Stop Kekerasan Seksual di Kampus : PSGA LP2M UIN Bandung Gelar Workshop dan Sosialisasi

SK Rektor NO. 1225 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi

(UINSGD.AC.ID) — Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LP2M) UIN Sunan Gunung Djati Bandung bekerja sama dengan Komnas Perempuan dan UPTD PPA Pemprov Jabar menyelenggarakan workshop dan sosialisasi SK Rektor no. 1225 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS) di perguruan tinggi bagi dosen dan tendik yang diikuti oleh 57 peserta di Aula LP2M, Selasa (7/11/2023).

Kegiatan ini dihadiri oleh Rektor UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Prof. Dr. H. Rosihon Anwar, Dr. H. Setia Gumilar, M.Si., sebagai ketua beserta jajaran kepala pusat LP2M, Prof. Alimatul Qibtiyah, Ph.D., sebagai narasumber dari Komnas Perempuan, Arraffi Andromenda, SKM., dari Koordinator Tindak Lanjut Kasus di UPTD PPA Pemprov Jabar, serta wakil dekan II, III dosen sebagai peserta.

Dalam sambutannya Rektor, Prof. Dr. H. Rosihon Anwar menyatakan : “SK P2KS baru dirilis di UIN Bandung pada tahun 2023. sebagaimana program khusus yang saya usungkan terkait penguatan moderasi beragama dan gender nantinya bisa direalisasikan dengan baik. sebagai rektor, saya meminta kepada civitas akademika untuk mendukung dan mengawal bersama-sama tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus ini” jelasnya.

Di sisi lain, Rektor UIN Sunan Gunung Djati Bandung bersama Wakil Rektor III bidang Kemahasiswaan juga sedang berupaya menjalin kerjasama dengan wakil Dekan III bidang kemahasiswaan untuk melakukan pembinaan kepada mahasiswa dan dosen di masing-masing fakultas. Tidak hanya di dalam kampus, Lembaga pesantren yang bekerjasama dengan pihak UIN Bandung juga akan melakukan pembinaan yang serupa kepada para santri.

Berdasarkan Peraturan Mentri Agama No. 73/2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lembaga Pendidikan pada Kementrian Agama. Dalam kasus-kasus lain, sosialisasi dan workshop PPKS ini juga dianggap penting “Insiden kekerasan seksual di perguruan tinggi menjadi probrlematika yang perlu penanganan cukup serius. berdasarkan catatan tahunan komnas perempuan bahwa terdapat 2228 yang menjadi korban kekerasan terhadap perempuan. kasus kekerasan seksual merupakan sebuah diskriminasi yang serius yang menghalangi perempuan untuk menikmati hak-hak dan kebebasan Perempuan,” ungkap Setia.

Sebagai Ketua, Setia juga berharap bahwa dengan adanya sosialisasi dan workshop ini adalah Langkah awal untuk bersama-sama menciptakan kampus yang bebas dari kekerasan seksual. Sementara itu, Komnas Perempuan memandang bahwa Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi ini merupakan hal perlu dikuatkan di setiap Lembaga Pendidikan Tinggi, hal itu berangkat dari data kasus yang diterima Komnas Perempuan terkait pelecehan dan kekerasan seksual yang semakin meningkat.

Prof. Alimatul Qibtiyah, Ph.D., menjelaskan “Upaya pencegahan kekerasan seksual di Perguruan Tinggi harus berfokus pada implementasi kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS) dan penguatan budaya kesetaraan. Selain itu, institusi yang baik dan berkah adalah institusi yang merespon kasus kekerasan seksual dan membantu korban untuk mencapai keadilan, bukan menyangkalnya” jelasnya.

Koordinator Tindak Lanjut Kasus di UPTD PPA Pemprov Jabar, Arraffi Andromendra, SKM., juga menyebutkan : “dari tahun ke tahun, kasus kekerasan seksual di Jawa Barat mengalami peningkatan. Seseorang yang mengalami kekerasan seksual akan mengalami beberapa kekerasan sekaligus seperti fisik, psikis, eksploitasi, penelantaran dan lain-lain. Kekerasan seksual bertentangan dengan nilai ketuhanan dan kemanusiaan serta menganggu keamanan dan ketentraman Masyarakat. Maka seseorang yang mengalami kekerasan seksual berhak mendapatkan hak atas penanganan, hak perlindungan dan hak pemulihan” jelasnya.

Terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi ini, PSGA UIN Sunan Gunung Djati Bandung sedang berupaya dalam pembentukan satgas PPKS untuk segera disahkan. “saya kira ini adalah awal baru, untuk menjadi program prioritas dalam masa 100 hari saya menjadi rektor, dan satgas PPKS ini nanti sudah disahkan sebelum 20 November nanti” ungkap Prof. Rosihon.

Kepala Pusat PSGA Irma Riyani, Ph.D., berharap bahwa dengan terselenggaranya sosialisasi dan workshop ini dapat memberikan insight kepada para pimpinan di ruang Lingkup UIN Bandung untuk melek terhadap kasus kekerasan seksual yang dianggap cukup serius. Sehingga peserta dalam sosialisasi ini menjadi kepanjangan tangan PSGA untuk merealisasikan SK Rektor No. 1225/2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lembaga Pendidikan. Pada kesempatan ini juga dibacakan deklarasi sebagai komitmen anti kekerasan seksual di ranah kampus. (Nurlina)

WhatsApp
Facebook
Telegram
Print
Twitter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *