Instruksi Penggunaan Geotagging Perjalanan Dinas pada Aplikasi SIMANTAP

UINSGD.AC.ID (Humas) — Berdasarkan Surat Edaran Rektor UIN Sunan Gunung Djati Bandung Nomor 012/Un.05/II.2/KP.01.1/01/2025 bahwa dalam rangka tertib administrasi perjalanan dinas di lingkungan Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung, yang melaksanakan perjalan dinas agar Geo-Tagging, mengisi laporan perjalan dinas dan mengunggah foto pada aplikasi SIMANTAP, sebagaimana tutorial terlampir.

Berikut langkahnya:
1. Masuk ke Sistem Informasi Pegawai (SIP)

2. Masuk ke Fitur Perjalanan Dinas

3. Masuk ke Lokasi Perjalanan Dinas

4. Muncul Keterangan Geotagging

5. Mengisi Laporan dan Mengambil Foto di lokasi

Surat Edaran ini berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2025. Demikian untuk dipedomani, dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Dapatkan berbagai dokumen dan informasi hukum melalui portal WWW.JDIH.UINSGD.AC.ID dan WWW.JDIHN.GO.ID.

@jdihuinbdg Khazanah Dokumen Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung
@jdihnindonesia Khazanah Dokumen Hukum Indonesia.

Terhubung Bersama Kami #jdihuinsgd
Website : www.jdih.uinsgd.ac.id
YouTube – FB : JDIH UIN Bandung

Untuk mengetahui Surat Edarannya dapat diunduh pada laman ini

WhatsApp
Facebook
Telegram
Print
Twitter

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *