Workshop Penyusunan Peta Risiko UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Penguatan SPIP untuk Good University Governance

UINSGD.AC.ID (Humas) — Sebagai bagian dari penguatan kapabilitas kelembagaan dan peningkatan efektivitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Satuan Pengawasan Internal (SPI) UIN Sunan Gunung Djati Bandung menyelenggarakan Workshop Penyusunan Peta Risiko yang berlangsung di Ruang Pertemuan Gedung Bodas, Kampus II, Selasa (9/12/2025).

Acara dibuka secara resmi oleh Rektor, Prof. Dr. H. Rosihon Anwar, M.Ag., didampingi Wakil Rektor II, Prof. Tedi Priatna, M.Ag. Dalam sambutannya, Rektor menegaskan pentingnya pengelolaan perguruan tinggi yang responsif terhadap risiko pada seluruh elemen tata kelola untuk mendorong pelayanan publik yang efektif, akuntabel, dan berkelanjutan.

Risiko secara sederhana dapat diartikan sebagai kemungkinan kejadian yang mengancam pencapaian tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan oleh UIN Sunan Gunung Djati Bandung. “Semua risiko yang mungkin terjadi ini harus kita identifikasi: apa, dimana, kapan, mengapa, dan bagaimana. Setelah teridentifikasi, kita harus menentukan langkah-langkah mitigasi yang perlu diambil sehingga risiko tersebut tidak berdampak negatif terhadap pencapaian tujuan institusi,” tegasnya.

Melalui kegiatan workshop ini diharapkan dapat diidentifikasi, dipetakan, dinilai, dan dirumuskan langkah-langka mitigasi risiko, sehingga jika risiko ini terjadi tidak akan berdampak buruk bagi agenda pencapaian tujuan dan sasaran UIN Sunan Gunung Djati Bandung.


Harapannya, setelah kegiatan workshop oleh SPI ini agar setiap Unit Kerja yang ada di lingkungan Fakultas dan Biro dapat menerbitkan SK tentang Susunan Personalia Unit Manajemen Risiko yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan Manajemen Risiko. “Mudah-mudahan tahun depan setiap unit kerja dapat melaksanakan sendiri workshop Manajemen Risiko di unit kerjanya masing-masing,” jelasnya.

Materi inti workshop disampaikan oleh Dr. Setia Mulyawan, S.E., MM., QIA., CRMP., QRMA., ERMAP. dengan topik “Sosialisasi Pedoman Manajemen Risiko dan Penjelasan Pengisian Kertas Kerja” yang dipandu oleh Dra. Euis Heni Herlina, M.Pd., QRMA., ERMAP.

Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam ini menegaskan bahwa Manajemen Risiko (MR) merupakan bagian integral dari Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).

Menurutnya, PP Nomor 60 Tahun 2008, Pasal 2, mewajibkan pimpinan lembaga menerapkan pengendalian untuk memastikan pengelolaan keuangan negara berlangsung efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. PMA Nomor 24 Tahun 2011, Pasal 3 ayat (2), menegaskan bahwa setiap unit kerja bertanggung jawab menyelenggarakan SPIP sesuai fungsi masing-masing.

UIN Bandung telah memperkuat penerapan MR melalui Keputusan Rektor Nomor B-0615/Un.05/SPI/PS.00/02/2024 tentang Pedoman Manajemen Risiko UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

Penerapan Manajemen Risiko bertujuan untuk memastikan teridentifikasinya risiko, tersusunnya rencana pengendalian, terkomunikasikannya mitigasi, terintegrasinya penanganan risiko dalam perencanaan, serta tersampaikannya laporan MR secara tepat waktu.

Manajemen Risiko di UIN Bandung dilaksanakan oleh pimpinan unit kerja sebagai Pemilik Risiko, dengan struktur organisasi yang terdiri dari:

– Unit Pemilik Risiko, Biro, Bagian, Fakultas, Pascasarjana, Lembaga, Pusat, dan Jurusan.
– Pemilik Risiko, Kepala Biro, Kepala Bagian, Dekan, Direktur Pascasarjana, Ketua Lembaga, Kepala Pusat, dan Ketua Jurusan.

Unit Manajemen Risiko (UMR) mulai dari UMR Tingkat Universitas, UMR Tingkat Fakultas/Pascasarjana, UMR Tingkat Lembaga

UMR Tingkat Universitas diketuai Wakil Rektor Bidang Umum, Perencanaan, dan Keuangan; Wakil Ketua dijabat Kepala SPI, dengan anggota para Wakil Rektor, para Kepala Biro dan Bagian, Sekretaris SPI, Ketua Tim Kerja, Kepala Pusat, serta tenaga kependidikan.

UMR Tingkat Fakultas/Pascasarjana diketuai Wakil Dekan atau Asisten Direktur, dengan jajaran anggota yang meliputi pimpinan fakultas, ketua/lembaga, kepala pusat, ketua dan sekretaris prodi, laboratorium, serta tenaga kependidikan.

Para Pemilik Risiko memiliki tugas antara lain memastikan penyelenggaraan MR sesuai kebijakan, melakukan identifikasi risiko di awal renstra atau tahun anggaran, menetapkan kebijakan pengendalian, mengomunikasikan pengendalian kepada penanggung jawab kegiatan, memantau efektivitas pengendalian, dan melaporkan hasil penyelenggaraan MR secara periodik.

Materi kedua berupa praktik “Pengisian Kertas Kerja Identifikasi dan Penilaian Risiko.” Peserta mengikuti simulasi untuk memastikan kesesuaian prosedur dengan pedoman SPI.

Melalui kegiatan ini, SPI UIN Sunan Gunung Djati Bandung menegaskan komitmen meningkatkan kapasitas pimpinan dan pengelola unit kerja dalam mengidentifikasi, menilai, dan memetakan risiko sehingga tata kelola universitas dapat berjalan lebih akuntabel, efektif, dan sesuai prinsip Good University Governance (GUG).

“Dengan terselenggaranya acara ini, SPI UIN Bandung menegaskan komitmennya terhadap peningkatan kualitas pengawasan internal demi terwujudnya tata kelola perguruan tinggi yang baik (good governance),” pungkasnya.

WhatsApp
Facebook
Telegram
Print
Twitter

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *