UIN SGD Bandung Ajukan Hak Paten 27 Produk KKN Mahasiswa

Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung (UIN SGD Bandung) siap mengajukan hak paten untuk 27 produk hasil Kuliah Kerja Nyata Berbasis Pengabdian Masyarakat (KKN Sisdamas) yang dilakukan mahasiswa. Hal ini diungkapkan Wakil Rektor I UIN SGD Bandung Rosihon Anwar saat membuka Expose 27 Produk KKN Sisdamas di Gedung O. Djauharuddin A.R, Kampus I UIN Bandung.

“Sebagai bentuk komitmen kampus terhadap segala bentuk karya inovasi mahasiwa dan dosen pembimbing yang selesai melaksanakan KKN Sisdamas 2019 ini, pihak kampus melalui LP2M berupaya untuk mempatenkan produk-produk unggulan,” kata Rosihon Anwar, Selasa (10/09).

Turut mendampingi Warek I dalam acara tersebut Ketua Pusat Bisnis UIN Bandung Aam Abdillah, Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M) Husnul Qadim, dan Kepala Pusat Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Ramdani Wahyu Sururie.

Rosihon mengatakan ikhtiar mahasiswa yang bersinergi dengan masyarakat untuk menghasilkan produk-produk harus diapresiasi. “Ini perlu didukung dan didorong untuk didaftarkan sehingga mendapatkan hak patennya,”ujar Rosihon.

KKN Sisdamas yang dilakukan UIN Bandung berlangsung mulai 29 Juli sampai 31 Agustus 2019, dengan melibatkankan 5.203 Peserta KKN. Mereka tersebar di Kabupaten Sumedang, Bandung, Pangandaran, Kota Banjar, Kabupaten Tasik, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Bekasi, Negara Malaysia, dan Thailand.

Produk-produk yang dihasilkan KKN Sisdamas 2019, diantaranya Tammiri (Tampomas Minyak Kemiri) berupa minyak rambut penumbuh dan pencegah uban berbahan buah kemiri. Sapodilla Mask (masker wajah berbahan buah sawo), minyak bakar bisokler, dan penerangan jalan umum tenaga surya, Ekobrek berupa kursi dari olahan limbah sampah.

Ada pula produk olahan makanan seperti prisang kriuk truna, kripik babeh, manisan pepaya, bolu wortel, donat jagung, stik wortel, keripik kulit singkong, keripik pucuk daun jambu, keripik pare, keripik tempe, keripik susu, rangginang susu, abon pepaya, abon lele, nuget sawo, lumpia sisdamas, dan bolu kopi.

“Beragamnya produk KKN Sisdamas 2019 ini menunjukkan kehadiran peserta KKN dapat memberikan kontribusi yang positif terhadap masyarakat,” kata Ketua LP2M UIN SGD Bandung Husnul Qadim.  

Sementara, Ketua PKM Ramdani Wahyu Sururie menceritakan bahwa pengajuan hak paten hasil KKN Sisdamas juga telah dilakukan pada tahun 2018 lalu, salah satunya pupuk organik dengan bahan magot.

Pupuk ini yang kemudian digunakan untuk memupuk tanaman kopi yang hasilnya digunakan sebagai bahan pembuatan bolu kopi oleh peserta KKN tahun ini. “Bahan dasar bolu kopi yang dibuat peserta KKN Sisdamas 2019 bersama warga di Desa Tribakti Kabupaten Bandung  ini adalah tanaman kopi dengan pupuk organik yang dihasilkan tahun lalu,” cerita Ramdani.

“Kopi yang dihasilkan telah mendapatkan sertifikat internasional sebagai kopi yang layak diproduksi secara masal,” ungkapnya.

Kepala Pusat Bisnis UIN SGD Bandung Aam Abdillah, menjelaskan paten adalah perlindungan Hak Kekayaan Intelektual bagi karya intelektual yang bersifat teknologi, atau dikenal juga dengan istilah invensi, dan mengandung pemecahan/solusi teknis terhadap masalah yang terdapat pada teknologi yang telah ada sebelumnya. Invensi paten dapat berupa produk ataupun proses.

Untuk mendapatkan paten, suatu invensi harus memenuhi persyaratan substantif, yaitu: baru (tidak boleh dipublikasikan dalam media manapun sebelum permohonan patennya diajukan dan memperoleh Tanggal Penerimaan); mengandung hal invenatif; dan dapat diterapkan secara industri.

Inventor (pihak yang menghasilkan invensi) adalah pihak yang paling berhak mendapatkan hak paten atas invensi yang dihasilkan. “Siapapun di luar inventor yang ingin memiliki hak paten atas invensi itu harus terlebih dahulu memperoleh pengalihan hak secara tertulis dari inventor,” jelas Aam.

“Pokoknya jangan khawatir. Sambil menunggu hasil uji lab, proses pendaftaran untuk dipatenkan. Segala produk unggulan tadi bisa disimpan di tiga outlet Pusat Bisnis. Secara pribadi produk dengan berbagai olahannya dapat dipasarkan online melalui jejaring yang telah dibangun dan dimiliki Pusat Bisnis,” pungkasnya.

Sumber, Kemenag RI Rabu, 11 September 2019 09:36 WIB

WhatsApp
Facebook
Telegram
Print
Twitter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *