[www.uinsgd.ac.id] Dengan adanya himbauan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), para pengelola perguruan tinggi diharapkan segera mengurus akreditasi program studi (prodi). Jika tidak, kampus dilarang mengeluarkan ijazah dengan batas akhir 16 Mei lalu.
Himbauan tersebut direspon dengan baik oleh perguruan tinggi negeri (PTN) di Bandung. Termasuk oleh UIN Sunan Gunung Djati Bandung seperti dipublish oleh inilahjabar.com
“Semua prodi sudah didaftarkan ke Badan Akreditasi Nasional Pergururuan Tinggi (BAN-PT) dan syarat-syaratnya juga tidak ada masalah,” kata Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Bandung Deddy Ismatullah dalam kunjungannya ke ITB, Jalan Ganeca Kota Bandung, Rabu (13/6/2012) seperti dimuat oleh inilahjabar.com.
Rektor Deddy seperti dimuat oleh media online tersebut mengatakan bahwa UIN tidak akan menunda-nunda proses akreditasi karena PT Agama Islam Negeri punya standar akreditasi yang harus dicapai targetnya. “Di antaranya mahasiswa penghafal 3 juz Quran, nilai TOEFL minimal 450, kemampuan komputer yang tinggi, dan psikotes,” jelasnya kepada inilahjabar.com. ***[dudi]