Umat Wajib Menjaga Agama

Imam Ghazali menjelaskan tujuan penciptaan makhluk adalah untuk memelihara agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.

Belum lama ini, aksi kekerasan yang berlatar belakang agama sempat terjadi di beberapa daerah di Tanah Air.  Peristiwa kekerasan berlatar belakang agama seharusnya tak perlu terjadi jika semua pihak bersikap toleran dalam menjalankan agamanya masing-masing.

“Kewajiban kita untuk memelihara dan menjaga agama yang berarti bahwa agama tidak boleh dinodai karena menodainya termasuk kekerasan secara psikis; kekerasan secara psikis dapat memicu lahirnya kekerasan fisik,” ujar Prof Jaih Mubarok, guru besar  Hukum Islam Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati  Bandung kepada wartawan Republika, Nashih Nashrullah.

Menurutnya, semua pihak harus hidup berdampingan dengan saling menghormati. “Kerusuhan bernuansa SARA kelihatannya karena kita gagal menjadi Mukmin yang moderat yang bertitik taut dengan nilai ihsan. Islam mengajarkan kepada kita agar berbuat baik terhadap pihak yang berbuat buruk atau jahat kepada kita, subhanallah,” tutur anggota Badan Pelaksana Harian Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia itu.

Berikut petikan wawancara dengan salah seorang pengawas Syariah PT Bank Jabar Banten Syariah itu tentang hukum Islam.

Ada distingsi (perbedaan) jelas antara term (istilah) fikih dan syariah, bisa Anda jelaskan?
Antara syariah dan fikih terdapat perbedaan yang signifikan. Syariah adalah jalan hidup yang diberikan Allah dan rasul-Nya yang terdapat dalam Alquran dan sunah, sedangkan fikih adalah pemahaman ulama terhadap Alquran dan sunah. Ulama menggunakan pendekatan dan metode yang ragam dalam memahami Quran-Sunah sebagai tergambar dalam ilmu ushul fikih. Oleh karena itu, pemahaman ulama terhadap Quran-Sunah kadang-kadang berbeda.

Dampaknya adalah bahwa syariah bersifat seragam, sedangkan fikih sangat kaya dengan wacana yang cenderung ragam, sebagai tergambar dalam sejarah mengenai tumbuh dan berkembangnya aliran-aliran fikih yang secara lambat laun terbentuk mazhab seperti Malikiah yang berkembang di Madinah dan Andalusia, Hanafiah yang berkembang di Irak dan India, Syafiiah yang berkembang di Mesir dan kawasan Asia Tenggara, dan Hanbaliah yang berkembang di Arab Saudi.

Apa sajakah karakter masing-masing fikih dan syariah?
Syariah sudah diterima apa adanya dari Allah dan rasul-Nya. Dengan kata lain, syariah bersifat statis, tidak berubah karena perubahan perkembangan peradaban manusia. Sebaliknya, fikih bersifat dinamis, on going process, dan mengalami perubahan karena perkembangan pemikiran serta peradaban manusia. Hal itu terjadi karena syariah diyakini bersifat sempurna, final, dan mengandung nilai universal karena bersifat ilahiyat. Sebaliknya, fikih diyakini bersifat nisbi, mengandung kemungkinan benar dan salah karena kebenarannya kadang-kadang berdimensi “lokal” dan bersifat insaniyat sebagai dampak dari hadis Nabi SAW yang menyatakan bahwa manusia terkena sifat salah dan lupa.

Hukum Islam tidak didasarkan atas zhan, tetapi berdasar pada dalil qath’, bisa dijelaskan?
Terminologi hukum Islam (Islamic law; Muhammadan Law) merupakan istilah yang dikenal setelah para ilmuwan Barat (di antaranya orientalis) mempelajari dan memperkenalkan ajaran Islam. Jika dijelaskan lebih perinci kira-kira penjelasannya begini: syariah merupakan wahyu Allah dan sabda rasul-Nya yang terdapat dalam Alquran-Sunah.

Oleh karena itu, syariah bersifat ilahiyat. Fikih adalah produk berpikir ulama yang menggunakan pendekatan, kaidah, dan metode tertentu. Oleh karena itu, fikih bersifat akademik yang berusaha memberikan jawaban yang berupa sejumlah alternatif dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi umat Islam. Dengan kata lain, fikih berdimensi akademik atau intelek, sedangkan hukum Islam secara samar dan diam-diam kelihatannya memiliki dimensi politik karena pembentukan dan pemberlakuan hukum Islam (misal: undang-undang atau qanun) ditetapkan oleh pihak legislatif dan eksekutif sebuah negara. Hal ini sejalan dengan pendapat al-Mawardi mengenai posisi negara sebagai media untuk memelihara dan mengembangkan agama.

Terminologi dalil qath’i dan zhanni terdapat dalam Ilmu Ushul fikih, qath’i dan zhanni dilihat dari segi wurud al-dalil dan penunjukkan dalil terhadap makna. Quran dari segi wurudnya bernilai qath’I, sedangkan sunah yang berderajat maqbul pada umumnya dinilai qath’i pula. Apabila sebuah dalil mengandung makna yang tertentu yang sudah jelas yang tidak memungkinkan diartikan dengan arti selain arti tertentu tersebut, dalil tersebut dinilai qath’i. Sebaliknya, apabila dalil memiliki banyak makna yang memungkinkan dipahami secara ragam, dalil tersebut dinilai zhani dalam penunjukkan maknanya.

Menurut Anda, sejauh manakah prinsip ihthiyathi (kehati-hatian) bisa diterapkan dalam fikih?
Pertanyaan ini sulit dijawab. Akan tetapi, ilustrasi berikut kiranya dapat mendekati jawaban atas pertanyaan tersebut. Sumber hukum yang hakiki adalah Allah dan rasul-Nya, sedangkan sumber hukum yang majazi adalah dalil, yaitu Alquran dan Sunah. Ulama dalam memahami Alquran dan sunah berkedudukan sebagai hamil al-lughah (istilah Syihab al-Din al-Qarafi dalam kitabSyarh Tanqih al-Fushul), yakni melakukan kegiatan ilmiah yang berupa pendekatan dan kaidah serta metode tertentu guna menangkap makna yang dimaksud oleh Allah dan rasul-Nya.

Dengan demikian, dari sisi akademik terlihat ikhtiyath ulama dalam memahami Alquran-Sunah dengan dibentuknya kaidah-kaidah berpikir ilmiah di bidang ilmu fikih seperti tergambar dalam ilmu kaidah fikih dan ilmu ushul fikih, sedangkan dari segi maqashid, ulama memahami Alquran-Sunah guna mendapatkan ridha-Nya. Oleh karena itu, kegiatan-kegiatan spiritual (baca: komunikasi spiritual) dengan cara mendekatkan diri kepada Allah dilakukan sebagai bagian dari ikhtiyath yang mereka lakukan.

Dari segi penerapan, prinsip ikhtiyah dalam fikih antara lain bersifat kontekstual. Oleh karena itu, dalam ilmu ushul fikih juga dikenalkan ajaran mengenai azimah dan rukhsah yang pelaksanaannya sangat bergantung pada individu Muslim yang bersangkutan dengan mempertimbangkan situasi atau keadaan. Dalam fikih jinayah, dikenal kaidah “salah dalam memaafkan lebih baik daripada salah dalam memberi sanksi,” dalam kaidah ini terkandung prinsip ikhtiyah dalam penegakan hukum.

Bukankah, dalam beberapa kasus ikhthiyathi sendiri mengesankan kaku elektabilitas fikih itu sendiri (misal, jumlah tiga kali dalam ritual wudhu)?
Hukum (termasuk fikih) dari segi penegakan dan pelaksanaan memang diperlukan sifat kaku guna menjamin kepastian hukum. Berbeda dengan hukum dari sisi akademik yang lebih mengusung kebebasan hukum. Ikhtiyath berarti kehati-hatian dalam memahami dan menegakkan fikih; terjadi kekakuan dalam pelaksanaan fikih tidak menjadi persoalan selama dalam bingkai ikhtiyath karena perubahannya memang dapat dipilih selama relevan dengan situasinya. Tidaklah dibenarkan seseorang tayamum untuk shalat dengan alasan ketiadaan air padahal di tempat tersebut air melimpah, misalnya.

Terkait prinsip tsawabit (konstan) dan mutaghayyirat (dinamis), bagaimana aplikasinya dalam fikih?
Setidaknya, terdapat dua literatur menarik yang menjelaskan mengenai aspek konstan dan dinamis dari pada fikih. Kitab al-Tsabat wa al-Syumul fi al-Syari’ah al-Islamiyah karya Doktor Abir Ibn Muhammad al-Sufyani (1988) dan Conflict and Tension in Islamic Jurisprudence karya Noel J. Coulson. Singkat kata, aspek-aspek ajaran Islam yang tawqifi bersifat konstan. Sebaliknya, aspek-aspek ajaran Islam yang ijtihadi bersifat dinamis. Sebagai telah disinggung bahwa fikih bersifat ijtihadi, oleh karena itu, fikih bersifat dinamis yang dapat berubah karena perubahan peradaban manusia.

Ada prinsip la tafrith wa la ifrath dalam fikih, apa yang menjadi standar dan kriteria prinsip itu?
Prinsip tawazun (baca: keseimbangan) atau la tafrith wa la ifrath telah diajarkan oleh Rasulullah SAW. Manusia memiliki dua unsur: jasmani dan rohani. Unsur jasmani dipenuhi dengan tidak mengabaikan unsur rohani dan unsur rohani dipenuhi dengan tidak mengabaikan unsur jasmani. Di antaranya Nabi SAW mengajarkan kepada kita agar tidak makan sebelum lapar, berhenti makan sebelum kenyang, anjuran puasa agar perut dapat istirahat, larangan puasa seumur hidup (thul al-zaman), dan tidak diwajibkannya shalat malam bagi umat Nabi SAW. Sejatinya hidup manusia adalah seimbang antara aspek jasmani dan rohani.

Dalam penunaian haji, misalnya, hubungan substansi QS al-Ma’un dengan kewajiban haji yang hanya satu kali seumur hidup, dihubungkan dengan konteks kehidupan masyarakat Indonesia yang masih memerlukan bantuan, maka memperbanyak melakukan ibadah haji yang tergolong sunah bisa jadi dikategorikan tafrith.

Berbicara penerapan syariah adalah implementasi hukum fikih itu sendiri, bisa dijelaskan?
Ajaran Islam, baik berupa syariah maupun fikih dapat dilakukan setidaknya dalam tiga domain: personal, keluarga, dan publik. Penerapan syariah dalam domain personal dan keluarga dapat dilakukan dengan pendekatan kultural, sedangkan penerapan ajaran Islam dalam domain publik dapat dilakukan dengan pendekatan struktural.

Sejatinya pendekatan kultural dan struktural berkembang seiring dan sejalan karena masing-masing memiliki kelebihan dan kelemahan apabila dua pendekatan ini berkembang berdampingan akan melahirkan kekuatan positif yang luar biasa yang dapat memajukan peradaban manusia. Kompilasi hukum syariah ke dalam konstitusi dianggap diskriminatif, kasus

Kompilasi hukum syariah ke dalam konstitusi dianggap diskriminatif, kasus UU perkawinan misalnya, menurut Anda?
Memberlakukan syariah melalui institusi negara tidaklah perlu dipersoalkan selama substansinya tidak diskriminatif dan tidak memberatkan. Pandangan yang menyatakan bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan yang bernuansa Islam bersifat diskriminatif perlu dibuktikan secara lebih rinci. Bukankan kebebasan menjalankan ajaran

Islam telah dijamin dalam konstitusi?
Apabila ditemukan undang-undang yang bernuasa Islam bersifat diskriminatif, ajukan pengujiannya ke Mahkamah Konstitutusi, sedangkan apabila ada peraturan di bawah undang-undang yang bernuansa Islam bersifat diskriminatif, ajukan pengujiannya ke Mahkamah Agung. Dengan demikian, diskriminasi atau tidaknya sebuah peraturan perundang-undangan akan dipahami dan diperjuangkan secara hukum, bukan hanya menjadi wacana yang tiada ujung.

Konsep Dharuriyyat Asy-Syathibi oleh Ibnu Taimiyah dianggap tidak lagi relevan, menurut Anda?
Imam al-Ghazali dan al-Syathibi memperkenalkan tiga domain ajaran Islam: primer (dharuriyat), sekunder (hajiyat), dan tersier (tahsiniyat). Imam Ghazali dalam kitab al-Mustashfa menjelaskan bahwa tujuan penciptaan makhluk adalah untuk melihara agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Al-Syathibi dalam kitab al-Muwâfaqât menjelaskan bahwa lima masalah dharuri adalah pemeliharaan agama, jiwa, keturunan, harta, dan akal. Menurut saya, penjelasan al-Ghazali dan al-Syathibi masih relevan.

Lantas konsep dharuriyyat apa yang relevan saat ini?
Dalam konteks keindonesiaan dan kekinian, kewajiban kita untuk memelihara dan menjaga agama yang berarti bahwa agama tidak boleh dinodai karena menodainya termasuk kekerasan secara psikis. Kekerasan secara psikis dapat memicu lahirnya kekerasan fisik. Semua pihak sejatinya toleran dalam menajalkan ajaran agamanya masing-masing, hidup berdampingan dengan saling menghormati. Kerusuhan bernuansa SARA saat ini kelihatannya karena kita gagal menjadi mukmin yang moderat yang bertitik taut dengan nilai ihsan. Islam mengajarkan kepada kita agar berbuat baik terhadap pihak yang berbuat buruk atau jahat kepada kita, subhanallah!

Riwayat Hidup

Nama Lengkap : Jaih Mubarok
Lahir : Bogor, 17 September 1967
Jabatan : Guru Besar Hukum Islam UIN SGD Bandung
Pendidikan : S3 PPs IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta
S2 PPs IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta
S2 Ilmu Hukum, Sekolah Pascasarjana UNIDA Bogor
S1 Fakultas Syariah IAIN SGD Bandung
S1 Fakultas Ekonomi UAI (sekarang BSI) Bandung
Aktivitas lain : BPH Dewan Syariah Nasional MUI
Pengawas Syariah PT Bank Jabar Banten Syariah
Pengawas Syariah PT Asuransi Jiwa Syariah Al Amin Jakarta

Sumber Islam Digest Republika, 13 Maret 2011

WhatsApp
Facebook
Telegram
Print
Twitter