Workshop Peningkatan Layanan Akademik Operator PD-DIKTI dan PIN

(UINSGD.AC.ID)-Sebanyak 80 peserta mengikuti acara Workshop Peningkatan Layanan Akademik Operator Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-DIKTI) dan Penomoran Ijazah Nasional (PIN) yang berlangsung di Hotel Puri Khatulistiwa, Jatinangor Sumedang, Senin (7/6/2021).

Franova Herdiyanto, S.Kom, M.T.I dan Dani, S.Kom (PD-DIKTI) menjadi narasumber Workshop yang dibuka langsung oleh Wakil Rektor I UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Prof. Dr. H. Rosihon Anwar, M. Ag.

UIN Sunan Gunung Djati Bandung menjadi kampus pertama yang menerapkan sistem PIN di lingkungan PTKIN, “Kami merasa bahagia atas capain ini, terlebih lagi laporan ke PD-Diktinya sudah 100%. Saya atas nama pimpinan mengucapkan terimakasih kepada operator karena tanpa kerja sama dan sama-sama berkerja segala prestasi ini tidak akan tercapai,” tegasnya.

Prof. Rosihon menjelaskan PD-DIKTI mempunyai peranan sangat penting untuk mendukung sistem penjaminan mutu karena data yang ada terintegrasi secara nasional. “Workshop ini digelar dalam rangka meningkatkan kualitas, mutu, dan lulusan di lingkungan PTKIN yang siap bersaing dengan kampus yang lain. Karena persaingan sekarang bukan dengan lulusan kampus dalam negeri, tapi luar negeri,” jelasnya.

Kampus dituntut untuk melakukan pelaporan secara berkala tentang semua aktivitas perkuliahan mahasiswa, sehingga keberadaannya dapat diakses masyarakat. “Ini sangat penting ketika melamar pekerjaan, CPNS, masyarakat juga bisa melihat hasil akreditasi kampus, prodi,” paparnya.

PDDIKTI Feeder merupakan hal yang sangat penting bagi perguruan tinggi dalam melakukan pengolahan data mulai dari melakukan validasi nasional ijazah, PIN dan SIVIL, data SISTER dan SIM TENDIK, persyaratan beasiswa dan KIP, proses akreditasi BAN PT/LAMP, penjaminan mutu, penelitian dan jurnal.

Franova menyampaikan PDDIKTI menjadi sumber untuk mensuplai data ke BAN-PT. Data-data yang disuplay antara lain data kuantitatif untuk pengisian borang yang bisa disuplay PDDIKTI, antara lain jumlah mahasiswa.

Permen Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan tinggi, merupakan acuan standar bagi perguruan tinggi, apakah dilaksanakan oleh PT atau tidak. Masalah yang perlu dikontrol, antara lain batas SKS per semester 24 SKS, tetapi di PT tertentu melebihi standar misal 30 SKS tiap semester. Ada pula tentang batas studi setiap jenjang. PDDIKTI akan mencapture sudah melebihi batas studi, kemudian diserahkan kepada pemegang kebijakan untuk ditindak lanjuti, misal recycle. SM

PDDIKTI merupakan tulang punggung yang dipakai untuk kepentingan bersama.

Aplikasi Penomoran Ijazah Nasional (PIN) – CIVIL ini sudah digunakan beberapa PT, dan dicetak dalam ijazah yang dikeluarkan, karena berdasar pada Surat Edaran Dirjen Dikti Nomor 700/B/SE/2017 tentang Penggunaan Penomoran Ijazah Nasional (PIN). PIN ini wajib diimplementasikan pada semua lulusan perguran tinggi, satu tahun setelah keluar Peraturan Menteri.

Acara workshop dihadiri para Kepala Biro, Koordinator Bagian Akademik, Jajaran pengurus PTIPD.

WhatsApp
Facebook
Telegram
Print
Twitter