Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Kementerian Agama dalam Tatanan Normal Baru; Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru; dan Hasil Rapat Pimpinan UIN Sunan Gunung Djati Bandung pada tanggal 8 Juni 2020. Bersama ini, Rektor UIN Sunan Gunung Djati Bandung menetapkan Kebijakan Akademik dan Non-Akademik dalam tatanan normal baru yang produktif dan aman menghadapi Covid-19 di lingkungan UIN Sunan Gunung Djati Bandung sebagaimana terlampir pada surat ini agar dipedomani dan disosialisasikan di masing-masing unit kerjanya.
Untuk lebih lengkapnya, dokumen dapat di unduh disini
Beranda > Pengumuman > Keputusan Rektor Nomor 844/Un.05/II.2/KP.01.1/06/2020 Tentang Edaran Panduan Tatanan Normal Baru
Keputusan Rektor Nomor 844/Un.05/II.2/KP.01.1/06/2020 Tentang Edaran Panduan Tatanan Normal Baru
WhatsApp
Facebook
Telegram
Print
Twitter
Artikel Populer
-
-
5 February 2020 Dekan, Kolom Pimpinan
-
18 December 2019 Dekan, Kolom Pimpinan
Inspiratif
Berita Utama
-
Merawat 5 Amalan Baik di Penghujung Syaban
22 February 2025 -
21 February 2025
-
Semakin Bangga! Prodi Matematika Raih Akreditasi Unggul dari LAMSAMA
19 February 2025 -
Informasi Perkuliahan Sementer Genap 2024/2025. Simak Baik-baik Ya!
19 February 2025
Inspiratif
-
Dari Hobi Kompetisi Jadi Adhi Djati
16 February 2025