(UINSGD.AC.ID)-Kemiskinan merupakan salah satu masalah mendasar yang dihadapi oleh umat Islam di Indonesia. Fenomena tersebut secara tidak langsung dapat membahayakan kekokohan akidah dan keimanan seseorang. Zakat, infaq dan sadaqah sebagai instrumen dalam pengentasan kemiskinan, tidak hanya menjadi persoalan pribadi, melainkan menjadi persoalan bersama.
Peran BAZ dan LAZ yang diamanatkan oleh UU 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, harus dioptimalkan karena pengentasan kemiskinan tidak hanya cukup dengan regulasi saja, tetapi harus ada sosialisasi serta pengelolaan dan pendayagunaan yang amanah, profesional yang didukung dengan legalitas hukum yang kuat.
Semua aspek ini pada akhirnya bisa mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Tulisan ini mencoba melakukan telah singkat tentang pengentasan kemiskinan melalui pendayagunaan zakat di Indonesia. Agar tujuannya tercapai, maka campur tangan pemerintah dalam pengelolaan zakat merupakan keharusan.
Untuk mengetahu hasil penelitian tentang Problematika Kemiskinan dan Optimalisasi Fungsi Zakat oleh Ahmad Fathoni yang dimuat pada Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam, 5(2), 167–180 dapat diunduh pada laman ini