[www.uinsgd.ac.id] Tri Dharma Perguruan Tinggi merupakan salah satu tugas dosen yang wajib dilaksanakan. Tiga kewajiban tersebut yaitu Pengajaran, Penelitian, dan Pengabdian Kepada Masyarakat. Berdasarkan tunjangan beban kerja, dosen UIN Bandung diwajibkan untuk melakukan penelitian setahun dua kali, yakni pada semester ganjil dan genap.
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LP2M) UIN Bandung memposisikan diri sebagai sarana untuk memberikan bantuan operasional. Demikian ungkapan Kepala Pusat Penelitian dan Penerbitan Wahyudin Darma Laksana, saat ditemui di Gedung Lecture Hall (LH) UIN Bandung, Jumat (16/03/2018).
“Pendanaannya sudah melekat pada sertifikasi dosen, namun pasti ada kekurangan untuk operasioanal penelitiannya misalnya perjalanan atau ke laboratorium. Sehingga perlu di dukung oleh universitas ini melalui pusat penelitian. Dukungan itu berasal dari Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) antara lain untuk penelitian.” ujarnya.
Lebih lanjut, Wahyudin Darma Laksana menambahkan, selama penelitian dilakukan, peneliti diawasi oleh pihak internal dan eksternal. LP2M sebagai penyelenggara, dosen menjadi pelaksana. LP2M diawasi oleh satuan pemeriksa internal (SPI) baik dari regulasi, penyelenggaraan dan audit. Pengawasan eksternal itu oleh dua pihak, yaitu pertama dari Badan Pengawas Keuangan (BPK) khusus keuangan, dan yang kedua oleh Insvektorat Jenderal.
Berkaitan dengan hal tersebut, Dosen Fakultas Dakwah dan Komunikasi, Betty Tresnawaty angkat bicara bahwa menurutnya prosedur yang ditentukan belum idealis sehingga penelitian masih dikatakan berpusat pada dana. “Jadi, saya lebih memilih pakai dana sendiri untuk penelitian seperti penelitian saya di China yang membahas Mahasiswa muslim yang ada disana.” tutup Betty. (Ulfah, Siti Fatimah, Lisna/Jurnalpos)