Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Kementerian Agama dalam Tatanan Normal Baru; Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru; dan Hasil Rapat Pimpinan UIN Sunan Gunung Djati Bandung pada tanggal 8 Juni 2020. Bersama ini, Rektor UIN Sunan Gunung Djati Bandung menetapkan Kebijakan Akademik dan Non-Akademik dalam tatanan normal baru yang produktif dan aman menghadapi Covid-19 di lingkungan UIN Sunan Gunung Djati Bandung sebagaimana terlampir pada surat ini agar dipedomani dan disosialisasikan di masing-masing unit kerjanya.
Untuk lebih lengkapnya, dokumen dapat di unduh disini
Beranda > Pengumuman > Keputusan Rektor Nomor 844/Un.05/II.2/KP.01.1/06/2020 Tentang Edaran Panduan Tatanan Normal Baru
Keputusan Rektor Nomor 844/Un.05/II.2/KP.01.1/06/2020 Tentang Edaran Panduan Tatanan Normal Baru
WhatsApp
Facebook
Telegram
Print
Twitter
Artikel Populer
-
-
5 Februari 2020 Dekan, Kolom Pimpinan
-
18 Desember 2019 Dekan, Kolom Pimpinan
Inspiratif
Pojok Rektor
Berita Utama
Inspiratif
-
8 Rahasia Lulus Tepat Waktu dengan Segudang Prestasi
15 September 2024