[www.uinsgd.ac.id] UIN SGD Bandung telah membuka pendaftaran calon rektor masa jabatan 2015-2019. Sekretaris Panitia Seleksi Calon Rektor, Munir mengatakan formulir pendaftaran calon rektor sudah bisa diambil di sekretariat panitia, ruang sidang senat Al-jamiah lantai dua.
“Bahkan hari ini sudah ada dua yang mengambil formulir pendaftaran,” ujar Munir, kepada Suaka Senin (21/04/2015).
Terdapat perubahan untuk pemilihan rektor tahun 2015 dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Agama (PMA) RI Nomor 14 tahun 2015 tentang Statuta Universitas, PMA RI nomor 1 tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan Menteri Agama tentang pengangkatan dan pemberhentian rektor dan ketua pada perguruan tinggi keagamaan yang diselengarakan oleh pemerintah.
Kemudian PMA nomor 14 tahun 2014 tentang pengangkatan dan pemberhentian rektor dan ketua pada perguruan tinggi keagamaan yang diselenggarakan oleh pemerintah. Terakhir, surat keputusan Pgs. Rektor tentang seleksi calon rektor.
Munir juga menuturkan beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi pendaftar. Yakni, pendaftar adalah berstatus PNS, serta belum berusia 60 tahun pada saat berakhirnya masa jabatan rektor yang sedang menjabat. Ia juga menuturkan calon rektor harus memiliki pengalaman. “Pernah memangku jabatan paling rendah sebagai wakil rektor, dekan, wakil dekan, direktur, wakil direktur, atau ketua lembaga,” katanya.
Sejumlah persyaratan lainnya yang bersifat khusus, menurut Munir, yakni pendaftar harus memiliki gelar doktor atau S3. Juga bersedia berdomisili di wilayah Bandung dan sekitarnya.
Munir menyampaikan proses pemilihan akan melalui sejumlah tahapan. Tahap pendaftaran dan penerimaan berkas, kata Munir, dilangsungkan pada 21-30 April. Selanjutnya tahap verifikasi berkas administrasi, 21 April-1 Mei. Setelah itu 2 Mei dilaksanakan tahap seleksi hasil berkas. Dilanjutkan dengan penyerahan hasil seleksi berkas ke senat universitas pada 4 Mei. Tahap akhir, yakni tanggal 6 Mei pemberian pertimbangan calon rektor oleh senat.
Pertimbangan akhir berada di tangan rektor. Panitia hanya menyerahkan data kelayakan bakal calon rektor disesuaikan dengan syarat-syarat yang telah ditentukan. “Kita hanya menyerahkan bahwa ini memenuhi syarat, kita hanya menyampaikan pada senat, senat yang akan menentukan berapa yang akan diajukan,” tambah Munir.
Keterbukaan publik mengenai pendaftaran calon rektor ini akan disajikan secara transparan. Selain penyebaran pengumuman dengan surat resmi, pemasangan baliho dan banner, kandidat maupun publik dapat mengakses laman resmi panitia pada www.uinsgd.ac.id.
Berkaitan dengan dibukanya pendaftaran calon rektor ini, menurut Munir, rektor yang baik adalah minimal yang dapat memenuhi syarat yang ditetapkan. “Ketika dikatakan lebih baik itu ketika mereka bisa melampaui persyaratan-persyaratan itu,” pungkas Munir. [Ridwan Alawi, Isthiqonita/Suaka]