KemenHAM Laksanakan Baseline Survei Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di UIN Bandung

UINSGD.AC.ID (Humas) — Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian HAM Republik Indonesia melaksanakan kegiatan baseline survey dalam rangka penyusunan kajian terkait kebebasan beragama dan berkeyakinan di UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Selasa (14/4/2026).

Kegiatan ini merupakan bagian dari agenda nasional yang bertujuan menghimpun data, informasi, serta masukan dari berbagai pemangku kepentingan di daerah. Data tersebut akan digunakan sebagai dasar dalam perumusan kebijakan di bidang instrumen HAM, khususnya terkait perlindungan dan pemajuan kebebasan beragama dan berkeyakinan.

Dalam pelaksanaannya, baseline survey dilakukan melalui sejumlah metode, di antaranya identifikasi wilayah prioritas berbasis risiko, pengumpulan data kasus, serta observasi terbatas di lapangan. Pendekatan ini diharapkan mampu menghasilkan data yang akurat, komprehensif, dan dapat dipertanggungjawabkan secara akademik maupun kebijakan.

Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung turut dilibatkan sebagai informan dalam kegiatan tersebut. Keterlibatan ini mencakup penyampaian pandangan akademik dan pengalaman institusional terkait isu-isu strategis, seperti tantangan, peluang, serta modalitas dalam mendorong kebebasan beragama dan berkeyakinan di wilayah Jawa Barat.

Kegiatan di lingkungan kampus berlangsung pada pukul 10.00 hingga 12.00 WIB, menjadi bagian dari rangkaian agenda yang telah dimulai sejak 13 April 2026 dan akan berlanjut hingga 15 April 2026. Selain di kampus, koordinasi juga dilakukan dengan sejumlah pihak, seperti organisasi masyarakat sipil, pemerintah daerah, serta Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Jawa Barat.

Sekretaris Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM, Ratih Ekarini Savitri, dalam surat resminya menyampaikan bahwa partisipasi berbagai pihak, termasuk kalangan akademisi, menjadi elemen penting dalam memastikan kualitas kajian yang dihasilkan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan tersusun rekomendasi kebijakan yang tidak hanya berbasis data, tetapi juga mencerminkan kondisi riil di masyarakat, sehingga dapat memperkuat upaya perlindungan HAM, khususnya dalam konteks kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia.

WhatsApp
Facebook
Telegram
Print
Twitter

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *