UU No. 23/2011 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT BELUM MENYENTUH SUBSTANSI FUNGSI ZAKAT

Aturan tentang Muzakki. Dalam ketentuan umum dalam UU Pengelolaan Zakat dijelaskan bahwa muzakki adalah objek wajib zakat yang berupa orang atau badan hukum. UU Zakat ini dalam ketentuan umum telah menyebutkan adanya muzakki,  tetapi dalam pasal-pasalnya tidak banyak mengatur  tentang Muzakki, sebagai objek wajib zakat, yang menyangkut kateogri muzakki, siapa saja atau badan apa saja yang masuk kategori muzakki, sejauh mana muzakki telah berkewajiban membayar zakat, dalam batasan sebesar berapa harta yang dimiliki oleh muzakki wajib zakat, bagaimana mekanisme penghitungannya, bagaimana jadwal kewajiban membayar zakat, serta bagaimana sanksi jika dia sebagai wajib zakat tidak mebayar zakat.

Aturan tentang muzakki sangat penting dan strategis untuk diatur dalam UU, oleh karena itu sangat penting untuk dilakukan kajian ulang terhadap pasal-pasal yang ada dalam UU tentang Zakat ini. Trust Masyarakat terhadap institusi BAZ dan LAZ. Pembayaran zakat bagi muzakki baik perorangan maupun badan hukum dari seluruh masyarakat Indonesia  kepada mustahiq melalui BAZ atau LAZ menyangkut kepercayaan (Trust). Idealnya, pemanfaatan zakat untuk pemberdayaan ummat dikumpulkan melalui  mekanisme satu pintu. Bisa dibayangkan dan dikalkulasikan di atas kertas, bahwa jika seluruh harta zakat yang berasal dari masyarakat perorangan maupun badan hukum masyarakat muslim  di Indonesia dikumpulkan dalam satu wadah akan menjadi modal kapital yang sangat luar biasa besarnya.

Namun karena tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi BAZ dan LAZ  terpecah, ada yang percaya dan ada yang tidak percaya  terhadap institusi BAZ maupun LAZ , maka potensi Zakat  yang ada di Indonesia belum  bisa terkumpul secara maksimal dan belum bisa dijadikan sebagai modal kapital yang sangat besar. Hal ini menunjukkan bahwa perlu dibangun dan disosialisasikan secara intensif trust  masyarakat kepada institusi BAZ dan LAZ. Dalam UU ini belum banyak mengatur ketentuan-ketentuan yang bisa menjamin tumbuh dan terbangunnya tingkat trust masyarakat  terhadap BAZ dan LAZ  yang  bisa meyakinkan dan  menjadikan  masyakarakat secara kompak dan total  mengumpulkan seluruh jenis zakatnya, baik zakat fitrah maupun mal,  kepada satu institusi pengelolaan zakat.

Dualisme institusi pengelola Zakat BAZ–LAZ. Keduanya saling tarik menarik , yang didasarkan pada kepentingan. UU Pengelolaan Zakat ini masih mencerminkan adanya dualisme institusi yang memiliki kewenangan untuk melakukan pengelolaan zakat. Idealnya, jika ingin membentuk modal capital yang besar dan menjadi asset strategis bagi ummat, maka institusi pengelolaan zakat mestinya hanya satu pintu. Namun demikian, dalam konteks realitas sosiologis menunjukkan bahwa UU Pngelolaan Zakat ini terpaksa mengakomodasi aspirasi,  pandangan serta  aktivitas  yang dilakukan oleh masyarakat untuk adanya model institusi pengelolaan zakat yang bersifat  dualistik. Hal ini menunjukkan bahwa UU ini belum mampu membangun sistem pengelolaan zakat yang ideal dalam kerangka mencapai tujuan pemberlakuan zakat yaitu menjadi  capital besar dan strategis untk meningkatkan ekonomi masyarakat yang lemah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Tidak ada aturan tentang Sanksi bagi objek wajib zakat yang tidak mengeluarkan zakat.

Dalam UU Pengelolaan Zakat ini belum ada pasal yang mengatur tentang sanksi bagi muzakki atau objek wajib zakat yang tidak mau membayar zakat. Padahal  aturan tentang sanksi ini dipandang sangat penting karena jika tidak mengatur tentang sanksi bagi yang melanggar atau tidak mau membayar zakat maka keberadaan UU ini menjadi tidak berfungsi, tidak memiliki daya ikat atau daya paksa.  Secara teoritik hukum perundang-undangan, bahwa aturan hukum itu bersifat mengikat dan memaksa bagi objek hukum. Sehingga bagi yang melanggar aturan itu, siapa pun orangnya, dari mana pun kelompok dan golongannya maka dia akan dikenai sanksi. Aturan tentang sanksi sangat penting untuk menunjukkan keberaddan UU ini bersifat mengikat dan memaksa bagi semua objek wajib zakat, muzakki, yang berasal dari semua ummat Islam dan atau badan hukum yang dimiliki oleh umat Islam.

Namun demikian, dalam kontek kebutuhan payung hukum pengelolaan zakat bagi masyarakat  Islam di Indonesia, UU Pengelolaan Zakat sebagai  dasar hukum pengelolaan Zakat mesti tetap diterima sebagai dasar hukum  meskipun belum sempurna, namun ada beberapa catatan untuk mencapai tingkat ideal dan sempurna. Untuk mencapai tingkat ideal dan sempurna, perlu revisi yang dilakukan melalui  kajian-kajian  secara komprehensif, dengan pendekatan multi  aspek, dan  melibatkan berbagai stakeholder, berbagai ahli dan profesi, serta  melibatkan seluruh unsur masyarakat. Perlu dirancang kembali  satu bentuk institusi  pengelola Zakat yangmengintegrasikan dua bentuk institusi yang bisa disepakati dan  diterima oleh kedua penggiat pengelolaan Zakat.

Dualisme institusi pengelola zakat menunjukkan adanya dualisme kepentingan. Jika keduanya berjalan akan menimbulkan tarik-menarik kepentingan, dan saling berkompetisi, bahkan bisa menimbulkan saling mencurigai. Hal ini tidak sehat.  Oleh karena itu, perlu dilakukan kajian yang mendalam dan terus menerus yang melibatkan semua unsur kepentingan dan masyarakat, baik pemerintah, maupun masyarakat, untuk merumuskan model yang paling efektif yang bisa memformulasikan akomodasi dan reprensentasi antara unsur pemerintah dan unsur masyarakat. Bisa jadi, gabungan antara keduanya, yakni unsur pemerintah dan unsur masyarakat.

Misalkan dalam bentuk Ketuanya dari unsur masyarakat yang selama ini berprestasi dan dipercaya masyarakat dalam pengeliolaan zakat, dan berhasil mengelola sesusia dengan tujuan zakat untuk pemberdayaan masyarakat., tetapi pengangkatannya oleh pemerintah, diangkat dan dilantik oleh pemerintah, dan mereka wajib melaporkan kepada pemerintah secara berkala serta diaudit oleh akuntan publik minimal setiap tri wulan sekali, dan hasil audit dipublikasikan di media massa yang kredibel. Dalam hal ini pemerintah mensupport dan mensubsisi biaya operasional melalui APBN dan APBD.

WhatsApp
Facebook
Telegram
Print
Twitter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *