(UINSGD.AC.ID)-Upaya menjalankan Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik menuju perguruan tinggi yang informatif. UIN Sunan Gunung Djati Bandung menggelar Workshop Uji Konsikuensi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Tahun 2022 di Green Forest Resort & Wedding, Parongpong Bandung Barat, Sejak Senin-Selasa (12-13/09/2022).
Aditya Nuriya Sholikhah, SH, MH., (Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat) menjadi narasumber yang membahas tentang Pedoman Pelaksanaan Uji Konsekuensi Daftar Informasi yang dikecualikan dipandu oleh Dr. Iu Rusliana S.Fil.I., M.Si. Narasumber kedua Siti Ajijah, SH., MH., (Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat) dipandu oleh Mohamad Irfan, M.Kom., Ph.D.
Rektor Prof Dr H Mahmud MSi CSEE menjelaskan sebagai badan publik UIN Sunan Gunung Djati Bandung memiliki komitmen bersama untuk meraih informatif, termasuk memuat daftar Informasi yang wajib diumumkan secara berkala, tersedia setiap saat, diumumkan serta merta, sampai daftar Informasi yang dikecualikan.
“Komitmen bersama jadi kesepakatan pimpinan untuk membangun budaya keterbukaan informasi. Dengan harapan adanya uji konsekuensi dapat menjadi pijakan untuk memuat daftar informasi mana yang dikecualikan,” tandasnya.
Ketua Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Prof Dr H Tedi Priatna M.Ag., CEAM, menjelaskan dalam melakukan uji konsekuensi, PPID mesti diperhatikan dengan benar pengklasifikasian informasi publik yang dimohon, meliputi gambaran informasi yang dibutuhkan, alasan pemohon, dan tujuan penggunaannya.
Mengindentifikasi dasar hukum pengecualian sesuai dengan pasal dan ayat dalam undang-undang nomor 14 Tahun 2008, dengan mengindentifikasi tujuan pengecualian serta mengindentifikasi relevansi tujuan dengan pemohon informasi.
“Mengingat uji konsekuensi menjadi penting.Mudah-mudahan dengan melakukan uji konsekuensi menjadi modal untuk meningkatkan layanan informasi. Untul itu kinerja PPID merupakan corong keterbukaan informasi dalam melaksanakan good governance,” jelasnya.
Siti Ajijah, SH., MH.,menegaskan informasi itu penting bagi masyarakat karena dijamin oleh undang-undang. Keterbukaan informasi publik merupakan perwujudan keterbukaan informasi publik.
Semua informasi publik pada masa dahulu dikecualikan dan dirahasikan, melalui undang-undang keterbukaan informasi publik menjadi terbuka melalui undang-undang keterbukaan informasi publik. “Teknologi informasi akan mempermudah badan publik menyedikan aplikasi dan media website yang dibutuhkan oleh masyarakat,” pungkasnya.