UIN Sunan Gunung Djati Bandung Raih Predikat Badan Publik Informatif, Rangking 1 di PTKIN 

UINSGD.AC.ID (Humas) — UIN Sunan Gunung Djati Bandung meraih predikat Badan Publik Informatif dengan skor 97.50 untuk lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) dari Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia (KIP RI)

Proses pemberian sertifikat dan penghargaan UIN Sunan Gunung Djati Bandung sebagai badan publik informatif diberikan langsung oleh Komisioner Informasi Pusat kepada Rektor, Prof Rosihon Anwar dalam Malam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 di Jakarta, Selasa (17/12/2024).

Bersama 35 perguruan tinggi negeri se-Indonesia yang berhasil masuk dalam badan publik informatif untuk kategori perguruan tinggi negeri dan menempati posisi rangking pertama di PTKIN.

Atas capaian prestasi yang membanggakan ini, Rektor UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Prof Rosihon Anwar, didampingi oleh Ketua PPID, Prof Tedi Priatna, dan Koordinator Pelaksana PPID Universitas Dian Nuraiman mengucapkan syukur dan mengapresiasi seluruh sivitas akademika UIN Bandung yang telah bekerja sama, sama-sama bekerja untuk mewujudkan kampus unggul, kompetitif berbasis rahmatan lil alamin sebagai badan publik informatif kategori perguruan tinggi negeri, terutama di lingkungan PTKIN.

“Alhamdulillah Tahun 2024 UIN Sunan Gunung Djati Bandung meraih predikat Badan Publik Informatif dari Komisi Informasi Republik Indonesia. Hasil ini merupakan capaian tiga tahun berturut-turut,” tegasnya.

UIN Bandung mendapatkan total nilai 97,50 dan berada di peringkat 1 PTKIN. Berikut capaian PTKIN dalam Keterbukaan Informasi Publik:

1. UIN Sunan Gunung Djati Bandung (nilai 97,50 peringkat 15 PTN Nasional)
2. ⁠UIN Syarif Hidayatullah Jakarta (nilai 97,13 peringkat 19 PTN)
3. ⁠UIN Walisongo Semarang (nilai 96,97 peringkat 21 PTN)
4. ⁠IAIN Kediri (nilai 96,28 peringkat 25 PTN)
5. ⁠UIN Raden Fatah Palembang (nilai 95,80 peringkat 28 PTN)

“Terima kasih atas support dan arahannya kami haturkan terutama kepada Bapak Rektor, Para Wakil Rektor, Para Kepala Biro, serta kerjasamanya bagi Civitas Akademika. Semoga capaian ini dapat terus menambahkan catatan Prestasi kampus kita tercinta,” jelas Dian.

Dalam paparannya, Ketua KIP, Dr. Ir Donny Yusgiantoro mengungkapkan lembaga yang dipimpinnya telah melakukan uji keterbukaan informasi pada 363 badan publik dalam berbagai kategori di tahun ini, baik kementerian/lembaga, lembaga non struktural, BUMN, pemerintah daerah, perguruan tinggi negeri, maupun partai politik. Jumlahnya naik signifikan dari 139 badan publik di tahun lalu.

Dari total 363 badan publik yang diukur, sebanyak 162 badan publik masuk kualifikasi informatif. Angka ini setara dengan 44.36% dari total 363 badan publik yang melakukan uji keterbukaan informasi tahun ini.

Dari total 363 badan publik, 149 diantaranya adalah badan publik perguruan tinggi negeri. Namun dari jumlah itu, hanya 35 perguruan tingi negeri yang masuk kategori informatif. Lainnya, 5 perguruan tinggi menuju informatif, 7 cukup informatif, 8 kurang informatif, dan 94 perguruan tinggi negeri lainnya tidak informatif.

Menurutnya perguruan tinggi negeri menjadi salah satu penyumbang terbanyak badan publik tidak informatif bersama BUMN. Kondisi ini dinilainya perlu terus didorong sehingga badan publik perguruan tinggi negeri terus meningkat kualitas keterbukaan informasinya.

“Khusus kepada kementerian yang membawahi perguruan tinggi dan BUMN, kami Komisi Informasi Pusat merekomendasikan agar Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi, dan Kementerian BUMN untuk mengingatkan para Rektor dan Direktur Utama BUMN untuk secara serius melaksanakan keterbukaan informasi,” bebernya.

Sebagai informasi, keterbukaan informasi publik merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-Undang ini mengatur tentang hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik sebagai bagian partisipasi warga negera, tata kelola badan publik yang baik, dan mengoptimalkan pengawasan publik atas penyelenggaraan negara.

Untuk tingkat keterbukaan informasi setiap badan publik, terdapat lima tingkat keterbukaan informasi publik yaitu Informatif, Menuju Informatif, Cukup Informatif, Kurang Informatif, dan Tidak Informatif. Informatif merupakan kategori tertinggi dalam pemeringkatan keterbukaan informasi dimana badan publik dinilai mencerminkan komitmen transparansi.

Keputusan Komisi Informasi Pusat RI Nomor: 52/KEP/KIP/XII/2024 Tentang Hasil Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik Tahun 2024 dapat diunduh pada laman ini.

WhatsApp
Facebook
Telegram
Print
Twitter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *