(UINSGD.AC.ID)-Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) berbagi informasi baru tentang usulan penilaian satuan kerja sebagai Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi, Bersih, dan Melayani (WBBM).
Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Penerapan Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian PAN RB, Kamaruddin, mengatakan pada 2023, pihaknya tidak membatasi usulan satuan kerja dari kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
“Kabar gembiranya tahun 2023, K/L dan Pemerintah Daerah bebas mengajukan jumlah calon satker WBK dan WBBM. ZI merupakan bagian dari program percepatan RB. Pelayanan Publik menjadi primadona dalam penilaian ZI sehingga perlu peningkatan dengan orientasi pelayanan prima,” ujar Kamaruddin pada Pembekalan dan Persiapan Penilaian Pembangunan Zona Integritas, dikutip dari laman Kemenag, Sabtu (15/4/2023).
Kegiatan ini digelar Itjen Kementerian Agama di Wisma Jaksa, Jakarta. Turut hadir Inspektur Wilayah I, Tim Penilai Internal, dan pegawai Itjen lainnya.
“Alasan pentingnya melakukan RB karena masih kurangnya kapabilitas dan integritas baik sarana, prasarana maupun SDM pada birokrasi kita. Lebih dari itu, RB sudah menjadi mandat Joko Widodo selaku Presiden RI,” sambungnya.
Dijelaskan Kamaruddin, kunci sukses keberhasilan WBK dan WBBM terletak pada enam aspek pemenuhan Manajemen Perubahan, Pengawasan, Akuntablititas, Pelayanan Publik, Tata Laksana dan Manajemen SDM.
Pengelola Akuntabilitas Kemenpan RB, Rheza Gustian menambahkan, dalam rangka meningkatkan kualitas penilaian satuan kerja (satker) calon pilot project ZI WBK/WBBM, maka diperlukan Kegiatan Pembekalan dan Persiapan Penilaian Pembangunan Zona Integritas.
“Kegiatan pembekalan berupa Teknik Penilaian dan Bedah LKE PMPZI. Melalui kegiatan ini diharapkan TPI memiliki kompetensi yang memadai, sehingga dapat menghasilkan kinerja penilaian yang maksimal,” ujar Rheza.
Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 633 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Reformasi Birokrasi pada Kementerian Agama, penilaian Reformasi Birokrasi pada Kementerian Agama dilakukan melalui Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) dan Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas (PMPZI). Penilaian internal pelaksanaan Reformasi Birokrasi pada Kementerian Agama dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal.
Analis SDM Aparatur dari Biro Ortala Setjen Kemenag Muhammad Subi dalam kesempatan ini menjelaskan tata cara penggunaan Aplikasi PMZI, serta pembahasan lebih rinci tentang aspek pemenuhan dan aspek reform.
Kegiatan ini bertujuan untuk membantu TPI agar memiliki kompetensi yang memadai dalam melakukan penilaian satker calon pilot project ZI WBK/WBBM dan pembangunan ZI dapat terinternalisasi pada pegawai Inspektorat Jenderal Kementerian Agama.