UINSGD.AC.ID (Humas) -– Dalam rangka memastikan transparansi dan keadilan dalam penetapan biaya pendidikan, UIN Sunan Gunung Djati Bandung menggelar Rapat Koordinasi Penyesuaian Uang Kuliah Tunggal (UKT) Mahasiswa Baru Tahun Akademik 2025/2026 yang berlangsung di el Hotel Bandung selama tiga hari, dari Senin hingga Rabu, 13–15 Oktober 2025.
Dengan menghadirkan narasumber, Ketua Tim Kerja Bagian Keuangan dan Akuntansi Ani Fatimah Zahra Saifi, S.Pd.I., M.Pd., Ketua Tim Kerja Bagian Bagian Kemahasiswaan dan Alumni, H. Wawan Gunawan, S.Ag., MM., Kepala PTIPD (Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data) H. Mohamad Irfan, ST., M.Kom., Ph.D., Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Pertama Satia Baktiyani Wahidah, S.HI., M.E
Dalam sambutannya, Rektor UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Prof. Dr. H. Rosihon Anwar, M.Ag., menyampaikan bahwa penyesuaian kategori UKT ini merupakan respons terhadap masukan dari orang tua/wali mahasiswa terkait penetapan UKT bagi mahasiswa baru tahun akademik 2025/2026.
“Pada dasarnya asas dari penyesuaian UKT ini adalah keadilan. Saya meminta para operator untuk bekerja dengan teliti, detil, dan penuh pengamatan. Jangan sampai ada keputusan yang tidak sesuai dengan kondisi mahasiswa. Jika memang mahasiswa masuk kategori tertentu, maka tetapkan sesuai kenyataannya,” tegasnya.

Rektor mengajak seluruh civitas akademika untuk menaati regulasi yang ada, karena regulasi dibuat demi kemaslahatan bersama. “Ikuti aturan dan berikan layanan terbaik untuk kampus tercinta,” pesannya.
Dalam kesempatan itu, pimpinan mendorong mahasiswa untuk memanfaatkan berbagai bantuan dan peluang beasiswa, seperti dari BAZNAS, bagi mereka yang mengalami kendala dalam pembayaran UKT.
“Saya berharap dalam melakukan verifikasi data calon mahasiswa harus dilakukan secara cermat dan profesional. Penyesuaian UKT adalah hak mahasiswa, dan penetapannya harus sesuai dengan kondisi ekonomi masing-masing. Dengan kegiatan ini, UIN Bandung berharap dapat terus menghadirkan sistem pendidikan tinggi yang transparan, adil, dan inklusif,” bebernya.

Wakil Rektor II UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Prof. Dr. H. Tedi Priatna, M.Ag., dalam laporannya menyampaikan “Rakor ini diikuti oleh 126 peserta, terdiri atas 10 orang panitia, 116 peserta dari unsur verifikator fakultas dan universitas, termasuk perwakilan mahasiswa dari DEMA dan SEMA Universitas,” paparnya.
Rakor ini bertujuan untuk melakukan verifikasi atas permohonan penyesuaian UKT mahasiswa baru program sarjana Tahun Akademik 2025/2026. Output dari kegiatan ini meliputi:
1. Hasil Penyesuaian Kategori UKT Tahun 2025.
2. Penetapan Kategori K1 UKT Tahun 2025, yang akan ditindaklanjuti oleh Bagian Kemahasiswaan.
3. Surat Rekomendasi dari masing-masing Fakultas, yang ditandatangani oleh Dekan.
“Rakor ini menjadi bagian penting dari sistem informasi dan transparansi publik di lingkungan UIN Sunan Gunung Djati Bandung,” jelasnya.

Dalam pemaparannya, Ani menjelaskan tentang dasar penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT). “Untuk di UIN Bandung UKT adalah sistem pembayaran biaya kuliah yang disesuaikan dengan kemampuan ekonomi keluarga mahasiswa,”
Menurutnya pembayaran dilakukan per semester, dan terdiri dari beberapa golongan/kategori mulai dari golongan I hingga VII, serta kategori khusus penerima KIP-Kuliah.
Penetapan UKT mengacu pada Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia yang diterbitkan setiap tahun akademik.
Paling tidak mengacu pada tujuh Keputusan Menteri Agama terkait UKT:
1. KMA No. 368 Tahun 2025 – UKT Tahun Akademik 2025/2026.
2. KMA No. 498 Tahun 2024 – UKT Tahun Akademik 2024/2025.
3. KMA No. 82 Tahun 2023 – UKT Tahun Akademik 2023/2024.
4. KMA No. 244 Tahun 2022 – UKT Tahun Akademik 2022/2023.
5. KMA No. 176 Tahun 2021 – UKT Tahun Akademik 2021/2022.
6. KMA No. 1195 Tahun 2019 – UKT Tahun Akademik 2020/2021.
7. KMA No. 151 Tahun 2019 – UKT Tahun Akademik 2019/2020.

Syarat dan Mekanisme Penentuan kategori UKT
Penetapan UKT bagi calon mahasiswa baru dilakukan berdasarkan:
1. Jalur Penerimaan SNBP, SPAN-PTKIN, SNBT, UM-PTKIN, MANDIRI CBT, MANDIRI PRESTASI.
2. Pengisian Biodata dan Dokumen Pendukung, Calon mahasiswa wajib mengisi biodata dan melengkapi dokumen pendukung pada sistem DAMBA (Data Mahasiswa Baru).
3. Proses Penetapan dilakukan secara online, dengan pembobotan berdasarkan kemampuan ekonomi orang tua/wali mahasiswa.
Jumlah mahasiswa yang melakukan pendaftaran pada penyesuaian UKT Tahun 2025 adalah 2747 orang dan yang melakukan submit berjumlah 1763 orang.
Hasil penyesuaian UKT Tahun 2025 berlaku mulai semester kedua Tahun Akademik 2025-2026, yang ditetapkan melalui SK Rektor dan akan diumumkan pada tanggal 21 Oktober 2025.
Dalam penutupan kegiatan ini, Kepala Biro AUPK, Drs. H. Ajam Mustajam, M.Si., menegaskan penyesuaian UKT ini harus mencerminkan rasa keadilan, transparansi, dan akuntabilitas.
“Mari kita pastikan kebijakan ini mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan, amanah, dan wajah kepedulian kita sebagai manusia di hadapan Allah SWT.Jaga dengan hati yang bersih, agar menjadi berkah dan membawa manfaat.
Niatkan sebagai ibadah, sebagai jalan menuju keadilan, serta teladan dalam tata kelola yang amanah dan berdaya bagi umat” pungkasnya.
