UINSGD.AC.ID (Humas) — Komisi Informasi Pusat menguji sebanyak 266 badan publik yang terdiri atas kementerian, lembaga, perguruan tinggi, perusahaan, dan institusi lainnya sebagai evaluasi untuk memastikan keterbukaan informasi kepada publik.
Rektor UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Prof Rosihon Anwar selaku Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), didampingi oleh Ketua PPID, Prof Tedi Priatna, Koordinator PPID Pelaksana Universitas Dian Nuraiman mengikuti Presentasi Uji Publik Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) 2024 yang berlangsung di Grand Mercure Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (13/11/2024).
Ketua Komisi Informasi Pusat Donny Yoesgiantoro menegaskan, “Komisi Informasi harus memastikan badan publik memberikan informasi sebanyak-banyaknya kepada publik,” tegasnya.
Menurutnya, pada pelaksanaan uji publik kali ini terdapat 266 badan publik yang mengikuti, terdiri atas kementerian, lembaga, perusahaan, partai politik, perguruan tinggi, dan institusi lainnya yang menggunakan anggaran dari pemerintah.
Sebelum dilakukan uji publik, badan publik terlebih dahulu dimonitor dengan diberikan self assessment questionnaire (SAQ) atau penilaian secara mandiri.
Setelah badan publik mengembalikan SAQ, KI Pusat kemudian mengundang badan publik untuk evaluasi dengan mengikuti presentasi uji publik. “Jadi, ada monitoring dan evaluasi. Ini diikuti lebih kurang 266 badan publik,” tuturnya.
Evaluasi yang dilakukan KI Pusat ini dengan menggandeng beberapa tokoh masyarakat, akademisi, mantan pejabat, jurnalis, dan lainnya.
“Kami menggunakan unsur pentahelix yang terdiri atas lima pemangku kepentingan, yaitu akademisi, bisnis, komunitas, pemerintah, dan media,” ujarnya.
Tujuan utama uji publik ini untuk memastikan bahwa badan publik telah memberikan informasi sebanyak-banyaknya kepada publik, kecuali informasi yang dikecualikan.
Prof Rosihon menuturkan presentasi uji publik yang berkesempatan memaparkan tentang “Layanan Prima Keterbukaan Informasi Publik UIN Sunan Gunung Djati Bandung”
Secara teknis uji publik kepada Badan Publik yang terpilih, dihadapan panel yang terdiri dari, anggota Komisi Informasi Pusat dan sejumlah ahli di bidang keterbukaan informasi dengan model presentasi dan wawancara.
“Alhamdulillah bersama Pemerintah Aceh, Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, proses presentasi uji publik UIN Bandung berjalan lancar sesuai harapan yang dilaksanakan di ruang efektif (Asoka 4) dari pukul 13.00-14.40 WIB,” tegas Rektor.
Tahapan ini merupakan penentuan untuk memperoleh predikat Badan Publik yang berstatus Informatif. Uji publik ini sebagai salah satu syarat penentu bagi setiap kelompok badan publik untuk mendapatkan kriteria dari tim penilai dengan status Informatif, Cukup Informatif, Menuju Informatif, Kurang Informatif dan Tidak Informatif.
Tahapan uji publik ini merupakan bagian akhir dan menjadi langkah penting, untuk memastikan tingkat pelaksanaan keterbukaan informasi pada badan publik sebagai bentuk implementasi pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik selama satu tahun berjalan.
Pimpinan UIN Sunan Gunung Djati Bandung terus berkomitmen untuk mendorong keterbukaan informasi sebagai upaya membangun transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Mudahan-mudahan harapannya UIN Bandung dapat mempertahankan predikat Informatif yang telah disandang tahun sebelumnya dan mohon doanya dari civitas akademika agar dapat terus meningkatkan kualitas layanan informasi bagi masyarakat,” pungkasnya.