SURAT EDARAN Nomor: 353/Un.05/II.4/HM.01/03/2020 TENTANG TINDAKLANJUT PENCEGAHAN PENYEBARAN VIRUS CORONA DI LINGKUNGAN UIN SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG
Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja
Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di
Lingkungan Instansi Pemerintah tanggal 16 Maret 2020 dan menyusul Surat Edaran
Rektor Nomor: B-352/Un.05/II.4/HM.01/03/2020 tentang Kebijakan Akademik dan
Non-Akademik UIN Sunan Gunung Djati Bandung terkait Pencegahan Penyebaran
Virus Corona tanggal 15 Maret 2020 Poin 4, dengan ini kami sampaikan:
- Seluruh pegawai (DS/DT/Tendik) di lingkungan UIN Sunan Gunung Djati Bandung
melakukan absensi manual yang pelaksanaannya dikoordinir oleh masing-masing
unit kerja. - Wakil Rektor, Kepala Biro, Direktur dan Wakil Direktur Pascasarjana, Dekan dan
Wakil Dekan, Ketua Jurusan/Ketua Prodi, Kepala dan Sekretaris SPI, Ketua dan
Sekretaris Lembaga, Kepala UPT, Kepala Bagian dan Sub Bagian di lingkungan
UIN Sunan Gunung Djati Bandung tetap melaksanakan tugasnya di kantor. - Surat Edaran ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2020 dan akan
dievaluasi lebih lanjut sesuai perkembangan dan kebutuhan.
Demikian edaran ini kami sampaikan. Semoga Allah Swt. melindungi kita
semua. Aamin.
Atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami ucapkan terima kasih.