(UINSGD.AC.ID)-Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI, Prof. Dr. H. Nizar, M.Ag. membuka Seleksi Pemilihan dan Penetapan Calon Anggota Badan Pelaksana dan Calon Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Periode 2022-2027 yang dilakukan secara virtual melalui aplikasi zoom meeting, Sabtu (05/02/2022).
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengusulan, dan Penetapan Anggota Badan Pelaksana dan Anggota Dewan Pengawas serta Calon Anggota Pengganti Antarwaktu Anggota Badan Pelaksana dan Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji, dan Pengumuman Panitia Seleksi Nomor: 08/PANSEL-BPKH/III/2022 tanggal 2 Maret 2022 tentang Pelaksanaan Ujian Tertulis Calon Anggota Badan Pelaksana dan Calon Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Periode 2022 — 2027.
Sebanyak 85 peserta mengikuti ujian tertulis yang dilaksanakan dengan menyusun makalah di delapan titik. Untuk UIN Jakarta 67 orang, UIN Bandung 9 orang, UIN Aceh 3 orang, UIN Semarang, UIN Yogyakarta, UIN Surabaya, UIN Makasar, IAIN Manado 1 orang.
Seleksi ujian tertulis ini merupakan seleksi tahap kedua, sebelumnya sebanyak 267 orang telah mengikuti seleksi calon BP dan Calon Dewas BPKH ini.
Prof Nizar Ali mengatakan dari 267 orang yang mengikuti seleksi calon Anggota BP dan calon Anggota Dewas BPKH ini yang dinyatakan lulus administrasi berjumlah 85 orang yang dengan rincian 51 orang untuk calon Anggota BP serta 34 orang untuk calon anggota Dewas.
“Hari ini merupakan tahapan kedua yaitu ujian tertulis dari proses seleksi administrasi tahap pertama. Dari 267 orang yang mengikuti seleksi, ada 85 yang lulus administrasi,” kata Prof Nizar.
Seleksi ini adalah ujian dengan sistem gugur, sehingga ia sangat berharap para peserta dapat memaksimalkan tahapan ujian tertulis ini. “Kami berharap para peserta lulus semua,” harapnya.
Ia juga mengatakan seleksi ini merupakan tindaklanjut dari mandatori Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji serta Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 110 Tahun 2017 tentang Badan Pengelola Keuangan Haji.
“Pada pasal 3 Perpres 110/2017 menyatakan bahwa BPKH merupakan badan hukum publik yang bersifat mandiri dan bertanggungjawab kepada Presiden melalui Menteri,” terangnya.
Pada tahap akhir seleksi, pansel akan mengajukan 7 anggota Dewan Pengawas serta minimal 5 anggota Badan Pelaksana kepada Presiden.
Turut mendampingi Rektor UIN Sunan Gunung Djati Bandung Prof. Dr. H. Mahmud, M.Si, Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sihdu Jaja Jaelani, serta Plt. Kepala Kanwil Kemenag Jawa Barat Ajam Mustajam.