[www.uinsgd.ac.id] Aparatur Sipil Negara (ASN) harus menjaga netralitas Pilkada yang akan diselenggarakan secara serentak di 2018 nanti. Demikian yang diungkapkan Inspektur Investigasi Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Agama, Rojikin saat menyampaikan materi Pembinaan Aparatur Sipil Negara yang diadakan di Aula Anwar Musaddad UIN Bandung, Selasa (27/02/2018).
“Setiap warga negara memiliki dua kewajiban dalam Pilkada yaitu memilih dan dipilih. Kalau ASN itu kewajibannya hanya memilih. Jika ingin dipilih maka harus keluar dari ASN,” ujar Rojikin.
Selanjutnya, Rojikin menjelaskan bahwa ASN harus menghindari segala bentuk kegiatan baik berupa kampanye dan kegiatan para kandidat. Pasalnya, kasus ASN yang terlibat pernah terjadi di Jawa Barat, seperti adanya laporan ke inspektorat berupa kiriman foto, dan laporan tersebut langsung lanjut proses dan investigasi.
Terlebih setelah adanya peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), maka ASN juga perlu menjaga diri dalam hiruk pikuknya Pilkada. “Jadi kalau masih berstatus PNS kita hanya diperbolehkan memilih. Dan itu pun, dalam proses Pemilu dan Pilkada ASN itu punya kewajiban netralitas terhadap calon-calon yang ada.” tutupnya. (Siti Fatimah, Lisna/Jurnalpos)