hukum sebagai pembuat dan pelaksana hukum itu sendiri masih belum bisa untuk benar-benar menerapkan peraturan yang sudah ditetapkan. Malahan sering aparat penegak hukum yang seharusnya sebagai pelaksana malah melanggar hukum.

Peran agama dalam peningkatan kesadaran hukum masyarakat sangat diperlukan, “khususnya Islam sebagai agama mayoritas di Indonesia sangat startegis bagi proses peningkatan kesadaran hukum di Indonesia. Perilaku ini telah diperaktekan oleh Rasulullah mellaui Al-Quran yang berusaha untuk menciptakan tatanan masyarakat Islam, sehingga melahirkan generasi Qurani,” jelasnya.   

Untuk itu, budaya hukum menjadi unsur penting dalam memahami perbedaan-perbedaan yang terdapat dalam sistem hukum yang satu dengan yang lain. “Budaya hukum sebagai bagian integral dari suatu sistem hukum,” sambungnya.

Pentingnya kesadaran dan budaya hukum itu harus menjadi; Pertama, Struktur Hukum. Kedua, Subtansi Hukum. Ketiga, Kultur Hukum.

Sebelumnya Rektor menyampaikan beberapa hal terkait dengan situasi dan kondisi UIN kepada Tadhasi dan Aigoto***[Ibn Ghifarie, Dudi] 

 

WhatsApp
Facebook
Telegram
Print
Twitter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *