Ushuluddin UIN Sunan Gunung Djati Bandung Gelar Munaqasyah Artikel Jurnal Ilmiah Pertama di PTKIN

(UINSGD.AC.ID) Untuk kali pertama di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) se-Indonesia, Fakultas Ushuluddin (FU) UIN Sunan Gunung Djati Bandung berhasil menggelar Ujian Tugas Akhir (Munaqasyah) dengan Artikel Jurnal Ilmiah secara virtual melalui telekonferensi aplikasi zoom, Senin (26/10/2020).

Sidang Munaqasyah berlangsung atas nama Ahmad Shahid, mahasiswa Jurusan Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir (IAT) bertajuk Moral Kekhalifahan Manusia dalam Al-Qur’an Menurut Teori Ecotheology Islam: Studi Tafsir Tematik

Prof. Dr. H. Rosihon Anwar, M.Ag, Wakil Rektor Bidang Akademik bertindak sebagai Pembimbing I dan Dr. H. Ecep Ismail, M.Ag, Ketua Jurusan IAT sebagai Pembimbing II. Sedangkan tim penguji terdiri dari Dr. Radea Juli A. Hambali, M.Hum (Ketua Majelis), Dr. Muhlas, M.Hum (Penguji 1) dan Irma Riyani, Ph.D (Penguji 2).

Dekan Fakultas Ushuluddin (FU), Dr. Wahyudin Darmalaksana, M.Ag menjelaskan selama masa Covid-19, mahasiswa diperbolehkan membuat tugas akhir dalam bentuk artikel ilmiah. Kebijakan Dirjen Pendis ini ditindaklanjuti melalui Surat Edaran Rektor UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

“Alhamdulillah, pelaksanaan munaqasyah jurnal ilmiah pertama di PTKIN ini berjalan dengan lancar, bahkan disaksikan oleh civitas akademika karena menggunakan zoom. Suasana pandemi covid-19 tidak menjadi halangan Fakultas Ushuluddin untuk terus berinovasi, bergegas dengan membudayakan ujian artikel jurnal,” tegasnya.

Diakuinya, memang jurnal ilmiah menjadi arus utama di Fakultas Ushuluddin (FU) UIN Sunan Gunung Djati Bandung. “Prosedurnya hampir sama dengan munaqasyah skripsi, hanya ada beberapa syarat khusus,” jelasnya.

Syarat munaqosyah artikel ilmiah di antaranya; Pertama, mahasiswa harus menunjukan LOA (letter of acceptance) dari jurnal ilmiah. Kedua, mahasiswa melakukan perbaikan sesuai hasil reviu dari reviewer jurnal melalui pendampingan 2 (dua) orang dosen pembimbing tugas akhir.

Ketiga, dosen pembimbing memberikan persetujuan mengikuti munaqosyah artikel ilmiah. Keempat, dua orang dosen penguji munaqosyah artikel ilmiah disiapkan yang berperan memberikan penilaian kesesuaian hasil revisi dengan form reviu dari reviewer jurnal.

Kelima, dua orang dosen pembimbing tugas akhir dapat mendampingi mahasiswa dalam pelaksanaan ujian munaqosyah artikel ilmiah. 

Munaqasyah artikel ilmiah dirancang sebagai model yang membuka peluang bagi mahasiswa untuk mempublikasikan hasil temuan penelitiannya di jurnal. “Mahasiswa dilatih penulisan artikel ilmiah di kelas menulis, mulai dari berlatih login ke jurnal ilmiah, sampai belajar submit naskah untuk mendapat respon dari editor jurnal apakah naskah accepted atau rejected,” paparnya.

Sebagai pembimbing Prof Rosihon Anwar, M.Ag merasa bangga dan bersyukur atas capai model sidang munaqasyah. “Ini menjadi komitmen bersama pimpinan untuk terus melakukan inovasi dalam rangka meningkatkan kualitas dan mutu lulusan agar bisa bersaing dengan perguruan tinggi. Tentunya dari sidang ini diharapkan menjadi model untuk mentransfer ilmu pengetahuan, sehingga budaya mempublikasikan hasil penelitian pada jurnal terakreditasi dan bereputasi bisa terwujud,” jelasnya.

Ahmad Shahid, menuturkan “Alhamdulillah kehadiran kelas menulis sangat membantu dan memudahkan saya dalam proses penyusunan artikel ilmiah dari nol sampai akhir. Yang paling saya suka adalah ketika merumuskan formula penelitian, karenanya penelitian saya bisa dirumuskan dengan baik,” ujarnya.

“Kalau soal persiapan munaqasyah artikel ilmiah prosedurnya hampir sama saja seperti munaqasyah biasanya, cuma artikel ilmiah ini memerlukan LOA (letter of acceptance) untuk bisa di munaqasyahkan. Hal ini menjadi kebanggaan tersendiri bagi saya karena hasil penelitiannya bisa dipublikasikan secara ilmiah dan global serta mendapat pengakuan dari ilmuan dan cendikiawan,” jelasnya.

Panitia Munaqasyah menyiapkan 2 (dua) orang Dosen penguji artikel ilmiah. Penguji berperan menilai kesiapan artikel sesuai hasil tinjauan penelaah (reviewer) jurnal ilmiah. Sebelumnya, mahasiswa telah mendapat LOA naskah artikel diterima (accepted) di jurnal dengan ketentuan revisi dari 2 (dua) orang reviewer jurnal ilmiah. Penguji munaqasyah menilai kemampuan mahasiswa melakukan revisi naskah.

Mahasiswa didampingi 2 (dua) orang Dosen pembimbing tugas akhir dalam pelaksanaan munaqasyah artikel ilmiah. Dosen pembimbing berperan memberikan bantuan peningkatan kualitas penulisan untuk memastikan artikel terbit di jurnal ilmiah.

Setelah selesai Munaqasyah artikel ini Ahmad Shahid harus pengiriman kembali naskah artikel ke Jurnal Perspektif pada tanggal 31 Oktober 2020. “Hanya memiliki waktu sepekan untuk berhasil mengejar deadline pengiriman kembali naskah artikel ke Jurnal Perspektif,” tuturnya.

Munaqasyah artikel ilmiah bukan saja memberikan jaminan mutu dan kualitas. “Melainkan lebih dari itu mahasiswa menjadi mengerti sebuah kesungguhan tidak pernah menghianati hasil,” pungkasnya. ()

WhatsApp
Facebook
Telegram
Print
Twitter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *