Tingkatkan Kualitas Pendidikan Keagamaan, Kemenag Tetapkan 185 Profesor Rumpun Ilmu Agama: 2 UIN Bandung

UINSGD.AC.ID (Humas) — Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) yang menetapkan 185 profesor atau guru besar rumpun ilmu agama di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), termasuk guru besar di Universitas Hindu Negeri (UHN) I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar.

Penetapan 185 profesor ini diserahkan secara simbolis oleh Sekjen Kemenag, Prof. Dr. Phil. H. Kamaruddin Amin, M.A., Dirjen Pendidikan Islam, Prof. Dr. Amin Suyitno, M.Ag., serta Dirjen Bimas Hindu, Prof. Dr. Drs. I Nengah Duija, M.Si., kepada para guru besar yang mengikuti pengukuhan secara luring dan daring di Jakarta, Selasa (25/3/2025).

Dalam arahannya, Kamaruddin menegaskan bahwa penetapan guru besar rumpun ilmu agama oleh Kemenag mengacu pada standar mutu yang ditetapkan oleh Kemendikbud, yang diatur dalam PMA 7/2021 dan KMA 856/2021.

“Pengukuhan guru besar ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di lingkungan Kementerian Agama. Ini tidak hanya memberikan pengakuan akademis, tetapi juga berkontribusi pada pengembangan ilmu pengetahuan dan praktik keagamaan yang moderat di Indonesia,” ujarnya.

Kamaruddin berpesan kepada para guru besar baru agar dapat memberikan kontribusi signifikan dalam pengembangan ilmu pengetahuan di Indonesia. “Dengan amanah baru sebagai profesor, kami berharap ada peningkatan kualitas perguruan tinggi secara signifikan. Seorang profesor bukan hanya sekadar gelar, tetapi juga menjadi rujukan dan otoritas akademik,” harap Kamaruddin.

Senada dengan itu, Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Prof. Dr. Amin Suyitno, mengatakan bahwa penetapan guru besar di lingkungan Kementerian Agama harus diiringi dengan peningkatan kualitas pendidikan. “Akreditasi unggul menjadi indikator penting yang mencerminkan kualitas pendidikan di perguruan tinggi keagamaan Islam (PTKI),” ujar Suyitno.

Kementerian Agama berkomitmen untuk mendukung proses pengajuan kenaikan jabatan ke Lektor Kepala dan Guru Besar. “Kami berharap akan lebih banyak guru besar berkualitas dari Kementerian Agama yang dapat berkontribusi pada peningkatan kualitas dan pengembangan ilmu pengetahuan serta teknologi di Indonesia,” tandasnya.

Rektor Prof Rosihon Anwar, menyampaikan dari 185 guru besar itu, terdapat 2 profesor untuk di lingkungan UIN Sunan Gunung Djati Bandung: Dr. Bambang Samsul Arifin, (no 167) dan Dr. Dadan Rusmana, (no 168).

“Atas nama rektor dan sivitas akademika UIN Sunan Gunung Djati Bandung mengucapkan selamat bagi 2 orang dosen yang hari ini mendapatkan Surat Keputusan Guru Besar atas nama Prof. Bambang Samsul Arifin dan Prof. Dadan Rusmana. Keduanya merupakan guru besar dalam bidang Pendidikan Islam. Tambahan dua guru besar ini menggenapkan tambahan 90 gubes sebelumnya, baik yang di-SK-kan dari Kemenag maupun dari Kemendiktiristek,” tegasnya.

Tentunya, penambahan para gubes ini diharapkan dapat menjadi tambahan energi bagi UIN Bandung dalam mencapai visi dan misinya, khususnya dalam meraih rekognisi internasional terkait Tridharma Perguruan Tinggi, baik pembelajaran, penelitian dan kajian, maupun pengabdian kepada masyarakat.

Dalam lingkup internal dan eksternal, keberadaan para guru besar diharapkan menjadi motor penggerak utama sebagai agent of change. Setidaknya kontribusinya berpusat pada tiga pusaran; yakni a) bidang akademik, yakni mampu memimpin riset unggulan dan publikasi nasional dan internasional; b) bidang kebijakan kurikulum, yakni memberikan kontribusi pemikiran proyektif dalam perumusan kurikulum inovatif dan road maps pengembangan kampus; serta c) aspek sosial, yakni mampu menjembatani kampus dengan industri/pemerintah dalam pengabdian masyarakat.

“Dengan integritas dan visi strategis, para guru besar ini diharapkan menjadi “tulang punggung” kampus agar dapat mengangkat reputasi institusi secara berkelanjutan,” pungkasnya.

Berikut 185 Daftar Penerima Penetapan Profesor Kemenag RI, di sini aja

WhatsApp
Facebook
Telegram
Print
Twitter

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *