[www.uinsgd.ac.id] Pemilihan calon Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati (UIN SGD) Bandung periode 2011-2015 sudah memasuki tahap akhir seleksi. Ketua Senat UTN SGD Nanat Fatah Natsir sudah mendapatkan tiga nama calon rektor untuk dikirim ke Kementerian .Agama RI. “Nanti dari tiga calon rektor tersebut akan dipilih salah satu oleh Menteri Agama,” “jar Ketua Panitia Seleksi Calon Rektor II UIN SGD Periode 2011-2015 Didi Mashudi di Bandung. Rabu (4/5).
Pada Seleksi Calon Rektor UIN SGD Periode 2011-2015, menurut Didi, enam calon rektor mengikuti prosesi pemilihan. Pada pemilihan calon rektor oleh Senat UIN SGD, Selasa (3/5) diperoleh tiga nama dengan nuh.in suara terbanyak. Mereka adalah Guru Besar Fakultas Syariah dan Hukum Prof. Dr. H. Dedi Ismatulloh dengan 22 suara. Guru Besar Fakultas Dakwah dan Komunikasi Prof. Dr. H. Asep Saeful Muhtadi dengan 12 suara, serta Dekan Fakultas Adab dan Humaniora Prof. Dr.H Agus Salim Mansyur dengan memperoleh 11 suara.
Dia menuturkan, dalam rapat senat pemberian pertimbangan terhadap calon rektor tersebut, dari 56 anggota senat diperoleh hak suara pemilihan tiga nana calon rektor melalui pemungutan suara. Hal ini karena menurut anggota senat berasal dari insur lain yang memang tidak punya hak suara, serta satu lainnya berhalangan hadir.
Sesuai dengan prosedur selanjutnya, panitia seleksi akan melakukan tiga nama terpilih kepada lektor UIN SGD untuk dikirim ke Kemenag RI. “Setelah nama literima Kemenag, calon rektor erpilih akan ditentukan pemilihannya oleh Menteri Agama,” ujar Pembantu Rektor UIN SGD itu. Dalam peraturan tertulis, menurut dia, kewenangan memang ada di tangan Menteri Agama, yang menaungi UIN SGD. Menteri Agama berkewenangan mengangkat dan memberhentikan Rektor UIN SGD.
Meskipun demikian, dia mengaku belum dapat memberikan kepastian waktu penentuan rektor baru UIN SGD saat diproses Kemenag. “Kalau dulu ketika masih statusnya IATN. dari waktu pengiriman nama calon hingga rektor terpilih memerlukan waktu enam bulan. Karena dulu masih diangkat Presiden,” ucapnya. Didi menjelaskan, dengan statuta baru yang tidak melalui Setneg RI, serta keputusan ada di Menteri Agama, estimasi waktu penentuan rektor baru kemungkinan bisa lebih cepat. (A-196) (Pikiran Rakyat, 6/6/2011)