UINSGD.AC.ID (Humas) — Pendidikan merupakan instrumen strategis dalam pembangunan sumber daya manusia. Apalagi pada masyarakat modern, pendidikan tidak hanya sarana untuk memperoleh pengetahuan, melainkan investasi masa depan yang menentukan mobilitas sosial, kualitas hidup, dan daya saing bangsa.
Negara-negara maju di Asia menempatkan pendidikan prioritas utama dalam pembangunan bangsa. Finlandia, memberikan pendidikan gratis, berkualitas, dan menempatkan guru sebagai profesi yang sangat dihormati. Singapura menempatkan pendidikan sebagai instrumen utama pembangunan SDM, sehingga mampu bersaing di tingkat global.
Korea Selatan dan Jepang membangun budaya belajar yang kokoh, disiplin, serta menghargai prestasi dan inovasi. Pengalaman negara-negara tersebut menunjukkan, kemajuan suatu bangsa tidak terlepas dari komitmen pemerintah dalam menyediakan pendidikan yang berkualitas, merata, transparan, dan mudah diakses.
Oleh karena itu, tingginya perhatian masyarakat terhadap pendidikan, termasuk dalam proses penerimaan siswa baru, sejatinya harus dipandang sebagai modal sosial berharga bagi pembangunan bangsa.
Para orang tua menaruh harapan besar terhadap masa depan anak-anak mereka. Namun, tingginya antusiasme masyarakat sering kali berbanding lurus dengan meningkatnya potensi konflik ketika proses penerimaan dinilai tidak adil, tidak transparan, atau tidak memberikan akses yang setara bagi seluruh warga negara.
Polemik SPMB
Tahun 2026 menjadi contoh nyata. di Jawa Barat, pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) diwarnai berbagai keluhan dan polemik. Sejumlah orang tua mengeluhkan keterbatasan daya tampung sekolah negeri, persoalan domisili, ketidaksesuaian data administrasi, hingga dugaan praktik-praktik yang dianggap tidak mencerminkan prinsip keadilan. Bahkan, di beberapa daerah terjadi kericuhan dan protes dari orang tua yang merasa anaknya kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan di sekolah yang diharapkan.
Situasi tersebut mendapat perhatian langsung dari Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi. Berbagai langkah korektif dilakukan, mulai dari inspeksi lapangan, evaluasi pelaksanaan SPMB, hingga dorongan agar seluruh proses penerimaan siswa dilakukan secara terbuka dan dapat diawasi masyarakat. Terlepas dari beragam pandangan terhadap kebijakan yang ditempuh, satu hal yang menjadi pelajaran penting bahwa persoalan utama dalam penerimaan siswa bukan semata soal kuota atau sistem seleksi, melainkan soal public trust.
Kepercayaan hanya dapat dibangun melalui keterbukaan. Ketika masyarakat memperoleh informasi yang lengkap, mudah diakses, dan dapat diverifikasi, ruang bagi kecurigaan akan semakin sempit. Sebaliknya, ketika informasi tidak tersedia secara memadai, berbagai spekulasi, rumor, dan tuduhan akan mudah berkembang dan berpotensi menimbulkan konflik sosial.
Keterbukaan
Dalam konteks itulah, keterbukaan informasi publik menjadi sangat penting. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah memberikan landasan yang kuat bagi masyarakat untuk memperoleh informasi penyelenggaraan layanan publik, termasuk pendidikan. Sekolah sebagai penyelenggara layanan publik memiliki kewajiban untuk menyediakan informasi yang benar, akurat, dan mudah diakses oleh masyarakat.
Pelaksanaan SPMB merupakan salah satu bentuk layanan publik yang paling banyak mendapat perhatian masyarakat. Oleh karena itu, seluruh informasi yang berkaitan dengan proses penerimaan siswa harus diumumkan secara terbuka. Masyarakat berhak mengetahui kuota yang tersedia, jalur penerimaan yang dibuka, persyaratan pendaftaran, mekanisme seleksi, jadwal pelaksanaan, hingga hasil seleksi pada setiap tahapan.
Keterbukaan harus mencakup penjelasan mengenai alasan seseorang diterima atau tidak diterima. Dalam era digital saat ini, publik tidak lagi cukup hanya diberi pengumuman hasil akhir. Mereka membutuhkan informasi yang dapat menjelaskan proses pengambilan keputusan secara objektif dan terukur. Transparansi semacam itu penting untuk menghindari kesan adanya perlakuan khusus, titipan, atau jalur-jalur tidak resmi yang merusak rasa keadilan masyarakat.
Keterbukaan informasi tersebut bukan hanya tanggung jawab sekolah. Pemerintah daerah, dinas pendidikan, dan seluruh pemangku kepentingan harus membangun sistem komunikasi publik yang efektif. Informasi yang benar harus disampaikan secara cepat, konsisten, dan mudah dipahami masyarakat. Banyak konflik yang muncul bukan karena kebijakan yang buruk, melainkan karena kurangnya penjelasan yang memadai kepada publik.
Pengalaman Jawa Barat tahun ini memberikan pelajaran berharga bahwa kualitas layanan pendidikan tidak hanya diukur dari kualitas kurikulum atau fasilitas sekolah, tetapi juga dari kualitas tata kelola penerimaan peserta didik. Sistem yang baik harus menjamin keadilan, akuntabilitas, dan keterbukaan bagi seluruh warga.
Keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan fondasi bagi lahirnya kepercayaan publik. Ketika masyarakat merasa dilibatkan, diberi akses informasi yang memadai, dan memperoleh perlakuan yang adil, maka potensi konflik dapat diminimalisasi. Sebaliknya, jika ruang informasi tertutup, sekecil apa pun persoalan akan mudah berkembang menjadi krisis kepercayaan.
SPMB bukan hanya urusan menerima siswa baru. SPMB adalah wajah pelayanan pendidikan yang pertama kali dilihat masyarakat setiap tahun. Oleh karena itu, keterbukaan informasi harus menjadi spirit utama dalam penyelenggaraannya. Kita berharap berbagai polemik yang terjadi menjadi momentum perbaikan tata kelola Pendidikan, sehingga setiap anak Indonesia memperoleh kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan yang bermutu. Pendidikan yang baik selalu dimulai dari proses yang adil, transparan, dan dapat dipercaya.
Mahi M. Hikmat, Guru Besar UIN Sunan Gunung Djati Bandung
Sumber, Pikiran Rakyat 18 Juni 2026