UU ASN, Titik Balik Profesionalisme Pegawai Pemerintah

[www.uinsgd.ac.id] Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)  baru disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat pada tanggal 19 Desember 2013 dan diundangkan dalam lembaran negara pada tanggal 25 Januari 2014. UU ASN merupakan salah satu UU yang pembahasannya memakan waktu yang lama, yaitu melewati dua kali masa persidangan dan delapan kali masa perpanjangan.

Dalam pandangan Ketua Komiisi II DPR RI yang juga mantan Pansus RUU tentang Aparatur Sipil Negara, Agun Gunanjar Sudarsa,menyatakan bahwa UU ASN menegaskan Aparatur Sipil Negara sebagai sebuah profesi, karena sebagai sebuah profesi maka diperlukan azas, nilai dasar, kode etik dan kode perilaku, serta pengembangan kompetensi.

“Pegawai ASN sendiri  terdiri dari PNS dan Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPPK) PPK merupakan pegawai ASN dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian berdasarkan kebutuhan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pegawai ASN berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa sehingga tidak ada dikotomi antara PNS pusat dan daerah,” ujar Agun.

Menurut Agun, PNS dan PPPK sama-sama pegawai pemerintah, hanya bedanya untuk PPPK tidak memerlukan pangkat dan golongan, ia akan mendapatkan gaji yang sama dengan PNS hanya tidak mendapatkan uang pensiun, di akhir pekerjaannya sebagai ASN seorang PPPK akan mendapatkan tabungan hari tua.

Secara filosofis, UU ini, menurut Agun, lahir karena adanya dorongan yang kuat untuk mempertahankan kesatuan dan persatuan bangsa Indonesia. “Jika ASNnya kuat maka kuatlah negara ini,”tegas Agun.

Paparan Agun disampaikan kepada ratusan mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Rabu  (30/04) di Aula Rektorat dalam seminar yang diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Ilmu Hukum.

Sebelumnya, Rektor Dedy Ismatullah, menyambut baik seminar tentang UU Ketatanegaraan tersebut. “Undang-undang nomer 5 tahun 2014 merupakan salah satu sistem negara yang paling penting karena tegaknya negara disebabkan pegawainya yang kuat dan profesional,”ujar Rektor. []

 

 

 

WhatsApp
Facebook
Telegram
Print
Twitter