(UINSGD.AC.ID)-Rektor UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Prof. Dr. H. Mahmud, M.Si mengikuti Upacara Bender Peringatan Hari Santri Nasional (HSN) 2020 secara virtual, Kamis (22/10/2020)
Berdasarkan surat Plt Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor: 45 Tahun 2020 tanggal 15 Oktober 2020 tentang Pelaksanaan Upacara Bendera Peringatan Hari Santri 2020, dengan ini Rektor UIN Sunan Gunung Djati Bandung menyampaikan, Upacara Bendera Peringatan hari Santri 2020 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 22 Oktober 2020 dengan tema Santri Sehat Indonesia Kuat” sebagaimana tema Peringatan Hari Santri 2020.
Upacara Bendera Peringatan hari Santri 2020 pada lingkungan Kementerian Agama dilaksanakan terpusat di halaman Kantor Kementerian Agama Jalan Lapangan Banteng Barat Nomor 3-4 Jakarta Pusat dimulai pukul 08.00 WIB dan dapat diikuti secara virtual melalui zoom meeting, Youtube Pendis Chanel, fanpage Pendidikan Pesantren dan instagram @pendidikanpesantren ditempat kerja masing-masing.
Peserta yang mendaftarkan pada taulan http://bit.ly/UpacaraHariSantri2020 akan mendapatkan sertifikat elektronik yang ditandatangani Menteri Agama.
Peserta upacara menggunakan sarung, atasan putih, berpeci hitam bagi laki-laki dan untuk perempuan dapat menyesuikan. Mempublikasikan pelaksanaan Upacara Bendera Peringatan hari Santri 2020 di media sosial atau media lainnya.
Resolusi Jihad
Dalam sambutannya, Menteri Agama menjelaskan kita patut bersyukur bahwa kalangan santri memiliki hari yang teramat istimewa, dimana tanggal 22 oktober telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo menjadi hari santri melalui Keputusan Presiden Nomor 22 tahun 2015 tentang Hari Santri.
Tanggal 22 oktober merujuk pada tercetusnya “resolusi jihad” yang berisi fatwa kewajiban berjihad demi mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Resolusi jihad ini kemudian melahirkan peristiwa heroik tanggal 10 Nopember 1945 yang kita diperingati sebagai Hari Pahlawan.
Selain penetapan hari santri, santri dan pesantren juga telah memiliki Undang-Undang nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren. Undang-undang ini memberikan afirmasi, rekognisi, dan fasilitasi terhadap pesantren dalam melaksanakan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat.
Agar Undang-Undang Pesantren lebih implementatif, kementerian agama diberikan mandat untuk mempersiapkan regulasi turunannya berupa Peraturan Presiden tentang pendanaan penyelenggaraan pesantren serta beberapa Peraturan Menteri Agama.
Menurut laporan yang saya terima, rancangan Peraturan Presiden dan rancangan peraturan Menteri agama telah melalui tahap harmonisasi dan uji publik bersama kementerian/lembaga dan ormas Islam. Mudah-mudahan tidak ada kendala berarti dan segera diundangkan.
Santri Sehat Indonesia Kuat
Untuk peringatan Hari Santri tahun ini secara khusus mengusung tema “Santri Sehat Indonesia Kuat”. Isu kesehatan diangkat berdasar fakta bahwa dunia Internasional, tak terkecuali Indonesia, saat ini, tengah dilanda pandemi global corona virus disease 2019 (Covid-19).
Tema ini adalah jawaban dari komitmen kita bersama dalam mendorong kemandirian dan kekhasan pesantren. saya yakin, jika santri dan keluarga besar pesantren sehat, bisa melewati pandemi covid-19 ini dengan baik, Insyaallah, negara kita juga akan sehat dan kuat.
Kita semua sadar sepenuhnya, bahwa pesantren adalah entitas yang rentan dengan persebaran covid-19. Keseharian dan pola komunikasi para santri yang terbiasa tidak berjarak antara satu dengan lainnya adalah model komunikasi yang islami, unik dan khas, namun sekaligus juga rentan terhadap penularan virus.
Akan tetapi tidak pula dapat dipungkiri pengalaman beberapa pesantren yang berhasil melakukan upaya pencegahan, pengendalian, dan penanganan dampak pandemi covid-19 menjadi bukti nyata bahwa pesantren juga memiliki kemampuan di tengah berbagai keterbatasan fasilitas yang dimilikinya.
Modal utamanya adalah tradisi kedisiplinan yang selama ini diajarkan kepada para santri, keteladanan dan sikap kehati-hatian kiai dan pimpinan pesantren. karena mereka tetap akan mengutamakan keselamatan santrinya dibanding lainnya.
Kita semua berikhtiar agar pandemi segera berlalu. keluarga besar pesantren, santri, masyarakat indonesia, dan warga dunia bisa melewati pandemi ini dengan baik.
Teguh Beragama, Teladan Bela Negara
“Santri dan para pengasuhnya bukan badan perjuangan yang dibentuk untuk tugas bertempur sebagai alat pertahanan negara. Namun, ketika Santri kemudian bertekad dan terpanggil untuk mengadu jiwa mengusir penjajah dari bumi Indonesia, itu nilai tertinggi yang sangat pantas diberi penghargaan dan diapresiasi. Santri menunjukkan bahwa setiap orang harus rela mengorbankan apapun yang dipunyainya demi menjaga tegak dan utuhnya negara dan bangsa tercinta,” terangnya.
Dalam Resolusi Jihad disebutkan bahwa Muslim yang berada dalam radius 94 km dari kedudukan musuh, hukumnya Fardu ‘Ain (kewajiban personal berlaku untuk semua umat Islam) untuk ikut bertempur, sedangkan di luar radius itu hukumnya Fardu Kifayah (kewajiban yang dapat diwakilkan). “Angka 94 km diperoleh dari perhitungan jarak tempuh manusia saat itu yang masih memungkinkan mereka untuk menjamak Salat Zuhur dan Ashar. Perhitungan cermat itu, di dalam ilmu militer termasuk bagian dari ‘backward planning’,” tuturnya.
Sikap ini, menunjukkan betapa para santri selalu ingin meneguhkan perjuangannya tanpa mengabaikan kewajiban dan nilai-nilai ajaran agama. Niat baik dilakukan dengan cara-cara yang baik dan konstruktif sesuai ajaran Islam yang rahmatan lil alamin, menjadi rambu-rambu utama yang dipegang teguh. Selama membawa rahmat, itulah bagian dari ajaran Islam.
“Selama didasari niat baik dan konstruktif, insya Allah sejalan dengan perjuangan Islam. Bila dilakukan dengan niat jahat dan destruktif pastilah bukan yang dicontohkan para santri dalam resolusi jihadnya. Selamat hari Santri. Santri sehat, cerdas, dan amanah, Indonesia kuat,” pungkasnya. ()