[www.uinsgd.ac.id] Tim Audit Investigasi Kementerian Agama Republik Indonesia mengunjungi UIN Bandung, dalam rangka kegiatan Pembinaan Aparatur Sipil Negara (ASN), yang berlangsung di Aula Anwar Musaddad, Selasa (27/02/2018). Kunjungan ini bertujuan untuk memperbaiki serta meningkatkan kinerja Dosen dan Tenaga Kepegawaian.
Inspektur Investigasi Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemenag RI, Rojikin mengatakan, setelah adanya perubahan konstitusi pada masa awal reformasi yang memberikan manfaat terutama di bidang pendidikan, seperti adanya anggaran 20 persen baik melalui APBN dan APBD. Anggaran 20 persen tersebut digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan tenaga pendidik.
“Dari 2018, 2017, 2016 Kementrian Agama mendapatkan anggaran 63-64 triliun per tahun, dana tersebut digunakan untuk infrastruktur dan peningkatan kesejahteraan para guru dan dosen. Terutama sejak diberlakukannya UU Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005 dan PP Nomor 37 Tahun 2009,” ujar Rojikin.
Lebih lanjut, Rojikin juga memaparkan bahwa, keberhasilan Kementrian Agama selama ini juga tidak terlepas dari peran dan fungsi ASN yang didasarkan pada kinerja setiap harinya. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2017 tentang Jam Kerja Dosen pada Perguruan Tinggi Keagamaan.
“Karena ini peraturan baru yang diundang-undangkan pada 2017, maka para dosen harus menambah jam kerja tersebut. Minimal 12 sks dan maksimal 16 sks. Dan hasil kinerja tersebut harus dilaporkan dalam bentuk elektronik. Selama belum ada aplikasi secara during maka dosen bisa membuat pencatatan secara manual.” tutupnya. (Siti Fatimah, Lisna/Jurnalpos)