Tips Terhindar dari Pencurian Data Pribadi, 4 Tindak Pidana

UINSGD.AC.ID (Humas) — Sejak Tahun 2022 kita sudah mempunyai aturan terkait Perlindungan Data Pribadi (PDP) yaitu Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)

Data Pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau kombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung atau tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik (Pasal 1 angka 1 UU PDP).

UU PDP bertujuan untuk menjamin hak warga negara atas pelindungan diri pribadi dan menumbuhkan kesadaran masyarakat serta menjamin pengakuan dan penghormatan atas pentingnya pelindungan data pribadi.

Jika Data Pribadi seseorang disalahgunakan maka terdapat sanksi Pidana bagi Pelakunya. Yuk kita pelajari lebih mendalam terkait Perlindungan Data Pribadi.

Mari kita lindungi data pribadi. Berikut 6 tips agar terhindar dari Pencurian Data Pribadi.

1. Jangan klik tautan yang mencurigakan.

2. Perhatikan keamanan situs yang diakses.

3. Aktifkan otentikasi dua langkah.

4. Jangan menggunakan password tanggal lahir.

5. Pastikan keamanan jaringan yang digunakan.

6. Bijak dalam menggunakan media sosial.

Dapatkan berbagai dokumen dan informasi hukum melalui portal JDIH.UINSGD.AC.ID dan JDIHN.GO.ID.

@jdih.uinsgd Khazanah Dokumen Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung

WhatsApp
Facebook
Telegram
Print
Twitter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *