HomeBeritaBeritaUIN Bandung Prioritaskan Perlindungan Korban dalam Penanganan Dugaan Kekerasan Seksual di Fakultas Ushuluddin

UIN Bandung Prioritaskan Perlindungan Korban dalam Penanganan Dugaan Kekerasan Seksual di Fakultas Ushuluddin

UIN Bandung Prioritaskan Perlindungan Korban dalam Penanganan Dugaan Kekerasan Seksual di Fakultas Ushuluddin

SIARAN PERS

UIN SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG

UIN Bandung Prioritaskan Perlindungan Korban dalam Penanganan Dugaan Kekerasan Seksual di Fakultas Ushuluddin

Bandung, 16 Oktober 2026 — Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung menegaskan komitmennya untuk mengutamakan perlindungan, keamanan, dan pemulihan korban dalam penanganan dugaan kekerasan seksual verbal yang melibatkan seorang dosen di Jurusan Studi Agama-Agama, Fakultas Ushuluddin.

Penanganan kasus tersebut dilakukan secara intensif oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas P2KS) UIN Sunan Gunung Djati Bandung atas instruksi Rektor, Prof. Dr. H. Rosihon Anwar, M.Ag., menyusul penyampaian aspirasi mahasiswa pada 6 Oktober 2026.

Rektor menegaskan bahwa UIN Bandung tidak menoleransi segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan kampus. Menurutnya, perguruan tinggi harus menjadi ruang pendidikan yang aman, bermartabat, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan serta integritas akademik.

“Atas nama pimpinan universitas, kami menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa yang menjadi perhatian publik ini. Kami mengecam segala bentuk kekerasan seksual, baik verbal maupun nonverbal. Kampus harus menjadi ruang aman bagi seluruh sivitas akademika. Karena itu, kami berkomitmen memberikan pendampingan psikologis, memastikan perlindungan korban, serta menyediakan opsi penyesuaian kelas perkuliahan bagi mahasiswi yang terdampak,” tegas Prof. Rosihon Anwar.

Sebagai tindak lanjut, Satgas P2KS telah melakukan serangkaian langkah penanganan sejak menerima informasi awal. Pada 7 Oktober 2026, Satgas melakukan penjangkauan awal dan meminta keterangan dari Sekretaris Jurusan, pengurus DEMA dan SEMA Fakultas Ushuluddin, serta pendamping korban.

Selanjutnya, pada 8 Oktober 2026, Satgas mengarahkan pihak terkait untuk menempuh mekanisme pelaporan resmi, menyiapkan pendampingan psikologis, memfasilitasi ruang aman, serta mengusulkan penyesuaian kelas perkuliahan sementara. Langkah tersebut ditujukan untuk menjaga kenyamanan korban dan mencegah terjadinya tekanan akibat relasi kuasa di lingkungan akademik.

Pada 9 Oktober 2026, Satgas P2KS meminta klarifikasi dari pihak terlapor dengan melibatkan pimpinan fakultas. Dalam proses tersebut, pihak terlapor menandatangani pakta integritas yang memuat komitmen untuk bersikap kooperatif, tidak melakukan intimidasi terhadap korban maupun saksi, serta menaati kode etik akademik.

Penandatanganan pakta integritas tersebut tidak menghentikan proses pemeriksaan. Satgas P2KS tetap melanjutkan investigasi secara objektif, profesional, dan berkeadilan dengan memeriksa bukti serta keterangan dari pihak-pihak terkait.

Hasil pemeriksaan akan disampaikan kepada pimpinan universitas sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan dan penetapan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku apabila dugaan pelanggaran terbukti.

Dalam proses penanganan perkara ini, UIN Bandung menempatkan perlindungan korban dan saksi sebagai prioritas. Universitas juga mengimbau seluruh sivitas akademika, masyarakat, dan media untuk menghormati privasi pihak-pihak yang terlibat dengan tidak menyebarluaskan identitas, dokumen pribadi, maupun rekaman yang berpotensi menimbulkan tekanan atau memperburuk kondisi korban.

Ketua Satgas P2KS UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Dr. Neng Hannah, M.Ag., mengapresiasi keberanian mahasiswa dalam menyampaikan aspirasi dan mendorong penyelesaian persoalan ini melalui mekanisme yang berlaku.

Ia mengajak seluruh sivitas akademika untuk berpartisipasi aktif dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual. Setiap laporan akan ditangani dengan memperhatikan kerahasiaan, keamanan, serta hak-hak pihak yang terlibat.

UIN Bandung menegaskan bahwa komitmen terhadap pencegahan dan penanganan kekerasan seksual merupakan bagian penting dari upaya membangun budaya akademik yang berintegritas, berkeadilan, dan berorientasi pada penghormatan terhadap martabat manusia.

Layanan Pengaduan Satgas P2KS UIN Sunan Gunung Djati Bandung:

WhatsApp: 085199251882

Tautan pengaduan: bit.ly/pengaduanksuinbandung

UIN Bandung mengajak seluruh sivitas akademika untuk tidak ragu melaporkan dugaan kekerasan seksual melalui kanal resmi yang tersedia, serta bersama-sama menjaga kampus sebagai ruang belajar yang aman dan bermartabat.

Humas UIN Sunan Gunung Djati Bandung

WhatsApp
Facebook
Telegram
Print
Twitter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *