UINSGD.AC.ID (Humas) — Kementerian Agama Republik Indonesia @kemenag_ri mengeluarkan Surat Edaran No. P-2036/SJ/B.II/1/KP.00/06/2024 tentang Pencegahan Perjudian Daring di Lingkungan Kementerian Agama.
Surat ini terbit berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring.
Menteri Agama Republik Indonesia @gusyaqut menghimbau seluruh ASN Kementerian Agama wajib mencegah dan menghindari perjudian daring. Jika terdapat ASN Kementerian Agama yang terlibat dalam perjudian daring, maka akan ditindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jauhi perjudian, jangan rusak masa depan diri dan keluarga. Islam secara tegas melarang perjudian termasuk Perjudian Daring. Sebagaimana dalam Al Quran Surat Al Maidah Ayat 90 :
“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung”
Dapatkan berbagai dokumen dan informasi hukum melalui portal JDIH.UINSGD.AC.ID dan JDIHN.GO.ID.