UINSGD.AC.ID (Humas) — UIN Sunan Gunung Djati Bandung mendorong percepatan peluncuran Panduan Penggunaan Generative Artificial Intelligence (AI) sebagai acuan resmi bagi sivitas akademika dalam memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan secara etis, aman, dan bertanggung jawab.
Panduan ini dinilai penting untuk merespons perkembangan Generative AI yang semakin luas digunakan dalam pembelajaran, penelitian, penulisan karya ilmiah, hingga publikasi. Di sisi lain, pemanfaatannya perlu diimbangi dengan penguatan integritas akademik, perlindungan data, serta kemampuan berpikir kritis.
Pernyataan itu disampaikan Rektor UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Prof. Dr. H. Rosihon Anwar, M.Ag., didampingi Wakil Rektor I Prof. Dr. H. Dadang Rusmana, M.Ag., dalam Focus Group Discussion (FGD) yang berlangsung di Gedung O. Djauharuddin AR UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Senin (3/8/2026).
Rektor menegaskan, perkembangan teknologi kecerdasan buatan merupakan keniscayaan yang tidak mungkin ditolak. Karena itu, perguruan tinggi tidak cukup hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi juga harus mampu menghadirkan tata kelola, etika, dan regulasi yang jelas.
“Kita tidak bisa menolak kehadiran AI. Yang harus dilakukan adalah menghadirkan aturan agar penggunaannya tidak menjadi liar dan tetap menjaga marwah akademik serta orisinalitas karya intelektual,” tegasnya.
Menurutnya, UIN Bandung selama ini telah memiliki regulasi mengenai plagiarisme sebagai instrumen untuk menjaga integritas akademik. Namun, kehadiran Generative AI menghadirkan tantangan baru yang membutuhkan penyesuaian kebijakan, khususnya dalam proses pembelajaran, penelitian, dan publikasi ilmiah.
AI sebagai Alat Bantu, Bukan Pengganti Nalar
Rektor mengingatkan bahwa pemanfaatan AI tidak boleh menggeser tradisi intelektual yang dibangun melalui proses berpikir kritis, kreativitas, refleksi, dan kejujuran ilmiah.
Karena itu, Generative AI harus ditempatkan sebagai alat bantu, bukan pengganti kemampuan intelektual manusia. Penggunaannya tetap membutuhkan proses telaah, verifikasi, penyuntingan, serta kontribusi pemikiran dari penulis.
“Nilai-nilai kemanusiaan tetap harus menjadi unsur yang paling dominan dalam setiap proses akademik,” ujarnya.
Guru Besar Ilmu Tafsir ini menyoroti praktik penggunaan hasil AI yang disalin secara utuh, baik struktur penulisan, gaya bahasa, maupun pola argumentasinya, kemudian diklaim sebagai karya orisinal.
“Karya yang dihasilkan AI tidak boleh langsung disalin seratus persen lalu diakui sebagai karya sendiri. Harus ada proses berpikir, penelaahan kritis, verifikasi, penyuntingan, serta kontribusi intelektual nyata dari penulis,” ujarnya.
Mengingat tantangan terbesar bukan semata-mata terletak pada keberadaan AI, melainkan pada bagaimana teknologi tersebut digunakan. Ketergantungan berlebihan terhadap AI berpotensi melemahkan kemampuan berpikir kritis, kreativitas, refleksi ilmiah, dan dimensi kemanusiaan dalam kehidupan akademik.

Perlu Literasi, Perlindungan Data, dan Mekanisme Sitasi
Selain regulasi, Rektor menekankan pentingnya edukasi berkelanjutan bagi seluruh sivitas akademika mengenai etika penggunaan AI. Edukasi tersebut mencakup integritas akademik, penghormatan terhadap hak kekayaan intelektual, perlindungan data pribadi, serta kesadaran terhadap konsekuensi penggunaan teknologi kecerdasan buatan.
Penggunaan AI memiliki risiko terhadap keamanan dan privasi data apabila dilakukan tanpa kehati-hatian. Setiap pengguna perlu memiliki literasi digital yang memadai untuk memilah informasi yang layak diproses oleh sistem AI dan informasi yang harus tetap dijaga kerahasiaannya.
Dalam konteks karya ilmiah, panduan yang disusun itu diharapkan mengatur mekanisme sitasi dan transparansi penggunaan AI. Dengan demikian, sivitas akademika memiliki kejelasan mengenai kapan dan bagaimana penggunaan AI perlu diungkapkan dalam proses penyusunan karya.
Rektor mengibaratkan penggunaan AI seperti berjalan di jalan yang penuh duri. Teknologi harus dimanfaatkan dengan kehati-hatian agar tidak membawa pengguna keluar dari koridor etika dan integritas akademik.
“Sebagaimana pesan Umar RA, ketika berjalan di jalan yang penuh duri atau runcing, kita harus melangkah dengan hati-hati. Begitu pula dalam menggunakan AI. Teknologi ini harus dimanfaatkan secara hati-hati dan bijaksana agar tidak keluar dari koridor etika dan integritas akademik,” jelasnya.

Berbasis Nilai-Nilai Keislaman
Sebagai perguruan tinggi Islam, Rektor menegaskan bahwa pemanfaatan AI di UIN Bandung perlu dibangun di atas fondasi nilai-nilai keislaman.
Nilai amanah menjadi landasan dalam menggunakan teknologi secara bertanggung jawab; shidq sebagai prinsip kejujuran akademik dalam mengakui proses penyusunan karya ilmiah; ‘adl sebagai prinsip keadilan dalam penggunaan teknologi tanpa merugikan pihak lain; dan ihsan sebagai dorongan untuk menghadirkan kualitas terbaik melalui perpaduan kecanggihan teknologi dan kemampuan intelektual manusia.
Pemanfaatan AI juga perlu diarahkan pada prinsip hifzh al-‘aql, yakni menjaga akal dan rasionalitas agar manusia tidak kehilangan kemampuan berpikir kritis; hifzh al-‘irdh, menjaga kehormatan dan martabat akademik dengan menghindari manipulasi karya ilmiah; serta tabayyun, yakni melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap informasi yang dihasilkan AI sebelum digunakan sebagai rujukan ilmiah.
Atas dasar itu, Rektor mendorong agar Panduan Penggunaan Generative AI UIN Sunan Gunung Djati Bandung segera diselesaikan dan diluncurkan sebagai pedoman resmi bagi dosen, mahasiswa, tenaga kependidikan, dan peneliti.
Panduan tersebut diharapkan tidak sekadar memuat batasan penggunaan AI, tetapi memberikan kejelasan mengenai mekanisme sitasi, transparansi penggunaan AI dalam karya ilmiah, perlindungan data, serta ketentuan mengenai pelanggaran dan sanksi akademik bagi pengguna yang menyalahgunakan teknologi tersebut.
Dengan adanya panduan ini, UIN Bandung menegaskan komitmennya untuk menjadi perguruan tinggi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi sekaligus tetap berpegang teguh pada etika akademik, integritas ilmiah, dan nilai-nilai keislaman.
“Kehadiran Generative AI diharapkan menjadi instrumen untuk memperkuat kualitas pendidikan tinggi, bukan menggantikan nalar kritis, kreativitas, dan tanggung jawab intelektual yang menjadi jantung kehidupan akademik,” pungkasnya.

