Salam. Islam telah memberikan aturan-aturan tatkala seorang muslim dihadapkan kepada situasi untuk memilih antara dua hal atau lebih, yang boleh jadi hal-hal tersebut nampak bertentangan. Ia harus menentukan skala prioritas di antara hal-hal tersebut. Misal, pada satu sisi ia harus melaksanakan shalat Jum`at, tetapi pada sisi lain ia juga harus mengikuti imbauan pemerintah dan MUI agar menggantinya dengan shalat zhuhur karena adanya pandemi. Contoh lain, antara kewajiban berhaji dan kewajiban membayar utang, mana yang harus didahulukan.

Penentuan skala prioritas tersebut dapat terjadi dalam hampir di setiap sisi keberagamaan, mulai ibadah, muamalah, sampai akhlak. Pengetahuan tentang bagaimana cara menentukan prioritas tersebut—meminjam istilah yang dipakai Yusuf Qardhawi—disebut dengan Fiqh al-Awlawiyah (Fiqih Prioritas), atau Fiqh Maratib al-A`mal (Fiqih Mengurutkan Aktivitas), yakni aturan-aturan mengenai cara menentukan prioritas dalam kehidupan beragama sehari-hari.

Memprioritas sesuatu daripada yang lain berarti menentukan bobot nilai yang berbeda antara satu dengan yang lainnya. Pertanyaannya: Apakah aktivitas (amal) beragama itu bobot nilainya berbeda-beda? Jawabannya: Jelas berbeda. Mengenai iman yang cabangnya ada 77, Nabi menyebutkan bahwa yang paling tinggi bobotnya adalah kalimat “la ilaha illallah”, sedangkan yang paling rendah adalah membuang penghalang (yang mengganggu) di jalan.

Dari hasil penelaahan terhadap ayat-ayat al-Qur’an mengenai aktivitas yang paling berat mendapatkan pahala atau paling berat mendapatkan ancaman dari Allah, para ulama fiqih kemudian memformulasi lima hukum taklif, yaitu—sesuai dengan urutan prioritasnya—wajib, sunnah, mubah, makruh, dan haram. Ini jelas menjadi acuan skala prioritas. Yang wajib harus didahulukan daripada yang sunnah. Yang sunnah harus didahulukan daripada yang mubah, dan seterusnya.

Dengan demikian, seorang muslim, sebelum menentukan skala prioritas, ia harus terlebih dahulu mengetahui bobot nilai (hukum) segala sesuatu yang dihadapinya. Ia harus cerdas menentukan bobot nilai. Sebab, tidak mungkin ia dapat melakukan penskalaan itu jika ia tidak mengetahui bobot nilai hal-hal yang akan diskalakan. Salah dalam menentukan skala prioritas akan berdampak negatif kepada banyak hal.

Coba perhatikan: Mana yang harus diprioritaskan: Menyumbang uang untuk membangun mesjid di wilayah yang sudah banyak mesjidnya, atau menyumbang uang untuk membangun mesjid di wilayah yang mesjidnya sangat jarang?; Menyibukkan diri dengan ibadah sunnah di mesjid, atau menjalankan kewajiban mencari nafkah untuk keluarga?; Mengejar pahala sunnah berjamaah di mesjid, atau menghindar bahaya penularan wabah? Melaksanakan haji atau umrah berkali-kali, atau menyumbangkan uangnya untuk biaya pendidikan orang-orang miskin di sekitarnya?

Simak nasehat Yusuf Qardhawi berikut ini:

“Sesuatu yang semestinya didahulukan harus didahulukan, dan yang semestinya diakhirkan harus diakhirkan. Sesuatu yang kecil tidak perlu dibesarkan, dan sesuatu yang penting tidak boleh diabaikan. Setiap perkara harus diletakkan di tempatnya dengan seimbang dan lurus, tidak lebih dan kurang.” (Fiqh al-Awlawiyah).

Tengoklah firman Allah SWT. berikut ini:

وَالسَّمَاءَ رَفَعَهَا وَوَضَعَ الْمِيزَانَ، أَلَّا تَطْغَوْا فِي الْمِيزَانِ، وَأَقِيمُوا الْوَزْنَ بِالْقِسْطِ وَلَا تُخْسِرُوا الْمِيزَانَ.

“Dan Allah telah meninggikan langit dan Dia meletakkan neraca (keadilan), agar kamu jangan melampaui batas tentang neraca itu. Dan tegakkanlah timbangan itu dengan adil dan janganlah kamu mengurangi neraca itu.” (Q.S. al-Rahman/55:7—9).

Menentukan skala prioritas berarti meletakkan sesuatu pada tempatnya dengan benar. Ayat-ayat di atas menegaskan bahwa Allah telah meletakkan neraka keseimbangan, yang dengannya alam raya ini bisa berjalan secara teratur. Sebagaimana Allah meletakkan neraca keseimbangan demi keteraturan alam raya, kita harus pula meletakkan neraca keseimbangan demi keteraturan kehidupan ini.

Penggunaan bentuk fiil madhi untuk kata “rafaa” (meninggikan) dan “wadhaa” (meletakkan) memberikan penegasan makna bahwa hukum keseimbangan itu telah dibuat dan telah mapan. Pemaknaan ini mempertimbangkan salah satu fungsi fiil madhi dalam pemberian makna, di antaranya menunjukkan arti “tahaqquq/tawaqqu`” (kehadirannya dapat dipastikan).

Perintah untuk meletakkan neraca (aqimul-wazna) diulang dengan perintah untuk tidak mengurangi neraca tersebut (la tukhsirul-mizan). Pengulangan seperti ini dalam kajian bahasa Al-Qur’an disebut dengan kajian “tikrar”. Tentu ada maksud dan tujuan tertentu. Pada konteks ayat ini, maksudnya penegasan sekaligus perintah untuk senantiasa menegakkan neraca keseimbangan dalam kehidupan sehari-hari.

Coba perhatikan, perintah dan larangan pada ayat-ayat di atas dikemukakan dalam bentuk jamak semua (alla tathghau, aqimu, dan la tukhsiru). Ini adalah sebuah penegasan bahwa tantangan untuk meletakkan neraca keseimbangan (keadilan) atau godaan untuk mengurangi neraca tersebut muncul tatkala sebuah interaksi terjadi.

Baik, ayat-ayat di atas adalah landasan kita untuk bisa menentukan skala prioritas dalam kehidupan beragama sehari. Ada neraca keseimbangan yang patut kita jadikan panduan dalam penskalaan tersebut. Atas dasar itu, beragama dengan ilmu merupakan bagian yang tak dapat dipisahkan dari ajaran agama itu sendiri.

Pada seri berikutnya kita akan bahas bentuk-bentuk fiqih prioritas dalam kehidupan kita sehari-hari. Insyaallah.

Subhanallah. Begitu dalam dan indah makna yang diperlihatkan ayat di atas. Wallahu a`lam bish-shawab.

Prof. Dr. H. Rosihon Anwar, M.Ag, Wakil Rektor I UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

Tulisan ini merupakan Kajian ke-65 dalam Gerakan Peduli Bahasa Al-Qur’an

WhatsApp
Facebook
Telegram
Print
Twitter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *