Keputusan Rektor Nomor 844/Un.05/II.2/KP.01.1/06/2020 Tentang Edaran Panduan Tatanan Normal Baru

Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Kementerian Agama dalam Tatanan Normal Baru; Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru; dan Hasil Rapat Pimpinan UIN Sunan Gunung Djati Bandung pada tanggal 8 Juni 2020. Bersama ini, Rektor UIN Sunan Gunung Djati Bandung menetapkan Kebijakan Akademik dan Non-Akademik dalam tatanan normal baru yang produktif dan aman menghadapi Covid-19 di lingkungan UIN Sunan Gunung Djati Bandung sebagaimana terlampir pada surat ini agar dipedomani dan disosialisasikan di masing-masing unit kerjanya.

Untuk lebih lengkapnya, dokumen dapat di unduh disini

WhatsApp
Facebook
Telegram
Print
Twitter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *