UINSGD.AC.ID (Humas) – UIN Sunan Gunung Djati Bandung menegaskan komitmennya dalam mencetak advokat profesional melalui kolaborasi strategis bersama Kementerian Agama (Kemenag), Peradi Profesional, dan Universitas Indonesia (UI). Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama yang melibatkan 111 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) ini berlangsung di Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Kerja sama ini difokuskan pada penguatan Tri Dharma Perguruan Tinggi, penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), serta pengembangan Pendidikan Profesi Advokat (PPA). Langkah ini merupakan wujud nyata dari konsep Triple Helix, yakni sinergi antara pemerintah, perguruan tinggi, dan organisasi profesi guna memperkuat peran Fakultas Syariah dan Hukum dalam pembangunan hukum nasional.
Rektor UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Prof. Dr. H. Rosihon Anwar, M.Ag., yang hadir langsung dalam acara tersebut, menyambut positif kolaborasi ini sebagai momentum krusial untuk meningkatkan daya saing lulusan.
“Kerja sama ini membuka jalan lebih luas bagi lulusan Fakultas Syariah memasuki profesi advokat secara profesional. Kami siap memperkuat kurikulum, praktik akademik, dan kolaborasi agar lulusan UIN Bandung memiliki kompetensi, integritas, serta daya saing di tingkat nasional,” tegasnya.
Transformasi Fakultas Syariah sebagai Solusi Hukum Masyarakat
Dalam keynote speech-nya, Menteri Agama Nasaruddin Umar mendorong agar Fakultas Syariah di lingkungan PTKI, termasuk UIN Bandung, bertransformasi menjadi aktor yang lebih nyata dan solutif dalam menjawab tantangan hukum di tengah masyarakat.
Menag mendorong perluasan kerja sama Fakultas Syariah dengan berbagai pemangku kepentingan—mulai dari organisasi advokat, pengadilan, Lembaga Bantuan Hukum (LBH), hingga pemerintah daerah. Bentuk sinergi yang diharapkan mencakup klinik hukum, magang profesi, hingga riset bersama.
“Fakultas Syariah harus mampu memperkuat kebesaran hukum keluarga, peradilan agama, mediasi, bantuan hukum, serta perlindungan perempuan dan anak. Tidak hanya itu, isu-isu kontemporer seperti hukum ekonomi syariah, filantropi Islam, hingga problem hukum keagamaan harus menjadi fokus kajian dan pengabdian,” ujarnya.
Senada dengan itu, Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, menyebut kemitraan dengan Peradi Profesional ini sebagai game changer (pengubah keadaan) bagi peningkatan kualitas lulusan. “Ke depan, Fakultas Syariah dan Hukum akan semakin kuat. Peradi Profesional akan mengawal langsung standar PPA dan PKPA, sehingga relevansi lulusan kita dengan dunia kerja akan jauh lebih baik,” ungkap Amien.
Membangun Fondasi Etika dan Praktik Hukum Modern
Dari sisi praktisi dan akademisi umum, kolaborasi ini diharapkan mampu menjembatani dunia pendidikan dengan realitas profesi advokat.
Ketua Umum Peradi Profesional, Harris Arthur Hedar, menyatakan bahwa dari 111 perguruan tinggi yang tergabung, akan tercipta ratusan ruang penumbuhan karakter dan simpul harapan bagi penegakan hukum di Indonesia. “Kami ingin menyiapkan advokat yang tidak hanya unggul dalam kompetensi, namun juga berintegritas dan berakhlak,” tandasnya.
Rektor UI, Heri Hermansyah, menilai kolaborasi lintas institusi ini sebagai langkah konkret dalam memperluas akses dan mutu pendidikan hukum yang berkelanjutan.
“Ini adalah upaya melahirkan SDM yang siap kerja dan memiliki ketahanan moral. Kami ingin menyelaraskan keahlian praktik hukum modern dengan nilai-nilai etika, integritas, dan adab sebagai fondasi utama penegakan hukum di Indonesia,” pungkasnya.
Dengan adanya sinergi ini, UIN Bandung optimis dapat menjadi salah satu garda terdepan dalam mencetak sarjana hukum Islam yang adaptif terhadap perkembangan zaman, kompeten di dunia peradilan, dan menjunjung tinggi kode etik profesi advokat.



