UINSGD.AC.ID (Humas) — Upaya mewujudkan tata kelola sumber daya manusia yang profesional, akuntabel, dan berbasis merit, UIN Sunan Gunung Djati Bandung menggelar Asesmen Penilaian Kompetensi bagi 41 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menduduki maupun diproyeksikan menduduki jabatan administrator dan pengawas. Kegiatan yang berlangsung di Gedung O. Djauharuddin AR dan Gedung Lecture Hall pada 23–25 Juni 2026 ini menghadirkan enam asesor dari Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal Kementerian Agama RI.
Enam asesor yang terlibat itu, Dian Sepalawati, Ina Muthmainnah, Ulinnuha Husniyati, Anggun Triyoga, Rayhana Ratri Ramadhani, dan Hana Diniatik. Asesmen ini menjadi bagian dari implementasi sistem merit dan manajemen talenta ASN guna memastikan penempatan pegawai sesuai kompetensi, potensi, dan kebutuhan organisasi.
Dalam arahannya, Kepala Biro Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan (AUPK) UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Dr. H. Ajam Mustajam, M.Si., didampingi Ketua Tim Kerja Bagian Organisasi, Kepegawaian, dan Hukum (OKH), H. Asep Saepudin Malik, M.Ag., menegaskan bahwa asesmen kompetensi merupakan instrumen penting dalam pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Agama.
Menurutnya, pelaksanaan asesmen telah diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2024 sebagai sarana untuk memetakan kompetensi manajerial, sosial kultural, dan teknis pegawai. Hasil pemetaan tersebut menjadi dasar dalam pengembangan karier ASN, termasuk rotasi, mutasi, promosi jabatan, hingga perencanaan kebutuhan organisasi secara objektif.
“Melalui asesmen ini, pimpinan memperoleh data yang akurat mengenai potensi dan kompetensi pegawai. Hasilnya menjadi dasar dalam pengambilan keputusan strategis, penyusunan peta jabatan, pengembangan manajemen talenta, dan penguatan sistem meritokrasi di lingkungan Kementerian Agama,” tegasnya, Selasa (23/6/2026).
Kesempatan mengikuti asesmen merupakan bagian penting dari proses pengembangan karier ASN. Asesmen tidak dimaksudkan untuk menentukan siapa yang lulus atau tidak lulus, melainkan untuk mengukur kompetensi dan memetakan potensi pegawai secara objektif agar dapat ditempatkan sesuai kapasitas dan kebutuhan organisasi.
“Yang terpenting adalah mengukur kompetensi dan memetakan potensi ASN secara objektif. Semua ASN pada akhirnya harus diasesmen agar organisasi memiliki peta talenta yang jelas dan dapat menempatkan pegawai sesuai kapasitasnya,” ujarnya.
Dengan menduduki jabatan struktural dituntut menjadi sumber daya manusia yang produktif, inovatif, dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan institusi. ASN tidak cukup hanya menjalankan rutinitas administratif, tetapi harus mampu menunjukkan kinerja, produktivitas, dan kapasitas kepemimpinan yang mendukung pencapaian tujuan organisasi.
“Era sekarang menuntut ASN untuk terus berkembang. Rotasi, mutasi, dan promosi jabatan harus didasarkan pada kompetensi dan kinerja. Karena itu, setiap pegawai perlu mempersiapkan diri, meningkatkan kapasitas, dan menguasai tugas-tugas yang menjadi tanggung jawabnya agar mampu bersaing secara sehat dalam sistem merit,” jelasnya.
Mewakili tim asesor dari Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal Kementerian Agama RI, Dian Sepalawati menjelaskan pelaksanaan asesmen kompetensi di UIN Sunan Gunung Djati Bandung merupakan tindak lanjut dari program penguatan sistem merit dan pengembangan karier ASN sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 28 Tahun 2020 tentang Penyusunan Rencana Pengembangan Karier Pegawai Negeri Sipil.
Pengembangan karier ASN harus didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja, dan kebutuhan instansi pemerintah. Kehadiran asesmen kompetensi menjadi instrumen penting untuk mengukur kesesuaian antara kompetensi pegawai dengan standar kompetensi jabatan yang dipersyaratkan.
“Kegiatan ini ditujukan bagi ASN yang menduduki atau diproyeksikan menduduki jabatan administrator dan pengawas sebagai bagian dari penguatan sistem merit dan manajemen talenta di lingkungan Kementerian Agama,” paparnya.
Dian menjelaskan penilaian dilakukan melalui berbagai instrumen yang mencakup pengukuran potensi, psikotes, wawancara, dan simulasi yang dilaksanakan oleh tim asesor. Selain itu, asesmen juga mengukur kompetensi manajerial dan sosial kultural peserta secara komprehensif.
“Kompetensi manajerial diukur melalui delapan indikator yang telah ditetapkan sesuai standar kompetensi jabatan ASN, sehingga hasilnya dapat memberikan gambaran yang komprehensif mengenai kapasitas dan kesiapan pegawai dalam menjalankan tugas kepemimpinan,” katanya.
Hasil asesmen memiliki peran strategis dalam pengembangan karier ASN dan dapat digunakan sebagai salah satu pertimbangan dalam proses rotasi, mutasi, maupun promosi jabatan. Hasil pemetaan kompetensi tersebut berlaku selama tiga tahun dan menjadi dasar pengambilan keputusan kepegawaian yang objektif, transparan, dan berbasis merit.
“Semoga pelaksanaan asesmen ini berjalan dengan baik, menghasilkan pemetaan kompetensi yang akurat, dan mendukung terwujudnya ASN yang profesional, kompeten, dan siap menghadapi tantangan organisasi ke depan,” pungkasnya.
Asesmen kompetensi dilaksanakan menggunakan metode Assessment Center dan berbagai instrumen penilaian yang telah ditetapkan oleh Unit Penilaian Kompetensi (Unpenkom) Kementerian Agama. Pada seleksi jabatan tertentu, tahapan asesmen juga dapat mencakup penulisan makalah, wawancara akhir, serta penilaian rekam jejak peserta.
Dengan adanya asesmen ini, UIN Sunan Gunung Djati Bandung menegaskan komitmennya untuk membangun birokrasi yang profesional, akuntabel, adaptif, dan berorientasi pada kinerja. Hasil asesmen diharapkan menjadi dasar yang objektif dalam pengembangan karier ASN dan memperkuat tata kelola perguruan tinggi yang unggul, kompetitif, dan berdaya saing.