Tata Tertib Pedoman PBAK 2025 UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Simak Baik-baik Ya!

A. Nama Kegiatan

Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) adalah kegiatan pembekalan bagi mahasiswa baru untuk memperkenalkan sistem akademik dan pembelajaran serta lembaga yang memiliki ciri dan cara khusus dalam pengelolaannya.

Dengan kata lain, pengertian Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) adalah
pengenalan budaya akademik dan kemahasiswaan.

B. Waktu Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK)

Kegiatan Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan bagi Mahasiswa Baru UIN Sunan Gunung Djati Bandung Tahun 2025 akan dilaksanakan selama 3 (tiga) hari pada tanggal 26 s.d 28 Agustus 2025 mulai pukul 07.00 WIB s/d 16.00 WIB.

C. Tema Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK)

Kegiatan Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan bagi Mahasiswa Baru UIN Sunan Gunung Djati Bandung tahun 2025 mengusung tema “Gunung Djati Muda Penggerak Literasi, Pelopor Ekoteologi Berbasis Rahmatan Lil Alamin”

D. Peserta Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK)
Seluruh mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati Bandung yaitu mahasiswa baru, mahasiswa lama aktif dan mahasiswa pindahan yang belum mengikuti/belum lulus Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) atau sejenisnya.

Kewajiban, Hak dan Larangan peserta, antara lain:

a. Kewajiban
1) Memenuhi persyaratan administratif sesuai dengan peraturan yang berlaku.
2) Mentaati tata tertib Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan bagi Mahasiswa Baru serta tata tertib mahasiswa.
3) Mengikuti kegiatan yang telah ditentukan oleh panitia.
4) Mengenakan pakaian sebagaimana poin 1.

b. Hak
1) Memperoleh penjelasan tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan pendidikan di UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
2) Mendapatkan fasilitas sesuai dengan ketentuan umum Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan bagi Mahasiswa Baru.
3) Mendapatkan bimbingan dan arahan dari panitia sesuai dengan tata tertib Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan bagi Mahasiswa Baru.
4) Memperoleh sertifikat apabila dinyatakan lulus dalam kegiatan Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan bagi Mahasiswa Baru.

c. Larangan
1) Melakukan perbuatan dan tindakan yang dapat mengganggu jalannya Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan bagi Mahasiswa Baru.
2) Membawa barang yang dapat membahayakan keselamatan diri dan orang lain.
3) Melakukan tindakan yang mengarah pada pencideraan fisik dan gangguan psikis terhadap peserta.
4) Menggunakan atribut-atribut tambahan selain yang pada ketentuan Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan bagi Mahasiswa Baru.
5) Mengumandangkan yel-yel yang bernuansa mengejek atau yang menimbulkan gesekan antar organisasi dan mengandung unsur Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA);

Sanksi terhadap peserta Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan bagi Mahasiswa Baru diberikan oleh panitia, sedangkan sanksi terhadap panitia diberikan oleh pimpinan perguruan tinggi dengan mempertimbangkan masukan dari tim pemantau.

Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan di atas baik yang dilakukan oleh panitia maupun peserta dapat dikenakan sanksi berupa:

– Teguran dan peringatan lisan atau tulisan.
– Hukuman yang bersifat edukatif.
– Dikeluarkan dari kegiatan Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan bagi Mahasiswa Baru.
– Panitia yang melakukan pelanggaran tata tertib Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan bagi Mahasiswa Baru dikeluarkan dari kepanitiaan.
– Peserta yang dinyatakan tidak lulus, tidak berhak mendapatkan sertifikat.

 

Seluruh Peserta PBAK tidak diperkenankan untuk membawa kendaraan ke dalam lingkungan kampus

Untuk mengetahui Pedoman Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) UIN Sunan Gunung Djati Bandung tahun 2025 dapat diunduh pada laman ini 

WhatsApp
Facebook
Telegram
Print
Twitter

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *