[www.uinsgd.ac.id] Melihat tingginya angka kekerasan, eksploitasi terhadap anak, bahkan membudayanya anak di luar pernikahan yang membuat bangga orang tua. “Jangan sekali-kali mencoba menegakan hukum Islam di Indonesia. Salah satu contonya ketika di Aceh menegakan syariah Islam banyak orang yang siap keluar dari Indonesia. Ini menunjukkan bahwa kita memang belum siap menegakan hukum Islam di Indonesia” keluh Rektor Prof.Dr. Deddy Ismatulloh, SH, M.Hum saat menjadi penguji Promosi Doktor Program Pascasarjana UIN SGD Bandung atas nama Didi Mashudi yang bertajuk “Konsep Al-Wilayat ‘Ala Al-Nafs Dalam Hukum Islam dan Hubungan dengan Peraturan Perundang-Undangan Perlindungan Anak di Indonesia,” dengan Tim Promotor Prof.Dr.Juhaya S.Praja, Prof.Dr.Racmat Syafei, Lc, MA dan Prof Dr.Dadang Kahmad M.Si. yang di gelar di Aula Fakultas Syariah dan Hukum, lantai IV, Selasa (19/6).
Berkenaan tingginya angka kekerasan terhadap anak yang harus mendapatkan perlindungan dari keluarga, negara. Deddy menjelaskan “Justru keluarga terdekat sering menjadi pelaku tindakan kekerasan. Untuk itu, keluarga, negara harus melindungi hak-hak anak,” tegasnya.
Mengenai budaya mendapatkan anak di luar nikah, sehingga tidak sedikit anak dibuang, terlantarkan bahkan dibunuh karena kehadiran anak tidak diinginkah akibat hasil hubungan kumpul kebo. Deddy menuturkan “Orang tua bahkan tidak merasa sedih memiliki anak dari hasil di luar pernikahan. Ditambah lagi dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa anak di luar nikah mendapatkan perlindungan hukum justru ikut melegalkan nasib anak hasil zina,” keluhnya
Padahal pada zaman dulu untuk kasus ini tidak dinikahkan. “Jika kita mencontoh Rasulullah orang yang melakukan zina, hingga hamil itu hukumannya di razam. Sekarang tinggal dinikahkan,” paparnya
Memang keberadaan hukum di Indonesia yang diakui hanya ada hukum warisan belanda, adat dan Islam. Namun, dalam penegakanya susah. “Walapun hukum yang diakui di Indonesia ada tiga warisan belanda, adat dan islam. Akan tetapi dalam penegakan hukum yang sesuai dengan aturan mainnya sangat sulit. Buktinya masih banyak pelaku korupsi yang berkeliaran dan keberadaan anak di luar nikah mendapatkan perlindungan hukum. Terlebih lagi soal penegakan hukum Islam,” pungkasnya. [Ibn Ghifarie]