Titik Balik Perubahan

2013. Bagi sebagian orang mungkin tahun yang “suram”. Tahun duka dan nestapa. Reformasi yang pernah menjadi kata sakti untuk perubahan ke arah yang lebih baik belum sepenuhnya terbukti. Bagi sebagian orang, 2013 adalah lembaran album kusam yang banyak meninggalkan jejak luka dan duka yang menganga. Jejak-jejak itu merentang dalam sejumlah pemberitaan media cetak dan elektronik.

Gambaran umum tahun 2013 adalah menyebarnya sikap menyimpang dan perilaku aneh yang ditunjukkan oleh sebagian masyarakat kita. Manusia Indonesia yang konon mewarisi tradisi dan budaya agung para leluhur yang jujur, lembut, simpatik dan toleran berubah menjadi manusia yang gampang marah, pendendam, licik, mudah terhasut, dan mewabahnya perilaku korup yang akut.

Dengan gambaran umum seperti di atas, dapatkah kita berharap bahwa Indonesia masih punya masa depan yang lebih baik? Mampukah kita bangkit dari kubangan keterpurukan menjadi sebuah bangsa yang sehat, bermartabat dan punya harga diri di hadapan bangsa-bangsa lainnya?

Kemestian Perubahan
Dalam bukunya yang sudah sangat klasik, The Sane Alternative: A Choice of Futures (1983), James Robertson menegaskan bahwa  “Berikir tentang masa depan dapat merupakan sesuatu yang rumit,  kegagalan dalam melibati masa depan akan menjadi suatu bencana; dan keberhasilan akan berarti suatu langkah penting untuk menaiki tangga evolusioner”.

Biduk perjalanan bangsa ini memang harus terus dikayuh. Harapan dan cita-cita yang luhur juga harus terus dipelihara. Masa depan yang dipotret Robertson sebagai “sesuatu yang rumit” bukanlah hantu yang mengganggu ketika kita memiliki tekad dan keinginan untuk berubah. Perubahan adalah kemestian sejarah. Karena itulah, orang macam Herakleitos percaya, bahwa “tidak ada yang abadi di atas dunia ini kecuali perubahan”. Ke arah manakah perubahan yang kita inginkan itu? “Hari ini harus lebih baik dari hari kemarin dan hari esok harus lebih baik dari hari ini”, begitu agama menjawab.

Kiranya, perubahan ke arah yang lebih baik dari perjalanan republik ini harus menjadi tekad dan hasrat bersama manusia Indonesia. Dan, titik balik bagi perubahan itu dapat kita mulai dari agenda politik terbesar yang akan segera kita songsong, yaitu pemilu legislatif dan pemilihan presiden tahun 2014. Dua peristiwa penting itu seyogyanya dapat menjadi momen yang strategis bagi perjalanan bangsa ini. Ia dapat kita jadikan tonggak sekaligus batu ujian pertama tentang kesiapan dan kemampuan bangsa ini dalam menata kehidupan sosial yang adil, bersih, toleran dan demokratis. Pemilu 2014 juga dapat menjadi ajang pembuktian kemampuan kita dalam membidani lahirnya sosok presiden dan wakil rakyat yang sesuai dengan harapan dan keinginan rakyat banyak.

Lahirnya sosok pemimpin yang didambakan yang keberadaannya dapat menjadi “penyambung lidah rakyat” bukanlah satu-satunya agenda  dari proses politik yang diemban oleh Pemilu. Menghadapi situasi sosial yang cenderung kompleks, krodit dan sulit diduga arah perkembangannya, agenda berikutnya yang mendesak untuk segera dirumuskan adalah terbentuknya sebuah sistem etika sosial yang tangguh, adil, berwibawa dan demokratis yang dapat menjadi pedoman dalam mengatur kehidupan bermasyarakat. Terlebih dalam sebuah masyarakat yang sarat dengan pluralitas, dimana konflik, perseteruan dan ketegangan mudah mengemuka, munculnya sebuah sistem yang dapat memberikan rumusan tentang etika sosial amatlah dibutuhkan. Sebab, ia dapat menjadi sebuah muara inspirasi yang sanggup menyediakan mekanisme solusi atas sejumlah masalah-masalah sosial yang dihadapi.

Pentingnya rumusan sistem tentang etika sosial yang dapat menjadi medan kesadaran dalam kehidupan bermasyarakat didasarkan pada kenyataan dasariah manusia itu sendiri yang sebagaimana diyakini oleh Aristoteteles, bahwa manusia adalah mahluk sosial yang tak bisa berdiri sendiri diantara kepungan problematika masyarakatnya.

Menurut Majlis Para Uskup German (German Bishop’s Conference), paling tidak, ada dua premis yang menjadi standar bagi sistem etika sosial yang hendak dirumuskan, yaitu, pertama, rakyat harus menjadi pusat bagi setiap perubahan dan pembangunan. Yang menjadi dasar dari premis ini adalah martabat manusia. Orientasi konkretnya adalah kaum miskin yang tidak mampu dan tidak punya peluang ambil bagian dalam proses pembangunan. Kedua, ekonomi,  kemajuan tekhnologi dan globalisasi bukan demi dirinya sendiri, melainkan merupakan sarana demi kesejahteraan hidup dan perkembangan manusia. Yang menjadi orientasi di sini adalah tanggungjawab bersama di pelbagai tingkat untuk tujuan bonum communae (kebaikan bersama).

Prinsip dasar
Prinsip-prinsip dasar yang menjadi pilar dari sistem etika sosial yang hendak dirumuskan itu adalah, pertama, prinsip persamaan (equality) dan rasa kebersamaan (solidarity). Prinsip persamaan dan kebersamaan pada intinya adalah sebentuk pengakuan tentang adanya kedudukan yang sama setiap individu atau pun kelompok sosial dengan tidak menampik terdapatnya stratifikasi sosial yang telah menjadi kenyataan sosial.

Dengan prinsip ini pula, manusia atau pun kelompok sosial tertentu tidak diperkenankan merasa memiliki hak yang lebih atau pun dominan bagi manusia atau kelompok sosial lainnya. Hal penting yang justeru perlu ditumbuhsuburkan dalam rangka membina dan mengembangkan prinsip ini adalah dialog atau komunikasi. Komunikasi atau pun dialog yang dilakukan –sebagaimana dikemukakan oleh Karl Jaspers—hendaknya tidak menyebabkan orang atau pun kelompok sosial tertentu menjadi kehilangan kesejatian pribadinya. Komunikasi atau pun dialog yang dilakukan haruslah berarti suatu kesempatan yang memungkinkan kesejatian pribadi atau pun kelompok sosial diungkapkan atas dasar cinta kasih (liebender kamft).

Pilar yang kedua bagi tegaknya sebuah sistem etika sosial adalah keadilan sosial. Pemerintah sebagai pemegang kendali atas mekanisme pemerintahan diharuskan melahirkan kebijakan-kebijakan yang berpihak pada rakyat banyak, dengan tidak menguntungkan kelompok atau pun golongan tertentu. Kebijakan yang timpang, semena-mena dan hanya didasarkan pada vested interest tertentu dapat menyulut aksi kekerasan dan protes sosial yang bisa mengancam keutuhan berbangsa dan bernegara. Tegaknya keadilan sosial dapat menjadi jembatan emas bagi terwujudnya masyarakat yang beradab dan bermartabat.

Pilar yang ketiga adalah keterbukaan dan musyawarah. Prinsip keterbukaan dan musyawarah pada dasarnya adalah kesadaran pengakuan tentang adanya toleransi dan pluralisme sebagai wujud dari bond of civility (ikatan keadaban). Sebagaimana dikemukakan oleh Nurcholish Madjid (1999), prinsip keterbukaan dan musyawarah tidak lain adalah interaksi positif setiap individu dalam masyarakat yang saling memberi hak untuk menyatakan pendapat, dan saling mengakui adanya kewajiban mendengar pendapat itu. Dalam bahasa lain, musyawarah dan keterbukaan ialah hubungan interaktif untuk saling mengikatkan tentang kebenaran dan kebaikan dalam mencari pemecahan masalah bersama, dalam suasana persamaan hak dan kewajiban antar warga masyarakat.

Sungguh. Kita memiliki semua perlengkapan dan sarana yang diperlukan untuk menjadi bangsa yang besar dan bermartabat. Persoalannya adalah, adakah kita punya tekad untuk secara serius mewujudkan itu? Pemilu legislatif dan pemilihan presiden kiranya dapat menjadi titik yang sangat menentukan. Kita berharap bahwa Pemilu 2014 akan dicatat dengan tinta emas sebagai saksi sejarah yang positif bagi laju perjalanan bangsa yang besar ini. Wallahu ‘alam bi-shawab.[]

Radea Juli A. Hambali, Staf Pengajar pada Jur Aqidah Filsafat Fakultas Ushuluddin UIN SGD Bandung

Sumber, Pikiran Rakyat 31 Desember 2013

WhatsApp
Facebook
Telegram
Print
Twitter