Mahasiswa Wajib Tahu! 5 Tips Cegah dan Lawan Kekerasan Seksual di Kampus

UINSGD.AC.ID (Humas) — Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menyatakan pencegahan kekerasan di lingkungan institusi pendidikan tinggi harus disosialisasikan kepada seluruh pihak.

Menteri PPPA mengajak para mahasiswa terlibat aktif dan peduli pada isu kekerasan termasuk di dalamnya kekerasan fisik dan kekerasan seksual di lingkungan kampus.

“Pencegahan kekerasan, baik itu kekerasan fisik dan kekerasan seksual harus disosialisasikan kepada seluruh pihak. Karena sekarang sedang dalam masa pengenalan kehidupan kampus bagi mahasiswa baru di Universitas Indonesia, kami berharap para mahasiswa peduli terhadap isu kekerasan. Jangan sampai ada korban atau pelaku kekerasan di lingkungan kampus,” ujar Menteri PPPA.

Hadirnya Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) sebagai upaya pencegahan kekerasan dan perlindungan bagi korban yang mengalami kekerasan di lingkungan kampus. Menteri PPPA mendorong mahasiswa dan civitas akademika yang melihat atau mengalami kekerasan untuk berani bersuara dan melaporkan kasus kekerasan.

Satgas PPKS adalah bentuk komitmen penyelesaian kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan. Setiap kampus memiliki kebijakan masing-masing dalam pengelolaannya, merujuk kepada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Pemerintah juga memberikan dukungan untuk membantu jika memerlukan bantuan.

Dalam pencegahan dan penanganan kekerasan, Menteri PPPA menegaskan pentingnya melaksanakan sinergi lintas sektor dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.

Mentri PPPA mendorong penguatan peran civitas akademika melalui pelaksanaan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS).

Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) per tanggal 5 Agustus 2025, jumlah kekerasan yang terlaporkan mencapai 17.388 kasus, dengan korban perempuan sebanyak 14.944. Angka tersebut sangat memprihatinkan. Menyikapi fenomena tersebut, pemerintah bersama dengan perguruan tinggi terus berupaya memberikan rasa aman bagi seluruh masyarakat khususnya terhadap mahasiswa dan civitas akademika agar tidak terjadi kekerasan di lingkungan kampus. (www.kemenpppa.go.id)

Dalam konteks UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Ketua Satgas PPKS (Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual), Dr. Neng Hannah, M. Ag memberikan cara jitu bagi mahasiswa untuk mencegah dan melawan kekerasan seksual di kampus.

Berikut ini 5 tipsnya:

1. Berani bilang “tidak” sejak awal.

Kalau ada yang bikin nggak nyaman, terutama yang terkait dengan bentuk-bentuk kekerasan seksual, jangan ragu menolak. Tegas dari awal bisa mencegah situasi makin jauh. Ingat, menjaga diri bukan berarti lemah, tapi justru kuat.

2. Dukung teman yang jadi korban.

Jangan biarkan korban merasa sendirian. Dengarkan tanpa menghakimi dan tawarkan bantuan. Dukungan kecil bisa jadi penyelamat besar.

3. Simpan dan sebar nomor hotline kampus.

Nomor darurat dan Satgas PPKS wajib kamu ketahui. Kalau ada kejadian, tahu harus ke mana lapor. Informasi itu bisa menyelamatkan banyak orang. Follow akun IG Satgas: satgasp2ks_uinbdg no Hotline: 083114093039

4. Gunakan media sosial dengan bijak.

Jangan sebar data pribadi sembarangan. Hati-hati dengan pesan atau ajakan mencurigakan. Dunia digital juga bisa jadi ruang kekerasan.

5. Ikut serta dalam kampanye anti kekerasan.

Jadilah bagian dari gerakan positif di kampus. Semakin banyak yang peduli, semakin kuat perlindungan kita. Kampus aman itu tanggung jawab bersama.

Kelima tips ini diharapkan mampu membentuk ekosistem pendidikan tinggi (UIN Sunan Gunung Djati Bandung) yang melindungi hak mahasiswa dan mendukung tumbuh kembang generasi muda yang cerdas dan berkarakter.

WhatsApp
Facebook
Telegram
Print
Twitter

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *