UIN Sunan Gunung Djati Bandung Terapkan Perkuliahan Daring Sepekan Awal Semester Ganjil 2025/2026

UINSGD.AC.ID (Humas) -– UIN Sunan Gunung Djati Bandung menetapkan kebijakan perkuliahan daring (online) selama sepekan pada awal Semester Ganjil Tahun Akademik 2025/2026. Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Rektor Nomor: B-1611/Un.05.1/1/PP.00.9/08/2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Perkuliahan dan Layanan Akademik di Lingkungan UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran proses akademik sekaligus menjaga keamanan, kenyamanan, dan produktivitas sivitas akademika.

“Perkuliahan daring berlangsung mulai 1–6 September 2025 dengan tetap memperhatikan capaian pembelajaran mata kuliah serta efektivitas kegiatan akademik,” demikian isi surat edaran yang ditandatangani Wakil Rektor Bidang Akademik, Prof. Dr. Dadan Rusmana, M.Ag.

Selama periode ini, seluruh dosen diwajibkan melaksanakan perkuliahan sesuai jadwal akademik dengan memanfaatkan platform daring seperti Google Meet, Zoom Meeting, atau aplikasi lain yang disepakati. Para mahasiswa diharapkan mengikuti perkuliahan dari tempat tinggal masing-masing dengan tetap menjaga kedisiplinan akademik.

Tentunya dosen diminta memastikan kesiapan perangkat dan jaringan internet agar perkuliahan berjalan optimal. Kehadiran mahasiswa dapat direkam melalui aplikasi SALAM dan E-Knows, sementara laporan pelaksanaan perkuliahan wajib disampaikan kepada Program Studi di tingkat Fakultas maupun Pascasarjana.

Kebijakan ini  mencakup kegiatan akademik lain, seperti ujian proposal, komprehensif, maupun layanan akademik administratif, yang seluruhnya dilaksanakan secara daring selama periode tersebut.

Pihak kampus menegaskan, aturan ini bersifat sementara dan akan terus dievaluasi sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan situasi di lapangan.

Dengan kebijakan ini, UIN Sunan Gunung Djati Bandung berharap seluruh proses akademik dapat berjalan efektif, efisien, dan tetap kondusif di awal perkuliahan semester ganjil.

Untuk mengetahui Surat Edarannya dapat diunduh pada laman ini

WhatsApp
Facebook
Telegram
Print
Twitter

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *