Yuk Kenali 4 Pemberdayaan pada Peta Jalan Pengembangan Pesantren

UINSGD.AC.ID (Humas) — Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama tengah mematangkan penyusunan peta jalan (roadmap) pengembangan pesantren. Roadmap ini akan menjadi arah kebijakan jangka panjang bagi penguatan peran pesantren di Indonesia.

Undang-undang No 18 tahun 2019 tentang pesantren mengatur ruang lingkup fungsi pesantren mencakup tiga hal, yaitu: pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Pada fungsi pemberdayaan, setidaknya ada empat aspek yang menjadi fokus peta jalan pengembangan, yaitu: pemberdayaan ekonomi, pemberdayaan sosial dan hukum, pemberdayaan kesehatan dan keluarga, serta pemberdayaan lingkungan hidup.

Aspek pemberdayaan ini dibahas bersama dalam Penyusunan Peta Jalan Pengembangan Pesantren di Jakarta, Kamis (7/5/2026). Hadir, para pemangku kepentingan, organisasi masyarakat, serta pengelola pesantren untuk memberikan masukan terhadap penyusunan roadmap pemberdayaan pesantren. Forum diskusi difokuskan pada penguatan strategi pengembangan pesantren yang adaptif terhadap tantangan zaman, termasuk perubahan sosial dan budaya digital.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno menegaskan bahwa selama ini perhatian terhadap pesantren masih lebih dominan pada aspek pendidikan, sementara fungsi pemberdayaan dan dakwah belum sepenuhnya diperkuat secara optimal. Padahal, Undang-Undang Pesantren telah menegaskan tiga fungsi utama pesantren, yakni pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.

Amien menilai pemberdayaan ekonomi pesantren masih perlu diperluas dan dievaluasi efektivitasnya. Program-program seperti inkubasi bisnis dan penguatan kemandirian pesantren dinilai belum menjangkau seluruh pesantren secara merata.

“Dari sekitar 42 ribu pesantren yang ada, jangan sampai hanya sebagian kecil yang benar-benar tersentuh program inkubasi dan penguatan ekonomi,” ujarnya.

Karena itu, roadmap yang disusun akan menggunakan kondisi riil pesantren saat ini sebagai baseline untuk memetakan arah pengembangan pesantren ke depan, termasuk target jangka menengah dan visi 25 tahun mendatang.

Selain aspek ekonomi, Amien menekankan pentingnya penguatan literasi digital, kepemimpinan, dan budaya pesantren. Menurutnya, santri harus dipersiapkan menghadapi perubahan zaman dan dinamika masyarakat digital.

“Hampir seluruh aspek kehidupan hari ini sudah masuk ke dalam platform digital. Jika santri tidak memiliki kemampuan literasi digital yang baik, mereka akan tertinggal,” katanya.

Amien menyoroti pentingnya membangun budaya kepemimpinan yang sehat di lingkungan pesantren, termasuk relasi sosial antarsantri yang lebih terbuka dan humanis. “Pesantren bukan hanya institusi pendidikan, tetapi juga ruang pembentukan peradaban,” tandasnya.

Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam, Arskal Salim menegaskan bahwa pesantren memiliki peran strategis dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitarnya. Menurutnya, keberadaan pesantren tidak dapat dipisahkan dari kehidupan sosial masyarakat.

“Pesantren tumbuh bersama masyarakat. Karena itu, keberadaannya harus mampu memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan sosial dan ekonomi masyarakat sekitar,” ujar Arskal.

Indikator keberhasilan pemberdayaan pesantren dapat dilihat dari lahirnya alumni yang memiliki jiwa kewirausahaan, menurunnya persoalan sosial, hingga terbangunnya harmoni sosial di masyarakat.

Arskal juga menilai pesantren memiliki kekuatan besar sebagai agen transformasi sosial karena kedekatannya dengan masyarakat serta legitimasi moral yang dimiliki.

“Kontribusi pesantren bagi masyarakat sangat besar dan sudah terbukti dalam sejarah panjang bangsa ini,” ungkapnya.

Konsultan Penyusunan Peta Jalan Pesantren, Alisa Wahid menyampaikan bahwa fungsi pemberdayaan pesantren perlu dimaknai lebih luas, tidak hanya terbatas pada aspek ekonomi.

“Pesantren bukan hanya economic hub, tetapi juga cultural hub atau pusat kebudayaan masyarakat,” ujar Alisa.

Draft roadmap yang tengah disusun menawarkan perluasan dimensi pemberdayaan pesantren, mulai dari pemberdayaan sosial dan hukum, kesehatan dan keluarga, hingga lingkungan hidup.

Pesantren selama ini terbukti mampu menjadi agen transformasi sosial di tengah masyarakat. Karena itu, roadmap yang disusun diharapkan mampu memperkuat posisi pesantren sebagai pusat kehidupan masyarakat, baik secara formal maupun kultural.

Melalui penyusunan roadmap ini, Kementerian Agama berharap pesantren semakin kuat, mandiri, dan mampu menjadi motor penggerak transformasi sosial masyarakat Indonesia.

 

WhatsApp
Facebook
Telegram
Print
Twitter

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *