Tingkatkan Capaian Kinerja, UIN Sunan Gunung Djati Bandung Siap Terapkan SIPKA Kemenag

(UINSGD.AC.ID)-UIN Sunan Gunung Djati Bandung menjadi kampus pertama di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) dalam menerapkan aplikasi Sistem Informasi Performa Kementerian Agama (SIPKA).

Pernyataan ini disampaikan oleh Achmad Gufron, Koordinator Analis SDM Aparatur Ahli Madya Biro Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Jenderal Kementerian Agama saat membuka acara Sosialisasi SIPKA di lingkungan UIN Sunan Gunung Djati Bandung yang berlangsung di gedung O. Djauharuddin AR, Selasa (21/09/2021).

Joko Sutaryo, Sub Koordinator Analis SDM Aparatur Ahli Muda Biro Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Jenderal Kementerian Agama tampil menjadi narasumber yang dipandu oleh Deni Supriadi, M.M., Koordinator Bagian Organisasi, Kepegawaian dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

“Dengan segala capaian kinerja dan prestasi, UIN Sunan Gunung Djati Bandung menjadi kampus pertama di PTKIN yang mengikuti sosialisasi aplikasi SIPKA, setelah acara ini nantinya masing-masing satker akan diminta untuk menyusun rencana kerja yang juga akan dilaporkan dan direview secara berkala setiap tiga bulan,” tegasnya.

Melalui Biro Organisasi dan Tata Laksana, Kementerian Agama terus berinovasi dalam meningkatkan kinerja aparatur dan kualitas layanan kepada masyarakat. Caranya dengan mengembangkan dan mensosialisasikan aplikasi Sistem Informasi Performa Kementerian Agama (SIPKA).

SIPKA mengharuskan setiap unit kerja Kementerian Agama untuk menginput data-data capaian kinerja yang telah terealisasi. Karena SIPKA menjadi alat ukur capaian kinerja seluruh unit kerja. Melalui aplikasi SIPKA, data capaian kinerja setiap unit eselon I di lingkungan Kementerian Agama dapat terintegrasi dan diharapkan dapat menggolkan Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Agama. “Hal ini menjadi komitmen bersama untuk tingkatkan capaian kinerja, terutama eselon 1 dan UIN Sunan Gunung Djati Bandung menjadi pilot project kinerja di lingkungan PTKIN,” jelasnya.

Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut atas keputusan Menteri Agama nomor 94 tahun 2021 tentang Pedoman Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Review atas Laporan Kinerja pada Kementerian Agama, yang mengharuskan setiap satuan kerja menyusun dan melaporkan laporan kinerja masing-masing dan diunggah melalui SIPKA.

Menjadi alat ukur capaian kinerja seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian Agama, SIPKA merupakan terobosan baru yang diluncurkan sebagai realisasi komitmen Kementerian Agama untuk terus berinovasi dalam meningkatkan pelayana kepada masyarakat dan performa pegawai. Penanggung jawab dari penerapan dan penggunaan aplikasi ini adalah Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Kemenag RI.

Joko Sutaryo menjelaskan tentang teknis penerapan SIPKA, “Pengisian aplikasi SIPKA dilakukan melalui website secara online. Diawali dengan mengisikan username dan password yang diberikan oleh Biro Ortala, selanjutnya Bapak, Ibu dapat melakukan pengisian data sesuai dengan tahapan yang telah tersedia. Ingat untuk selalu menekan tombol simpan pada setiap akhir pengisian data,” paparnya.

Melalui aplikasi SIPKA ini, setiap satker akan bisa mengunggah Renstra, Perjanjian Kinerja, Target, termasuk juga Realisasi perencanaan. Aplikasi online ini merupakan sarana lapor cepat dari setiap satker kepada pimpinan, serta alat monitoring kinerja dari pimpinan terhadap satker yang dipimpinnya. Pengisian data dan pelaporan tersebut dilakukan oleh satker masing-masing.

WhatsApp
Facebook
Telegram
Print
Twitter