Tata Tertib PBAK UIN Sunan Gunung Djati Bandung 2024. Simak Baik-baik Ya!

A. Nama Kegiatan
UINSGD.AC.ID (Humas) — Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) adalah kegiatan pembekalan bagi mahasiswa baru untuk memperkenalkan sistem akademik dan pembelajaran serta lembaga yang memiliki ciri dan cara khusus dalam pengelolaannya. Dengan kata lain, pengertian Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) adalah pengenalan budaya akademik dan kemahasiswaan.

B. Waktu PBAK
Kegiatan Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan bagi Mahasiswa Baru UIN Sunan Gunung Djati Bandung Tahun 2024 akan dilaksanakan selama 3 (tiga) hari pada tanggal 27 s.d 29 Agustus 2024 mulai pukul 07.00 WIB s/d 16.00 WIB.

C. Tema PBAK
Kegiatan Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan bagi Mahasiswa Baru UIN Sunan Gunung Djati Bandung tahun 2024 mengusung tema “Gunung Djati Muda yang unggul, kompetitif, dan Inovatif Berbasis Rahmatan lilalamin Menuju Indonesia Emas 2045”

D. Peserta PBAK
Seluruh mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati Bandung yaitu mahasiswa baru, mahasiswa lama aktif dan mahasiswa pindahan yang belum mengikuti/belum lulus Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) atau sejenisnya.

E. Jadwal PBAK (Terlampir)

F. Kelengkapan Peserta PBAK
1. Pakaian yang dikenakan pada saat kegiatan Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan bagi Mahasiswa Baru UIN Sunan Gunung Djati Bandung, sebagai berikut:

Hari ke 1:
a. Pria : baju putih lengan panjang, celana panjang hitam, peci hitam, sepatu warna gelap, dasi warna hitam dan kaos kaki warna putih, rambut pendek dan rapih.
b. Wanita : baju putih lengan panjang, rok panjang hitam, sepatu warna gelap, dan kaos kaki warna putih dan berkerudung hitam.

Hari ke 2:
a. Pria : baju batik, celana panjang hitam, peci hitam, sepatu warna hitam, kaos kaki warna putih, rambut pendek dan rapih.
b. Wanita : baju batik lengan panjang, rok panjang hitam, sepatu warna hitam, dan kaos kaki warna putih dan berkerudung hitam.

Hari ke 3:
a. Pria : baju putih lengan panjang, celana panjang hitam, peci hitam, sepatu warna hitam, dasi warna hitam dan kaos kaki warna putih, rambut pendek dan rapih.
b. Wanita : baju putih lengan panjang, rok panjang hitam, sepatu warna hitam, dan kaos kaki warna putih dan berkerudung hitam.

2. Kewajiban, Hak dan Larangan peserta, antara lain:
a. Kewajiban
1) Memenuhi persyaratan administratif sesuai dengan peraturan yang berlaku.
2) Mentaati tata tertib Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan bagi Mahasiswa Baru serta tata tertib mahasiswa.
3) Mengikuti kegiatan yang telah ditentukan oleh panitia.
4) Mengenakan pakaian sebagaimana poin 1.

b. Hak
1) Memperoleh penjelasan tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan pendidikan di UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
2) Mendapatkan fasilitas sesuai dengan ketentuan umum Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan bagi Mahasiswa Baru.
3) Mendapatkan bimbingan dan arahan dari panitia sesuai dengan tata
tertib Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan bagi Mahasiswa Baru.
4) Memperoleh sertifikat apabila dinyatakan lulus dalam kegiatan Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan bagi Mahasiswa Baru.

c. Larangan
1) Melakukan perbuatan dan tindakan yang dapat mengganggu jalannya Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan bagi Mahasiswa Baru.
2) Membawa barang yang dapat membahayakan keselamatan diri dan orang lain.
3) Melakukan tindakan yang mengarah pada pencideraan fisik dan gangguan psikis terhadap peserta.
4) Menggunakan atribut-atribut tambahan selain yang pada ketentuan Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan bagi Mahasiswa Baru.
5) Mengumandangkan yel-yel yang bernuansa SARA.

3. Sanksi terhadap peserta Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan bagi Mahasiswa Baru diberikan oleh panitia, sedangkan sanksi terhadap panitia diberikan oleh pimpinan perguruan tinggi dengan mempertimbangkan masukan dari tim pemantau.

Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan di atas baik yang dilakukan oleh panitia maupun peserta dapat dikenakan sanksi berupa:
a. Teguran dan peringatan lisan atau tulisan.
b. Hukuman yang bersifat edukatif.
c. Dikeluarkan dari kegiatan Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan bagi Mahasiswa Baru.
d. Panitia yang melakukan pelanggaran tata tertib Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan bagi Mahasiswa Baru dikeluarkan dari kepanitiaan.
e. Peserta yang dinyatakan tidak lulus, tidak berhak mendapatkan sertifikat.

4. Seluruh Peserta PBAK tidak diperkenankan untuk membawa kendaraan ke dalam lingkungan kampus

Sumber, Pedoman Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) bagi Mahasiswa Baru UIN Sunan Gunung Djati Bandung Tahun Akademik 2024-2025

WhatsApp
Facebook
Telegram
Print
Twitter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *