Tarif Parkir Termurah 24 Jam

[www.uinsgd.ac.id] Upaya mengurai penataan parkir kendaraan roda dua (motor), empat (mobil) yang belum tertata rapih, laporan kehilangan motor, maka diberlakukan ticketing system bagi para pengendara yang memasuki kampus UIN SGD Bandung.

Menurut Kepala Biro AUPK, Drs. H. Jaenudin, M.Ag pemberlakuan sistem parkir ini akan diberlakukan pada tahun 2014. “Berdasarkan hasil Rapim (Rapat Pimpinan) pada hari Kamis tanggal 4 Desember 2014 keputusan sistem parkir ini akan diberlakukan pada tahun 2014 setelah penataan  infrastruktur lokasi parkir diselesaikan oleh pihak pengusah pengelola parkir, yaitu Trustparking UIN SGD,” paparnya saat dihubungi pengeloa website di ruang kerjanya, gedung Al-Jamiah lantai II, Kamis (4/12).

Ihwal tarif parkir ini Rp. 1.000,- untuk kendaraan roda dua dan Rp. 2.000,- untuk kendaraan roda empat selama 24 jam. “Tarif parkir termurah 24 jam. Rp. 1.000,- untuk motor dan Rp. 2.000,- untuk mobil, baik mobil pribadi maupun mobil dinas,” jelasnya.

Penggunaan pembayaran parkir ini akan dialokasikan untuk asuransi kendaraan. “Jika ada yang hilang, maka akan diganti kendaraannya dari pihak pengelola setelah melakukan claim dengan catatan harus ada karcis parkirnya,” ujarnya.

Mengenai pembagian hasil dari sistem parkir ini akan dialokasikan untuk pelayanan dan direncanakan akan membuat gedung parkir. “Uang hasilnya dikelola antara pihak Trustparking dan UIN SGD dengan kontrak bisnis kerjasama. 40 % untuk pengelola parkir dan 60 % bagi instansi UIN. Uang yang masuk 60 % dari parkir ini akan dimasukan ke kas BLU dengan rincian penggunaan sesuai dengan RAB dalam RAKL yang telah disusun dalam Dipa UIN SGD,” terangnya.

“Besar kemungkinan bila income dari sektor parkir ini telah dapat diprediksi, maka dipastikan hasil pembayaran parkir ini akan digunaan untuk alokasi sarana parkir, seperti pembuatan kanopi, bahkan dapat bisa digunakan untuk sewa lahan parkir dan pembuatan gedung parkir yang dipusatkan di satu tempat,” harapannya.

Pihak kampus menjamin dana parkir ini tidak akan menjadi milik pribadi. “Kami menjamin dana ini tidak akan menyasar kepada rekening pribadi. Akan tetapi untuk mengembangan infrastruktur parkir,” paparnya.

Untuk penataan parkir supaya indah, rapih dan teratur. “Seluruh pengguna motor dan mobil harus mematuhi regulasi yang telah ditetapkan oleh pengelola, misalkan penataan roda dua ditempatkan pada kantong-kantong parkir roda dua. Begitu juga dengan roda empat, sehingga tidak acak-acakan. Penataan ini demi ketertiban, kenyamanan dan keamanan,” pungkasnya. []

WhatsApp
Facebook
Telegram
Print
Twitter