Kuliah Umum bersama Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi

[www.uinsgd.ac.id] Upaya meningkatkan kualitas Program Studi Ilmu Hukum (IH) Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN SGD Bandung yang unggul dan kompetitif, maka digelar Kuliah Umum tentang “Peran Mahkamah Konstitusi dalam Mewujudkan Hak Konstitusional Warga Negara” bersama Dr. Anwar Usman., S.H., M.H., Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang dibuka secara resmi oleh Dekan FSH, Dr. Ah. Fathonih, M.Ag di Aula FSH lantai IV, Jumat (09/02).

Dalam sambutanya Dekan FSH menjelaskan “Mudah-mudahan dengan hadirnya Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi di kampus tercinta ini dapat memberikan manfaat, pencerahan, motivasi, semangat kepada civitas akdemika di lingkungan Fakultas Syariah dan Hukum UIN SGD Bandung, khusunya dosen, mahasiswa untuk berusaha terus-menerus meningakatkan kualitas mutu mahasiswa dan lulusannya,” tegasnya.

Dengan adanya pencerahan dari Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Dekan berharap “Momentum berharga ini harus diikuti dengan baik untuk mengawal tugas, fungsi dan peran utama MK itu menjaga konstitusi guna tegaknya prinsip konstitusionalitas hukum,” paparnya.

Menurut Ketua Jurusan IH, Dr. H. Utang Rosidin, SH, MH., acara kuliah umum ini merupakan “Suatu kegiatan sebagai bentuk upaya untuk terus meningkatkan kualitas Program Studi Ilmu Hukum yang Unggul dan Kompetitif, baik dosen, mahasiswa maupun lulusannya harus unggul dan kompetitif,” jelasnya. 

Perlu kami laporkan kepada Dekan FSH dan Wakil Ketua MK, upaya untuk terus mewujudkan program studi yang unggul dan kompetitif itu “tadi pagi sudah dilaksanakan Pelantikan Lembaga Peradilan Semu Mahasiswa Ilmu Hukum. Dibentuknya Lembaga Peradilan Semu Mahasiswa ini guna meningkatkan kompetensi mahasiswa Ilmu Hukum,” tegasnya. 

Profil lulusan Ilmu Hukum diantaranya mencetak Hakim, Jaksa, maupun Advokat.  “Dalam jangka pendek ini, kami berharap setelah dibentuknya Lembaga Peradilan Semu ini mahasiswa juga akan mengikuti beberapa kegiatan yang terkait dengan Lomba Peradilan Semu yang biasa diselenggarakan oleh Mahkamah Konstitusi maupun Lembaga Negara lainnya.”

Program Studi Ilmu Hukum sebelumnya telah memiliki Lembaga Kajian dan Debat Mahasiswa (LKDM), “Alhamdulillah melalui Lembaga tersebut, mahasiswa kami telah mengikuti beberapa Lomba Debat Konstitusi, khususnya yang diselenggarakan oleh Mahkamah Konstitusi, Majelis Permusyawaratan Rakyat, maupun Perguruan Tinggi-Perguruan Tinggi di Tingkat Nasional, dan Alhamdulillah pada tahun 2016 dan 2017 kemarin, mahasiswa berhasil mengikuti Lomba Debat Mahkamah Konstitusi di Universitas Riau. Walupun belum menjadi Juara, tapi alhamdulillah prestasinya sudah mendapatkan Prestasi Juara II Lomba Debat Konstitusi yang diselenggarakan MPR RI, Juara I Lomba Debat Konstitusi Tingkat Nasional yang diselenggarakan UIN Semarang, dan masih pada Tahun 2017 mendapatkan prestasi Juara I Lomba Debat Politik Hukum Tingkat Jawa dan Madura yang diselenggarakan UIN Yogyakarta,” tegasnya. 

Kajur IH berharap “dengan kehadiran Bapak Wakil Ketua MK, prestasi mahasiswa kami terus meningkat, terutama untuk mendapatkan prestasi pada kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan Mahkamah Konstitusi, karena pada saat ini mahasiswa kami mendapatkan Undangan dari Pusdik MK untuk mengikuti Seleksi Lomba Debat Regional Barat, yang Insyaallah akan diselenggarakan Bulan Maret 2018 di Universitas Maranatha,” paparnya. 

Bagi Wakil Ketua MK untuk ikut andil menciptakan peran Mahkamah Konstitusi dalam mewujudkan hak konstitusional warga negara itu “Harus dimulai dari penegakan hukum yang berkeadilan, hakimnya jujur, cerdas dan berintegritas,” tegasnya. 

Mengacu kepada ketentuan pasal 24 ayat (2) UUD 1945, Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman selain Mahkamah Agung. Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi adalah suatu lembaga peradilan, sebagai cabang kekuasaan yudikatif.

Kewenangan Mahkamah Konstitusi itu, Pertama, Menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Kedua, Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945. Ketiga, Memutus sengketa pembubaran partai politik. Keempat,   Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Kelima, Memberikan keputusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum, atau perbuatan tercela, atau tidak memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.

Dalam khazanah Islam, kata Wakil Ketua MK “menyampaikan amanat dan menghukum itu harus adil, seperti yang terdapat dalam Al-Quran surah al-Nisâ` ayat 58, sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha melihat,” jelasnya.  

Wakil Ketua MK berpesan kepada mahasiswa “Bersyukurlah dan merasa bangga karena bisa diberi kesempatakn untuk kuliah di jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum. Mudah-mudahan kita semua bisa menjadi penegak hukum dan hakim yang adil,” pungkasnya. [Humas Al-Jamiah] 

 

WhatsApp
Facebook
Telegram
Print
Twitter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *